Cabor Tetap Mengeluh Meski Nilai Pajak Turun CIREBON – Penurunan nilai pajak bonus peraih medali emas Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar XII/2014 tidak disambut positif cabang olahraga (cabor). Ketua IPSI Kabupaten Cirebon, H Sobur Koswara menanggapi dingin penurunan pajak bonus atlet yang telah diupayakan oleh KONI dan Disbudparpora. Dia masih berharap bonus bagi atlet tidak dikenakan pajak mengingat perjuangan para atlet untuk mendapatkan medali dilakukan dengan kerja keras. Seperti diketahui, KONI Kabupaten Cirebon yang mengumumkan kepada para pengurus cabor bahwa bonus atlet peraih medali dipotong pajak 25 persen. Namun setelah ada protes dari cabor, KONI dan Disbudparpora akhirnya berontak dengan menyurati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon. Akhirnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon mengeluarkan surat imbauan yang menyatakan bahwa pajak yang dikenakan bukan 25 persen, tetapi hanya 5 persen. Namun, bagi bonus yang mencapai nilai Rp100 juta atau lebih dikenakan dua kali potongan pajak. Yakni 5 persen pada Rp50 juta pertama dan 15 persen untuk sisanya. Keputusan itu mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). “Ya mau bagaimana lagi. Kalau aturannya sudah jelas saya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali pemerintah menanggung pajak tersebut sehingga atlet menerima bonus itu dengan utuh,” katanya, kemarin (19/12). Sementara itu, pelatih menembak Kabupaten Cirebon, Zaenal Saleh mengungkapkan, salah satu motivasi bagi atlet untuk bisa berprestasi di porda adalah nilai bonus yang besar. Menurut Zaenal, jika KONI dan Tim Manajer Kontingen Kabupaten Cirebon tidak mengumumkan nominal bonus emas sebesar Rp100 juta sebelum keberangkatan kontingen menuju porda, bisa jadi hasilnya akan lain. “Kalau saja ketika itu bonus yang diumumkan kurang dari Rp100 juta, bisa jadi Kabupaten Cirebon tidak akan meraih 7 emas. Para atlet berlatih keras dengan harapan bonus yang besar,” tuturnya. Menurut Zaenal, potongan pajak 25 persen untuk bonus atlet memang sangat tidak lazim. “Langkah KONI sudah benar dengan meminta penjelasan kepada Kantor Pajak. Selama ada dasar hukumnya yang jelas, aturan soal pajak itu bisa kita terima,” ujarnya. (ttr)
Bonus Porda Harus Utuh
Sabtu 20-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB