Didominasi Gugatan Pilwu

Selasa 30-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kaleidoskop 2014 Bidang Hukum Sejumlah kasus hukum mencuat di penghujung tahun 2014. Rentetan kasus ini dimulai setelah Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah penerima bantuan sosial, keuangan dan hibah APBD 2014. Setelah itu, beberapa kepala OPD bolak-balik ke Kejaksaan Negeri Sumber atas dugaan tindak pidana korupsi. MESKI banyaknya kasus hukum tersebut masih di tahap penyelidikan, namun Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah terkena getahnya. Pasalnya, diikuti dengan statemen Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH yang mengungkapkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal kabupaten/kota terkorup. Dalam data itu, Kabupaten Cirebon ditempatkan dalam posisi kedua kabupaten/kota terkorup di Indonesia. Kajari berujar, anehnya selama ini tidak ada pejabat tinggi daerah yang tersentuh oleh hukum. “Penindakan tindak pidana korupsi hanya pada tataran kuwu, sebab pejabatnya untouchable,” tuturnya. Dengan adanya momentum penindakan tindak pidana korupsi yang tengah dalam proses penyelidikan ini, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama membangun daerah ini dengan bersih dan bebas korupsi. “Jangan sampai masyarakat sengsara gara-gara pejabatnya korup,” tegasnya. Pembangunan daerah, kata Dedie, akan tersendat kalau dana APBD-nya digunakan bukan untuk membangun, tapi untuk dibagi-bagi. Apalagi, dibagi-bagi oleh anggota DPRD yang seharusnya berperan dalam fungsi kontrol pelaksanaan pembangunan daerah. “Duit yang seharusnya membangun jalan sepanjang 1 km, karena dikorupsi hanya bisa 500 meter. Udah gitu kualitasnya asal-asalan. Padahal, kalau jalannya bagus, ekonomi masyarakat pun akan terangkat,” bebernya. Sebagai kepala Kejaksaan Negeri Sumber, pihaknya tidak pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. Termasuk dalam mengungkap tindak pidana korupsi bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tahun 2009-2012 yang saat ini tengah diusut. “Tim Kejaksaan Agung, BPKP dan Kejaksaan Negeri Sumber akan serius menangani kasus ini,” tegasnya. Dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Hukum Setda mencatat hanya 12 kasus hukum yang ditangani. Pasalnya, kasus bansos, dugaan korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) masih dalam tahap penyelidikan. Di bagian hukum sendiri, penanganan kasus hukum hanya dua, yakni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perdata. Sedangkan untuk pidana dan pribadi seorang PNS bukan menjadi kewenangan bagian hukum lantaran mengacu pada undang-undang advokat. “Kalau untuk kasus yang sifatnya pribadi bukan menyangkut instansi, itu bukan kewenangan kami. Paling mereka (PNS, red) yang terjerat kasus pribadi hanya meminta konsultasi saja,” ujar Kepala Sub Bagian Hukum, Agung Hariaji, kepada Radar, Senin (29/12). Menurutnya, kalau menyangkut instansi tentu bagian hukum akan memberikan bantuan itu pun ada prosedurnya, dimana yang bersangkutan meminta bantuan kepada bupati, kemudian bupati menunjuk bagian hukum untuk melakukan pendampingan. Salah satu contoh gugatan perdata seperti tentang aset pemerintah daerah maupun aset kecamatan dan pemerintah desa, bagian hukum akan melakukan pendampingan kepada mereka. Sedangkan untuk gugatan PTUN sendiri, contohnya seperti SK bupati digugat, kepala dinas, camat dan pemerintah desa, hal seperti ini bagian hukum bisa masuk sebagai kuasa hukum. “Ketika ada kasus yang menimpa PNS baik pidana maupun pribadi (sifatnya perseorangan bukan instansi), harusnya di Kabupaten Cirebon ada lembaga khusus dalam menangani hal tersebut. Mungkin sekarang sedang diinisiasi ke arah sana, harusnya di LBH Korpri,” ungkapnya. Dia menjelaskan, untuk bantuan hukum sendiri tidak ada pengacara khusus, tapi semuanya murni menggunakan orang-orang yang berada di bagian hukum. Selama tahun 2014 ada 12 perkara yang ditangani oleh bagian hukum, perkara tersebut yakni, dua kali gugatan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat dan SK bupati untuk menetapkan kuwu definitif digugat. Selain itu, di Desa Palimanan Barat perjanjian pemerintah desa dengan pihak ketiga juga berlanjut di jalur hukum. Di Desa Bungko gugatan terkait pelaksanaan pemilihan kuwu. Di Desa Mayung pemberhentian dan pengangkatan BPD juga menempuh jalur hukum, diikuti Pilwu Karangkendal, gugatan tol, pengangkatan jabatan stuktural, sedangkan sisanya masih ada yang ditangani, ada peninjauan kembali dan kasasi. “Itu merupakan jumlah perkara yang ditangani oleh bagian hukum,” ucapnya. Terkait kasus, tindak pidana korupsi yang sedang sorot oleh kejaksaan, sifatnya menyangkut ke pribadi seseorang, bukan institusinya. Dalam hal ini, bagian hukum tidak dapat memberikan bantuan. Namun untuk sekadar konsultasi, masih bisa dilakukan. (sam) KASUS YANG DITANGANI BAGIAN HUKUM SETDA -          Dua kali sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat -          Gugatan SK bupati untuk menetapkan kuwu definitive -          Sengketa terjanjian Pemerintah Desa Palimanan Barat dengan pihak ketiga -          Gugatan Pemilihan Kuwu Desa Bungko -          Gugatan pemberhentian dan pengangkatan BPD Desa Mayung -          Gugatan Pilwu Karangkendal -          Gugatan atas eksekusi untuk Jalan Tol Cikampek Palimanan -          Pengangkatan jabatan stuktural di Pemkab Cirebon KASUS HUKUM YANG DALAM TAHAP PENYELIDIKAN -          Dugaan korupsi bantuan sosial, keuangan dan hibah APBD 2014 -          Dugaan korupsi proyek data base kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) -          Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan -          Dugaan korupsi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)

Tags :
Kategori :

Terkait