’Maafkan Ayah, Nak…’

Jumat 02-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Balita Tewas di Tangan Ayahnya Sendiri KUNINGAN – Para tetangga Rizky Maulana sudah tak bisa mendengar lagi tangisannya. Bukan hanya itu, tawa lucu Rizky tak bisa terlihat lagi. Lho, kenapa? Apa yang terjadi? Rupanya, balita berusia empat tahun itu harus meninggalkan dunia ini dengan cepat. Malangnya lagi, dia meregang nyawa di tangan ayahnya sendiri. Saat itu, Dian Rusdiana (32), warga Desa Padarek, Kecamatan Kramatmulya, kesal anaknya menangis ketika hendak tidur, Rabu (31/12) di rumah kontrakannya, Jl Siliwangi. Pelaku menyewa kontrakan bersama Rumsanah (37) yang merupakan pasangan kumpul kebo Dian. Entah kenapa tiba-tiba pelaku biasa saja. Tapi karena kesal, Dian mencekik balita mungil hasil hubungan gelapnya dengan Rumsanah. Alasan mencekiknya pun sepele. Yakni karena korban terus menangis saat ditinggal sang ibu ke warung untuk membeli kopi. Karena kesal Dian menampar Rizky. Namun, karena tak kunjung berhenti, Dian langsung mencekiknya. Ketika diperiksa pihak kepo­lisan, Dian mengaku kalau perbuatannya tersebut dilakukan karena kesal tidurnya terganggu oleh tangisan Rizky. Padahal, dia baru pulang kerja sebagai tukang parkir, sekitar pukul 01.00. “Maafkan Ayah, Nak,” kata Dian. “Maafkan ayah karena menampar kamu (Rizky) lima kali. Tapi ternyata, tangisnya semakin keras. Makanya, saya mencekik leher Rizky hingga akhirnya tewas,” ucap dia kepada petugas kepolisian. Melihat anak tak begerak, Dian bersama Rumsanah panik dan langsung membawa ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun, oleh pihak puskesmas, kemudian dirujuk ke RS Kuningan Medical Center (KMC). Sayang, nyawa Rizky sudah tidak tertolong setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar usai pemeriksaan menyebut, balita mungil tersebut kemudian dibawa ke kampung halaman Rumsanah di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi untuk dikebumikan. Namun, kedatangan Rizky dalam keadaan sudah meninggal membuat pihak keluarga curiga. Apalagi, lanjut dia, terdapat tanda-tanda memar di sejumlah bagian tubuh. Melihat keganjilan itu pihak keluarga langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Atas laporan tersebut, kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dan ternyata benar, ada tanda memar pada bagian leher serta wajah. Melihat bukti kuat tersangka langsung diamankan. “Sedangkan jasad korban untuk sementara kami bawa ke RSUD 45 Kuningan untuk dilakukan otopsi,” kata Joni. Dikatakan, dari pemeriksaan awal tersangka mengaku telah melakukan pemukulan dan mencekik anaknya tersebut hingga tewas. Dengan kejadian ini, pelaku harus menikmati hotel prodeo (penjara, red) disaat orang menikmati perayaan tahun baru. Akibat membunuh anaknya, Dian bakal dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Kejadian ini membuat geger warga Kuningan karena perbuatan keji pelaku. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait