MAJALENGKA – Anggota DPRD Majalengka mengeluhkan pemberian fasilitas jaminan kesehatan yang bakal diterima mereka di tahun 2015 ini. Pasalnya, tahun ini mereka hanya diberikan fasilitas jaminan kesehatan sekelas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan saja. Hal itu membuat mereka khawatir, karena fasilitas jaminan kesehatan yang mereka dapatkan tahun ini turun level. Biasanya mereka dimanjakan fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan asuransi swasta, dengan klaim perawatan di rumah sakit swasta dengan kelas kamar VIP. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru untuk para pejabat negara untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan dari BPJS per tahun 2015 ini, otomatis fasilitas jaminan kesehatan yang akan diperoleh 50 wakil rakyat ini turun level dari sebelumnya. Karena hanya bisa diklaim perawatanya maksimal di kamar kelas I. Wakil Ketua DPRD Majalengka Drs H Ali Surahman menyebutkan, penurunan fasilitas tersebut dikeluhkan sebagian besar anggota DPRD. Karena hak mereka yang biasanya melekat cukup standar sebagai pejabat negara menjadi berkurang. “Yang saya khawatirkan lagi, informasinya yang bisa diklaim hanya jaminan kesehatanya saja. Sedangkan untuk jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, fasilitas alat bantu panca indra seperti kacamata atau alat bantu dengar katanya tidak bisa diklaim. Ini gimana, tentu bisa menghambat kinerja kita dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, ketika dalam kondisi darurat tidak diberikan jaminan kesehatan yang full,” ujar politisi Gerindra ini. Menurutnya, besaran premi yang dibayarkan untuk jaminan kesehatan yang dikelola BPJS juga informasinya jauh dari besaran premi asuransi sebelumnya ketika masih ditangani swasta. Disamping itu, premi asuransi saat dikelola swasta dibayar full oleh negara, sekarang informasinya dibayar preminya 5 persen dari gaji pokok dibagi dua, 2 persen dari gaji pokok dan 3 persennya dibiayai negara. Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD asal Fraksi PAN, Didin Rolani. Dia mengeluh jika fasilitas jaminan kesehatan yang bakal diberikan kepada anggota DPRD ini turun level dari fasilitas asuransi sebelumnya. Menurutnya, jika klaim yang diberikan kepada para anggota DPRD ini hanya bisa meng-cover perawatan di rumah sakit untuk kamar kelas I, lebih baik dia menggunakan fasilitas asuransi swasta yang telah diikuti bersama keluarganya. Karena sudah bisa meng-cover klaim perawatan di rumah sakit swasta pada kamar kelas VIP. “Kalau yang cuma bisa diklaim rawat inap di kamar kelas I, mendingan asuransi yang sudah saya pakai. Asuransi yang sudah saya pakai bisa mengklaim perawatan sampai kamar VIP di rumah sakit swasta. Jadi percuma kalau pake fasilitas kesehatan yang dibiayai negara, kalau mau naik kelas ke VIP katanya harus bayar sendiri lebihannya,” ujarnya. (azs)
Legislator Protes Turun Kelas Asuransi
Jumat 09-01-2015,09:07 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,00:09 WIB
Klasemen Persib Terbaru Usai Ditahan Imbang Borneo FC 1-1
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Terkini
Senin 16-03-2026,19:05 WIB
Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolda Jabar Pantau Pos Pelayanan Tol Palikanci
Senin 16-03-2026,18:30 WIB
Arus Mudik 2026 Mulai Meningkat, 60 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Kanci–Pejagan
Senin 16-03-2026,18:21 WIB
Senin Sore, Lalu Lintas Tol Cipali Terpantau Lancar dan Turun 7 Persen
Senin 16-03-2026,18:00 WIB
Skutik Adventure Terbaru QJMotor Indonesia Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Fort 180 Adventure
Senin 16-03-2026,17:26 WIB