GNPK Duga Ada Mark Up Rp2,3 Miliar

Senin 12-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terkait Laporan Anggaran Perjalanan Dinas Anggota Dewan CIREBON – Terkait penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2010, tidak hanya penyaluran dana bantuan sosial yang diusut. Kali ini, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Cirebon menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua GNPK Kabupaten Cirebon, Hamzah Hariri dalam konferensi persnya tadi malam (11/1) mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2011, pihaknya menduga adanya mark up dan rekayasa laporan biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2010 sebesar Rp2.396.300.000. “Setelah kami pelajari hasil pemeriksaan BPK, ternyata ada kerugian negara pada pelaksaan anggaran tahun 2010 oleh DPRD Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Tidak hanya itu, GNPK pun menemukan dugaan mark up biaya ekploitasi dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon di tahun anggaran yang sama sebesar Rp242.883.200. “Jadi ada semacam dobel pelaporan,” imbuhnya. Temuan ini, kata Hamzah, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan GNPK guna mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012 terkait dana hibah bantuan sosial dan keuangan. “Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti,” katanya. Jika memang hasil penelusuran GNPK ini terbukti, pimpinan DPRD pada massa itu harus mempertanggungjawabkan atas penetapan dan kebijakan anggaran untuk pembiayaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Dugaan kita, mereka mengabaikan PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dalam PP No. 21 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” tegasnya. Sebenarnya GNPK sudah menelusuri dugaan kejanggalan-kejanggalan penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Cirebon sejak tahun 2005. Sejumlah data mereka kumpulkan dan baru menemukan data yang riil pada penggunaan anggaran di tahun 2010. “Ini bukan memanfaatkan momentum, tapi karena kebetulan ada perkara lain yang sudah terlebih dahulu diungkap,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait