JAKARTA- Demokrasi ala negarawan tersaji di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (12/1). MK memilih ketua dan wakil ketua baru usai ditinggal pensiun oleh Hamdan Zoelva. Hasilnya, Arief Hidayat terpilih sebagai ketua MK dan Anwar Usman sebagai wakil ketua. Mereka dipilih melalui dua metode berbeda. Proses penunjukan Arief sebagai ketua dilakukan lewat jalan musyawarah mufakat. Seluruh hakim sepakat menunjuk Arief sebagai pemimpin lembaga pengawal konstitusi itu, karena tidak ada yang menyediakan diri sebagai calon ketua MK. Arief menuturkan, proses itu dicapai melalui rapat permusyawaratan hakim tertutup yang dia pimpin selaku wakil ketua MK. Dia lalu meminta pendapat masing-masing hakim konstitusi sembari menawarkan adakah yang bersedia menjadi calon ketua MK. “Sampai hakim kedelapan, semuanya berkata hanya akan menggunakan hak pilih, tidak menggunakan hak untuk dipilih,” tutur Arief. Karena hakim yang belum berpendapat tinggal dirinya, maka seluruh hakim lalu meminta kesediaan Arief menjadi ketua. Alasannya, Arief dinilai mampu mendampingi Hamdan Zoelva dengan baik selama menjadi wakil ketua. Jadilah Arief terpilih secara aklamasi. Metode berbeda terjadi pada pemilihan wakil ketua MK yang posisinya ditinggalkan Arief. Saat musyawarah mufakat, seluruhnya saling mengusulkan nama hakim lain. Akhirnya didapati tiga nama yang bersedia menjadi calon wakil ketua, yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Voting yang dilakukan di hadapan seluruh pegawai MK dan awak media di ruang sidang utama MK berlangsung dengan tidak mudah. Pada putaran pertama, Anwar dan Aswanto sama-sama mendapat tiga suara, sementara Patrialis dua suara. Satu suara tidak sah karena memilih nama ketiga hakim sekaligus. Pada putaran kedua, Aswanto 4 suara, Anwar 3 suara, 1 abstain dan satu tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat dipilih lima hakim, dilakukanlah putaran ketiga. Hasilnya, 4-4 dan satu suara abstain. Arief lalu menskors sidang satu jam untuk RPH, dan menghasilkan kesepakatan pemungutan suara putaran keempat. Kali ini, tidak ada yang abstain. Anwar Usman terpilih menjadi wakil ketua MK dengan lima suara. Usai voting, Arief berjanji bakal tunduk pada konstitusi dan menjalankannya dengan baik. “Kami akan meningkatkan kualitas putusan, sehingga yang keluar bisa memenuhi rasa keadilan, memberi kepastian hukum, dan bermanfaat bagi pembangunan Indonesia,” lanjutnya. Dari gedung KPK, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disetorkan Arief mencapai Rp2,026 miliar. Rinciannya, terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp680 juta. Menurut data yang ada di KPK, harta itu dipecah untuk tiga lokasi di Kota Semarang. Sementara untuk harga bergerak, pria asli Semarang itu punya kekayaan sampai Rp960 juta. Rinciannya, terdiri dari Toyota Camry, Mazda dan satu Mitsubishi Pajero Sport. Sedangkan dari logam mulia Rp146,250 juta dan giro setara kas Rp408 juta. Namun, dia juga mempunyai utang sebesar Rp168 juta. Dari laporan Arief sebelumnya, yakni 2 Juni 2008 terjadi kenaikan lebih dari 100 persen. (byu/dim)
Arief Hidayat Terpilih Jadi Ketua MK
Selasa 13-01-2015,09:17 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :