Butuh Perbup untuk Lindungi Aset PNPM

Rabu 14-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

TALUN – Forum Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menyusun peraturan bupati (perbup). Tujuannya untuk mengamankan aset program PNPM Mandiri Perdesaan yang sudah digulirkan dan masih berjalan sampai dengan saat ini. Hal ini disampaikan Ketua F-UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Cirebon, Syaikhu Akhmad. Dia menjelaskan, per 31 Desember 2014 lalu, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan untuk menghentikan kontrak konsultan pendamping PNPM Mandiri Perdesaan. Selama mereka bekerja mendampingi masyarakat dalam menjalankan program tersebut, banyak aset yang dihasilkan, baik aset bergerak maupun tak bergerak. “Guna mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan dan aset ini tetap terlindungi, diperlukan satu payung hukum semacam perbup,” jelasnya. Pria yang biasa disapa Ujang ini mengatakan, sampai dengan sekarang, aset dari bergulirnya program PNPM Mandiri Perdesaan sebanyak Rp52 miliar yang tersebar di 22 kecamatan, termasuk aset yang dihibahkan kepada masyarakat di tingkat desa, baik dalam bentuk fisik maupun dana bergulir. “Aset ini harus terus dilestarikan, sebab program PNPM Mandiri Perdesaan nasibnya belum jelas, apakah akan dilanjutkan atau ditamatkan,” katanya. Tidak hanya aset dalam bentuk fisik maupun program dana bergulir. Tapi aset kelembagaan pun perlu untuk dilindungi, yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya manusia (SDM). Selama 12 tahun para konsultan ini bekerja, tentu sudah terbentuk SDM yang kuat. “Ini tidak mungkin di lepas begitu saja, sebab mencari orang yang amanah dan menjalankan kerjanya dengan baik, itu tidak mudah,” ujarnya. Dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, Ujang melanjutkan, ada beberapa yang sudah mengeluarkan perbup dengan tujuan melindungi aset PNPM Mandiri Perdesaan. Salah satunya, Kabupaten Tasikmalaya. “Saat ini kami tengah membahas draf perbup dengan mengacu pada perbup Tasikmalaya,” imbuhnya. Diakui, sebenarnya perbup ini sebuah payung hukum untuk mengamankan aset, sebelum ada keputusan yang pasti dari pemerintah pusat mengenai masa depan aset program PNPM Mandiri Perdesaan pasca kontrak konsultannya berakhir pada Desember akhir (31/12) lalu. “Perbup bisa menjadi aturan di masa jeda, agar aset ini tetap terlindungi,” ucapnya. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Kasina SSos yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiasi para konsultan untuk mengajukan draf perbup pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan kepada pemerintah daerah. “Ini sebuah usulan yang bagus, kami akan berkonsultasi dengan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk mendorong, sehingga secepatnya bisa disahkan oleh Bupati,” ungkapnya. Tidak hanya pemerintah, Forum Badan Kerja sama Antar Desa (F-BKAD) Kabupaten Cirebon menyatakan siap membantu menyosialisasikan perbup tersebut kepada masyarakat. Jika draf perbup itu memang sudah ditanda tangani bupati. “Kita bantu untuk mengamankan aset UPK dan menyosialisasikan kepada masyarakat,” pungkas Ketua F-BKAD Kabupaten Cirebon, Drs Adang Juhandi. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait