Kontraktor Belum Terima Pelunasan

Rabu 14-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terkait Proyek Konstruksi Sport Center CIREBON - Kontraktor yang menggarap proyek konstruksi tahap II stadion olahraga pada Sport Centre di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, mengeluhkan dengan belum cairnya pembayaran yang menjadi haknya. Padahal, pihaknya sudah hampir 76 persen menyelesaikan proyek pembangunan tersebut. Dalam konferensi persnya Selasa (13/1), Ir Dedy Mulyawan selaku Project Director PT Rhino Perkasa yang menjadi penyedia atau developer pembangunan stadion olahraga tersebut mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan Kepala DCKTR Kabupaten Cirebon Ir H Hermawan MM yang menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Dedy, hal itu tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Dalam surat perjanjian Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Stadion Olahraga tahap II Nomor: 602.1/1891-APBD-PPK-DCKTR/2014, tidak sedikit pun tercantum syarat pembayarannya terlebih dahulu menunggu hasil audit BPKP. Surat itu ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DCKTR Kabupaten Cirebon yakni Ir Hj Tatit Konitat MM, penyedia pelaksana proyek PT Rhino Perkasa, Tua Sianipar selaku sang direktur dan Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon Ir H Hermawan MM. Surat perjanjian tertanggal 21 Oktober 2014 itu memberikan mandat kepada PT Rhino Perkasa selaku pemenang tender untuk meneruskan pekerjaan pembangunan lanjutan stadion olahraga tahap II. Paket yang digarap meliputi pengerjaan konstruksi tribun barat sampai dengan kolom lantai dua, tribun utara sampai dengan balok portal, tribun selatan sampai dengan balok portal, dan tribun timur sampai dengan kolom lantai 22.500 m2. Dalam kontrak perjanjian kerja disebutkan, PPK memiliki hak dan kewajiban di antaranya memeriksa dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia. Sementara, pihak penyedia atau kontrakor berhak dan berkewajiban menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah disepakati. Kontrak tersebut berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2014 sampai tanggal 29 Desember 2014. Karena belum proyek belum selesai sampai sekarang, pihak PT Rhino Perkasa terpaksa membayar denda sebesar 1/1.000 dari harga sisa pekerjaan yakni sekitar Rp30.217.000 per harinya. Sehingga sampai saat ini, pihak kontraktor sudah terkena denda sebesar Rp453.255.000. Selain itu, pihaknya juga terancam terkena sanksi sebesar 5% dari total nilai kontrak kerja jika sampai dengan tanggal 20 Februari 2015 belum bisa menyelesaikan pengerjaan tersebut. Sementara, pembayaran yang diterima kontraktor sendiri hanya baru sebatas uang muka sebesar sekitar Rp6 miliar pada tanggal 18 Desember 2014. Itu pun ketika proyek pengerjaan sudah mencapai pembangunan sekitar 40%. Padahal, biasanya uang muka itu dibayarkan pada saat sebelum mengerjakan proyek. Dedy Mulyawan mengatakan, pihaknya rutin memberikan laporan mingguan kepada PPK. Tercatat, dalam laporan minggu ke-11 yang diserahkan pada tanggal 6 Januari 2015 prestasi yang diraih mencapai 69%. Laporan mingguan minggu ke-12 direncanakan diserahkan pada tanggal 14 Januri 2015, prestasi pencapaian pembangunan mencapai 76%. Pada 19 Desember 2014 silam, PT Rhino Perkasa menagih pembayaran 35% dari total nilai proyek yang menjadi haknya sebagai kontraktor kepada kepala DCKTR Kabupaten Cirebon selaku pihak pengguna anggaran. Namun, hingga sekarang pihaknya belum juga mendapatkan pembayaran tersebut dengan alasan masih menunggu hasil audit BPKP. Karena belum juga mendapatkan pembayaran, pada tanggal 9 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, pihak PT Rhino Perkasa yang diwakili Ir Dedy Mulyawan menemui Bupati Drs Sunjaya Purwadi Sastra MSi. Hadir juga pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen DCKTR Kabupaten Cirebon, Ir Hj Tatit Konitat MM. Pertemuan sendiri berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon. Pada pertemuan tersebut, Bupati Cirebon menjelaskan teknis permasalahanya, yakni masih menunggu audit dari BPKP. Oleh karenanya pembayaran kepada kontraktor belum bisa dicairkan. Pada saat itu juga bupati Cirebon mengatakan, pengerjaan proyek tersebut juga dalam pengawasan kejaksaan. Mendapat penjelasan tersebut, Dedy Mulyawan mengatakan, pihaknya sudah menemui BPKP di Bandung dan mendapat penjelasan. Audit hanya bisa dilakukan jika pembangunan Sport Center sudah selesai. Dengan demikian, alasan dari bupati Cirebon pada saat itu dinilainya tidak masuk akal. “Kami menilai hal itu sebagai suatu hal yang tidak masuk akal, BPKP baru akan mengaudit jika pembangunan proyek Sport Center itu sudah selesai semuanya. Sedangkan kami pemenang tender hanya ditugaskan untuk mengerjakan pengerjaan konstruksi tahap II saja,” katanya di hadapan wartawan. Selain itu, proyek tersebut sudah diaudit inspektorat dari Pemkab Cirebon pada tanggal 28 Desember dan pada saat itu hasil auditnya menyatakan baru berjalan 56%.  Hingga saat ini, pihaknya mengaku menombok sekitar 15,5 miliar akibat belum adanya pencairan dana tersebut. “Kami sampai saat ini bisa dibilang menombok hingga Rp16,5 miliar. Karena sampai dengan saat ini kami belum menerima pembayaran lagi. Padahal itu sudah menjadi hak kami. Kami pun mempertanyakan kenapa tidak berpegang pada perjanjian di awal sebelum pengerjaan proyek ini berlangsung. Di situ jelas memuat tentang hak dan kewajiban kami,” tuturnya yang didampingi Project Managernya, Ir Sutikno ZD. Rencananya, jika sampai akhir pekan ini dana pembayaran itu belum juga dibayarkan, maka pihaknya akan berupaya untuk menempuh jalur hukum. “Apabila kami tetap tidak mendapatkan hak kami berupa pembayaran tersebut, maka kami akan berupaya untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (rif)     PHOTO : OKRIE  

Tags :
Kategori :

Terkait