Sejumlah Kepala Puskesmas Diperiksa

Sabtu 17-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kadinkes Klaim Hanya Kesalahan Administrasi KUNINGAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan langsung bereaksi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menyoroti dana retribusi pelayanan kesehatan puskesmas dan labkesda tahun 2011. Kejari menyoroti kasus tersebut akibat adanya tuntutan ganti rugi (TGR) yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK. Tahun tersebut kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) masih dijabat drg H Kadaryanto MM MARS, dengan Bupatinya H Aang Hamid Suganda. Kadinkes Kuningan, H Raji K Sarji MMKes berpendapat, sorotan Kejari itu intinya kepada tuntutan ganti rugi. LHP BPK itu jelas karena sudah menjadi temuan lembaga pemeriksa keuangan tersebut. “Saya kira, kejaksaan juga tidak tiba-tiba menindaklanjuti kasus kalau tidak ada dasar. Intinya kan kepada TGR-nya karena LHP-nya sudah ada,” ujar Raji, kemarin (16/1). Diakuinya, TGR harus dikembalikan. Namun dalam masalah tersebut terdapat beberapa persepsi. “Waktu itu digunakan untuk biaya operasional dinkes dan puskesmas. Kebetulan tak merubah status anggarannya,” terang dia. Menurut Raji, itu merupakan kesalahan teknis administrasi. Karena, SPj-nya pun ada. Hanya saja tak dimunculkan status perubahan anggarannya. Soal apakah itu terdapat unsur pidana, sambungnya, tergantung proses hukum yang akan dilakukan.  “Mudah-mudahan saja tidak ada apa-apa. Saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT semoga selamat dunia akhirat,” harapnya. Terkait pemanggilan para kepala puskesmas oleh kejari beberapa hari ke belakang, Raji membenarkannya. Namun, pemanggilan tersebut hanya dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan dirinya tidak mendapat panggilan lantaran pada 2011 lalu belum menjabat sebagai kepala dinas. Seperti diketahui, Kamis (15/1) kemarin, Kejari Kuningan menggelar jumpa pers dalam mengekspos penanganan perkara yang tengah digarapnya mengawali 2015. Disampaikan, terdapat satu kasus yang sedang memasuki tahap penyelidikan yakni dana retribusi pelayanan puskesmas pada 2011. “Dana retribusi pelayanan kesehatan senilai Rp740 juta yang disetorkan ke dinkes, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan dikembalikan lagi ke puskesmas untuk biaya operasional. Inilah yang sedang kami selidiki apakah sesuai aturan atau tidak, karena seharusnya disetorkan dulu ke kas daerah,” jelas Kajari Kuningan, Suwito SH didampingi Kasi Pidsus Herwatan SH. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait