Harus Lindungi Saksi Kasus BG

Senin 19-01-2015,09:50 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) proaktif melindungi para saksi yang terkait kasus korupsi Komjen Budi Gunawan (BG). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya intimadasi yang pernah terjadi pada korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan dalam kasus korupsi Budi Gunawan yang kini tengah ditangani KPK, LPSK memiliki peran penting untuk melindungi para saksi. “Sebab dalam perkara itu pastinya akan ada banyak saksi yang merupakan polisi aktif yang pernah menjadi bawahan BG (Budi Gunawan),” ujar Emerson dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (18/1). Perlindungan terhadap saksi polisi perlu diberikan karena dikhawatirkan mereka tidak akan berani memberikan kesaksian yang sebenarnya untuk pimpinan tertinggi mereka. Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan hingga kini masih berstatus calon tunggal Kapolri yang telah disetujui Presiden dan DPR. Emerson mengatakan saksi yang berstatus polisi bisa ragu memberikan kesaksian karena menyangkut kelangsungan karir dan hidup mereka juga. “Oleh karena itu dalam kasus ini LPSK harus proaktif berkoordinasi dengan KPK untuk melindungi para saksi,” terang pria yang akrab Econ. ICW mengkritik selama ini LPSK cenderung pasif. Mereka melakukan perlindungan saksi ketika ada permintaan dari penegak hukum, saksi atau korban yang bersangkutan dengan perkara korupsi. “Dalam kasus ini LPSK harus lebih proaktif melindungi para saksi,” ungkapnya. Apa yang dirisaukan ICW memang sebelumnya sudah pernah terjadi. Tepatnya dalam kasus korupsi yang menjerat petinggi Polri, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko selaku Kakorlantas Mabes Polri sebagai pelaku utama kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Dalam proses penyidikan maupun sidang di pengadilan tipikor sempat terungkap adanya upaya mempengaruhi saksi, terutama saksi yang berstatus anggota polri. Ada yang ditakut-takuti jika memberikan keterangan yang sebenarnya bisa terseret sebagai tersangka. Menanggapi desakan untuk proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi kasus Budi Gunawan, Wakil Ketua LPSK Azkari Razak mengungkapkan undang-undang perlindungan saksi dan korban yang baru memang memberikan kewenangan lembaganya untuk proaktif memberikan perlindungan. LPSK bisa langsung mem­berikan status seseorang saksi sebagai whistle blower. Namun untuk penetapan justice collaborator, LPSK harus mendapatkan persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait