CIREBON - PT Rhino Perkasa selaku pemenang tender pengerjaan proyek pembangunan Sport Center resmi melayangkan surat aduan kepada gubernur Jawa Barat dan instansi terkait, Senin (19/1). Surat yang dilayangkan nomor 015/RP-CRB/1/2015, berisi tentang aduan penjelasan pembayaran pengerjaan stadion Sport Center tahap II di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, H Ahmad Heryawan LC. Selain itu, surat juga ditujukan kepada ketua DPRD Jawa Barat, kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta bupati Cirebon. Pengerjaan tahap II sendiri meliputi pembangunan tribun barat sampai dengan kolom lantai II, tribun utara sampai dengan balok portal, tribun timur sampai dengan kolom lantai I, dan tribun selatan sampai dengan balok portal. Ir Dedy Mulyawan selaku Project Director PT Rhino Perkasa mengatakan, pihaknya terpaksa melayangkan surat tersebut mengingat sebelumnya dijanjikan jika pembayaran pengerjaan Sport Center dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress pengerjaan yang telah dilakukan. Namun, hingga sekarang hanya dana pertama (DP) saja yang baru dibayarkan. “Sesuai dengan kontrak kerja di awal, kan jelas tertera bahwa pembayaran dilakukan ketika progress pengerjaan sudah berlangsung secara bertahap. Tapi sampai sekarang sudah memasuki tahap 80% pengerjaan, yang dibayarkan baru DP-nya saja” katanya kepada Radar, Senin (19/1). Ia menambahkan, pembayaran DP sebesar 20% dari total nilai kontrak itu pun baru dibayarkan pada saat pengerjaan proyek mencapai sekitar 40%. Padahal, biasanya DP diberikan saat sebelum pengerjaan proyek berlangsung. “Kami akui bahwa sudah ada pembayaran sebesar sekitar enam miliar, tapi itu merupakan pembayaran DP dan dibayarkannya pun ketika proyek sudah mencapai sekitar 40 persen dari total pengerjaan. Padahal, biasanya DP diberikan sebelum proyek dikerjakan,” tambahnya. Karena tersendatnya pembayaran yang dilakukan, maka pihak PT Rhino Perkasa tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 29 Desember 2014. Pihaknya terpaksa terkena penalti dengan besaran 1/1000 dari nilai proyek yakni sekitar 30 juta perharinya. (rif)
Pengembang Layangkan Surat Aduan ke Gubernur
Selasa 20-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,23:29 WIB
Curanmor di Palimanan Terekam CCTV, Motor Karyawan Rumah Makan Raib dalam Hitungan Detik
Sabtu 14-03-2026,03:01 WIB
Curanmor di Jagasatru Cirebon, Skuter Metic Milik Warga Raib dari Halaman Rumah
Sabtu 14-03-2026,02:01 WIB
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat di Pantura Cirebon, Kendaraan dari Jakarta Menuju Jateng Meningkat
Sabtu 14-03-2026,15:03 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini, Dua Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk
Sabtu 14-03-2026,03:31 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, Polres Cirebon Kota Ingatkan Warga Waspada Pencurian Rumah Kosong
Terkini
Sabtu 14-03-2026,22:01 WIB
Jalan Poros Mundu–Greged Rusak Parah, Ujang Busthomi Turun Tangan Perbaiki
Sabtu 14-03-2026,21:03 WIB
PDIP Kabupaten Cirebon Konsolidasi di Susukanlebak, Dorong Kader Jadi Pionir Kedaulatan Pangan
Sabtu 14-03-2026,20:02 WIB
Heboh! Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Trotoar Lampu Merah Rajawali Cirebon
Sabtu 14-03-2026,20:01 WIB
Dibalik Safari Ramadan KDM di Kuningan, Puluhan Jamaah Jadi Korban Pencopetan
Sabtu 14-03-2026,19:00 WIB