Bisa Terjadi Mutasi Lagi Dalam Waktu Dekat KUNINGAN – Pasca mutasi Senin (19/1) lalu, empat SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lingkup Pemkab Kuningan dinilai ilegal oleh beberapa kalangan. Alasannya, keempat SKPD tersebut masih menggunakan nomenklatur (pembentukan tata nama) yang lama dalam pergeseran jabatan. Padahal, perda baru tentang dinas daerah dan lembaga teknis daerah sudah ditetapkan 5 Januari 2015 lalu. Empat SKPD yang dianggap ilegal antara lain Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Distanakan), Badan Ketahanan Pangan penyuluh pertanian (BKPPP) dan RSUD 45 Kuningan. Berdasarkan perda yang telah ditetapkan itu, terjadi perubahan nomenklatur baik lembaga maupun bidang. Bahkan terdapat satu seksi di Distanakan yang dipindahkan ke bidang di BKPPP, yakni ketahanan pangan. Dalam mutasi kemarin, tidak ada agenda pengukuhan terhadap pejabat yang berada di empat SKPD tersebut. Bukan hanya itu, kabid ketahanan pangan yang kini berada di BKPPP belum ada pejabat yang mengisinya. Tak heran jika muncul asumsi bakal terjadi mutasi/rotasi kembali dalam waktu dekat. Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi SH kala dikonfirmasi menyebutkan, untuk perda yang telah ditetapkan itu sudah benar. Hanya saja pada saat pengisian harus dikonsultasikan ke gubernur, khususnya untuk eselon 2. Sehingga dalam pelaksanaannya ditunda sampai ada hasil konsultasi. “Itu informasi dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Jadi untuk masalah ini, ke depan akan ada pengukuhan. Dispenda misalnya, tetap Dispenda yang dikepalai oleh Pak Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi. Hanya, yang berkenaan dengan PBB tak bisa dilaksanakan sekarang karena harus dengan perda baru dan hasil konsultasi gubernur,” jelas Andi. Dia membantah jika SKPD-SKPD tersebut ilegal. Karena sebelum ada ketentuan baru hasil konsultasi gubernur, masih menggunakan struktur yang lama. Menurut Andi, masalah ini lumrah dalam setiap lahirnya perda baru. “Untuk lebih detilnya sih di BKD karena itu sudah teknis. Tapi kalau perda yang sudah ditetapkan tak ada masalah. Kelihatannya kepala SKPD-nya akan dikukuhkan atau mungkin dipindahkan,” kata Andi tanpa memberikan penjelasan terkait belum adanya perbup penjabaran perda. Terpisah, Kepala BKD, Drs Uca Somantri MSi menyebutkan, sebetulnya rekomendasi dari gubernur terkait pelaksanaan mutasi kemarin itu sudah turun sejak 31 Desember 2014 silam. Rekomendasi tersebut terhadap ajuan yang mengacu pada nomenklatur lama. Karena perda tentang dinas daerah dan lembaga teknis daerah baru disahkan 5 Januari 2015. “Jadi, saat itu kita sepakat untuk menggunakan nomenklatur lama mengingat waktunya mepet. Karena rekomendasi gubernur ada batas waktunya, yakni hanya sebulan pasca dikeluarkan. Kalau mau mengacu pada nomenklatur baru, harus ada pengajuan kembali ke gubernur untuk dilakukan pengukuhan, dan itu membutuhkan waktu lagi,” jelas Uca diamini Kabid Bangrir, Drs Ade Priatna, kemarin (21/1). Sebetulnya, lanjut Uca, mutasi direncakan digelar Desember. Lantaran meleset dari rencana, anggaran mutasi Rp36 juta pun dikembalikan lagi ke kas daerah. Namun pada akhirnya Januari ini dilaksanakan karena rekomendasi gubernur hanya berlaku 30 hari pasca dikeluarkan. Dia mengelak anggapan ilegal terhadap empat SKPD tersebut. Sebab acuannya masih kepada peraturan lama, sebelum ada pengambilan sumpah dan turunnya rekomendasi gubernur. Hanya saja, kemungkinan besar sejumlah kegiatan akan tertahan dalam pencairan. Pejabat dan pegawai di empat SKPD itu hanya bisa menerima pencairan gaji semata. “Tapi itu menjadi PR untuk memperioritaskan yang mana. Kita akan ajukan ke gubernur yang nanti bisa segera dikukuhkan. Butuh waktu sedikitnya dua minggu karena sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), perlu kajian Baperjakat, pengajuan ke gubernur dan pemaparan di hadapan Baperjakat provinsi. Syukur kalau nggak ada pemaparan, berarti bisa lebih cepat,” paparnya. Uca berprediksi, kaitan dengan empat SKPD itu hanya sekadar pengukuhan. Untuk Dispenda dan RSUD 45 Kuningan, hanya terjadi perubahan nomenklatur di tataran bidang saja. Sedangkan di BKPPP ada satu bidang yang kosong belum ada pengisian yakni Kabid Ketahanan Pangan. Dalam masalah ini bakal dikaji substansi tupoksi dari perubahan nomenklatur tersebut. “Ya kalau substansinya sama, tinggal dikukuhkan saja. Untuk kabid ketahanan pangan, tidak menutup kemungkinan kasi sebelumnya akan dipromosikan jadi kabid. Jadi, terbuka peluang bagi pejabat untuk dipromosikan. Tapi nanti kita akan lakukan kajian di tingkatan Baperjakat dan nanti pun keempat SKPD itu akan diundang,” ucap Uca. (ded)
Empat SKPD Ilegal?
Kamis 22-01-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :