Bawaslu Minta Adili Sengketa Hasil Pilkada JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (22/1). Pada kesempatan itu, KPU mengajukan tambahan anggaran demi menghadapi pilkada serentak yang jumlahnya lumayan besar. “Kami mengajukan penambahan anggaran 2015 dan bisa diakomodasi dalam APBNP. Tambahannya Rp1,1 triliun,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat menyampaikan pandangan KPU dalam RDPU. Menurut Husni, sebagian besar tambahan dana itu digunakan untuk kebutuhan pilkada serentak pada 2015 ini. Ada 204 daerah yang tahun ini akan menyelenggarakan pilkada. KPU di daerah juga mengajukan perencanaan anggaran untuk kebutuhan pilkada. “Pilkada di daerah-daerah telah dilakukan linier antara KPUD dan pemerintah provinsi, KPUD kabupaten/kota dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya. Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, anggaran tambahan digunakan untuk membiayai pembangunan Graha Pemilu, pemberian remunerasi, penghargaan kepada anggota KPU, serta pembentukan kesekretariatan dan perekrutan anggota KPU di daerah otonomi baru. Hasil lain dari RDPU, permintaan komisi II kepada KPU untuk sementara tidak melanjutkan perumusan peraturan KPU terkait pilkada. Komisi II meminta perumusan peraturan KPU soal isu-isu strategis dalam pilkada ditunda mengingat masih ada peluang dilakukan revisi UU Pilkada yang semula berstatus perppu. Beberapa hal strategis yang akan direvisi adalah kemungkinan dihapuskannya uji publik dalam pilkada, penetapan sistem paket atau nonpaket dalam pencalonan pilkada, serta pergeseran jadwal pilkada serentak dari 2015 ke 2016. Untuk usulan revisi yang terakhir, KPU mengusulkan hal yang sama. Sementar itu, Komisi II DPR berjanji memberikan tambahan kewenangan kepada Bawaslu sebagai bentuk penguatan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, saat memimpin RDPU, menyatakan bahwa salah satu kesimpulan pertemuan itu adalah mendorong penguatan KPU dan Bawaslu demi menghadapi pilkada serentak yang rencananya berlangsung 2015. “KPU dan Bawaslu RI diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih kuat dalam menjalankan kewenangannya, seperti terhadap Bawaslu RI dalam proses penyelesaian sengketa,” ujar Riza. Dalam berbagai pandangan yang muncul, sejumlah anggota menyinggung perlunya memperkuat posisi Bawaslu. Salah satunya menangani sengketa pelanggaran pilkada seperti pada pemilu legislatif. Namun, Ketua Bawaslu Muhammad berharap Bawaslu bisa menjadi pengganti Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pilkada. “Kalau membaca masukan komisi II, penguatan kewenangan itu berupa penyelesaian sengketa. Termasuk penyelesaian sengketa pidana pemilu,” kata Muhammad saat dikonfirmasi usai RDPU. Muhammad menyatakan, Bawaslu mendorong komisi II agar memberikan kewenangan itu. Dengan mendasarkan pada proses pemilu nasional dan pilkada selama ini, Bawaslu merasa sudah memiliki pengalaman dan persiapan yang cukup. “Daripada membentuk lembaga baru, kita siap diberi kewenangan. Kalau kami mengambil kewenangan itu, tentu dengan sejumlah perbaikan,” ujarnya. Mantan Ketua Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan itu menyatakan, Bawaslu juga pernah menangani sengketa administrasi pada pemilu legislatif lalu. Berdasar hasil evaluasi, Bawaslu akan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami mekanisme sengketa hasil, termasuk mengawal integritas Bawaslu lewat kompetensi SDM. “Jadi, tidak hanya regulasi, tapi juga persiapan SDM,” ujarnya. (bay/c6/fat)
Pilkada Serentak Ditaksir Rp1,1 T
Jumat 23-01-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :