Polres Amankan Empat Pejudi Remi

Selasa 27-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menciduk empat orang pelaku judi kartu remi, minggu (25/1). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti dua set kartu remi serta uang Rp380 ribu yang dipakai sebagai taruhan. Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Andhika Fitransyah SIK menjelaskan, penangkapan bermula atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku judi remi yang biasa melakukan aksinya di sebuah warung di Blok Tegal Simpur Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langung melakukan pengintaian. Akhirnya minggu malam sekitar pukul 19.30, petugas langsung menggerebek para pelaku judi remi yang diketahui bernama Riwandi Sihaloho (30) warga setempat (pemilik warung), Robhynhood Lumban Raja (43) warga Desa Ciborelang Jatiwangi, Liston Pasaribu (36) warga Banjaran Sumberjaya, dan Fian Haryanto Sagala (27) warga Baleendah Bandung. Andhika menjelaskan, aktivitas judi remi yang dijalankan mereka menggunakan sitem kartu remi Leng. Dimana setiap pelaku memasang taruhan Rp5.000 sekali main dan untuk pinggiran atau bahasanya “bento”, pemilik kartu As scop mendapatkan Rp5.000. Saat petugas mengerebek, mereka sudah melakukan 10 kali permainan judi di lokasi tersebut. Suyudi mengimbau kepada seluruh anggota Polres Majalengka dan jajaran polsek untuk lebih mewaspadai dan lebih tanggap dalam informasi dari masyarakat, dan bentuk kriminalitas apapun bentuknya harus diberantas habis. “Termasuk untuk aktivitas perjudian, kami tidak akan pandang bulu. Segala aktivitas perjudian skala kecil maupun yang besar dalam bentuk apapun dan modus apapun akan kita babad habis. Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan di lingkungannya kepada petugas kepolisian,” tegasnya. Khusus untuk jajaran polsek, Suyudi berpesan agar mereka harus tanggap menampung informasi kamtibmas. Jangan sampai kecolongan oleh pihak Polres dalam penanganan kasus kriminalitas. “Setelah mendapat informasi masyarakat kami langsung tanggap untuk menangani, kemudian diamankan empat pelaku judi beserta barang bukti untuk tindak lanjut selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. Kita juga harus lebih mendekatkan diri kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih taat lagi pada peraturan, norma agama, dan terjalin rasa aman antar masyarakat,” pesannya. Dia menambahkan, para tersangka judi remi itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pemberantasan aktivitas perjudian ini, akan dilakukan terus menerus oleh seluruh jajarannya hingga peredaran judi benar-benar berkurang dan tersingkir dari wilayah hukum Polres Majalengka. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait