Pasar Modern yang Tidak Berizin akan Ditertibkan

Sabtu 31-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON– Penertiban pasar modern yang tak berizin bakal segera terlaksana. Pasalnya, DPRD Kota Cirebon melalui pansus raperda penataan pasar modern dan tradisional kembali melanjutkan pembahasannya untuk segera diselesaikan. Ketua Pansus Raperda Penataan Pasar Modern dan Tradisional, Cicip Awaludin mengatakan, bulan depan pihaknya akan menjadwalkan ulang di banmus untuk kembali dilakukan pembahasan. “Pembahasan raperda ini tidak mudah, karena banyak item dan perubahan setelah munculnya undang-undang baru tentang penataan pasar, sehingga dampaknya sangat berpengaruh pada pembahasan,” ungkap Cicip, kepada Radar, Jumat (30/1) Banyaknya perubahan tersebut, kata Cicip, bukan karena persoalannya bukan hanya perda minimarket, tapi menyangkut supermarket, hypermarket dan pasar tradisional. “Tim pansus akan mempelajari peraturan yang sudah ada dalam RTRW sebelum menjadi Perda. Agar pengusaha yang bergerak di bidang yang terkait perda pasar dan pusat perbelanjaan agar menyesuaikan diri,” ucapnya. Artinya, sejumlah pengusaha pasar modern yang belum berizin agar segera mengurus izin usaha. Sebab, jika perda sudah dinyatakan berlaku maka pemerintah tegas dan tidak tebang pilih. “Harus sesuai dengan peraturan karena ini juga terkait keberimbangan usaha di Kota Cirebon,” tuturnya. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus, M Handarujati Kalamullah. Menurutnya, investor harus menyesuaikan diri dengan aturan yang akan diberlakukan nanti. Jika dalam aturan penempatan toko sesuai dengan RTRW maka pengusaha harus mengikuti aturan tersebut. “Seperti minimarket yang letaknya berdekatan sementara dalam RTRW ada jarak minimal 1 km. Kalau perda sudah dibentuk, harus menyesuaikan dengan aturan yang kami buat,” ucapnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait