Draf Raperda Sudah Diserahkan ke DPRD MAJALENGKA – Kepala bagian tata pemerintahan Setda Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi mengatakan, terkait dana bagi hasil minyak dan gas sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sehingga setiap desa khususnya penghasil sumber daya alam (SDA) pada sektor minyak bumi dan gas diminta untuk sabar. Pemerintah daerah (Pemda) Majalengka mengklaim tidak serta merta berdiam diri tanpa ada upaya apapun. “Dari sejumlah poin di undang-undang tersebut dana yang masuk ke desa ada yang bersumber dari alokasi pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Termasuk rinciannya soal DBH migas atau perimbangan maupun sharing,” jelas Gatot saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2). Selain mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014, regulasi lainnya mengacu ke Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang di dalamnya pendapatan desa terdiri dari PAD, transfer, dan pendapatan lain-lain. Kelompok transfer terdiri dari dana desa dari pusat, alokasi dana desa (dari kabupaten), kemudian bantuan keuangan dari provinsi, dan bantuan keuangan dari kabupaten. “Dana bagi hasil itu seperti yang dijelaskan kepala DPKAD kemungkinan masuk ke rumusan dana transfer. Secara penghitungannya disatukan ke poin tersebut,” lanjutnya. Pihaknya mengaku tengah mensinkronisasikan antara undang-undang tentang desa dengan Permendagri. Terlebih Permendagri tersebut baru ditandatangani pada 31 Desember lalu. Oleh karenanya, regulasi di tingkat kabupaten sedang masuk tahap finalisasi. Berdasarkan pasal 10 ayat I Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, serta Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. “Artinya kita tinggal menunggu keputusan Perda baru karena draf sudah kami serahkan kepada legislatif. Tentang anggaran tahun 2014 tidak kunjung dicairkan, itu bukan leading sector pihak kami. Soal itu bisa tanyakan ke DPKAD,” tandasnya. Ditemui diruang lainnya, kepala bagian hukum Gun Gun Mochamad Dharmadi SH MPd mengaku tidak bisa menyampaikan terlalu rinci terkait Perda baru tentang desa. Yang pasti usulan Raperda berupa draf tersebut sudah diserahkan ke pihak legislatif untuk segera disahkan. “Yang saya tahu Perda itu masih menunggu peraturan dari Kementerian terkait. Pihak kami sudah memberikan draf soal peraturan itu ke DPRD untuk segera ditetapkan. Mungkin harus disinkronkan dulu karena masih menunggu regulasi dari kementerian. Lebih teknisnya bisa dikonfirmasikan kepada Tapem sebagai leading sector-nya,” imbuhnya. (ono)
DBH Masuk Rumusan Dana Transfer
Kamis 05-02-2015,08:43 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Jumat 31-07-2026,14:21 WIB
Kecelakaan di Cirebon, Honda Beat Oleng di Jalan Bergelombang, Pengendara Terluka
Jumat 31-07-2026,12:48 WIB
Rekomendasi 4 Wisata Kuliner di Cirebon untuk Makan Malam: Enak, Legendaris, dan Viral
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prediksi Shio Keberuntungan 1 Agustus 2026: Peluang Cuan Besar Menghampiri Pemilik 6 Shio Ini
Jumat 31-07-2026,13:02 WIB
Ramalan Shio Awal Agustus 2026, 5 Shio Paling Hoki, Peluang Rezeki Datang di Pekan Pertama
Terkini
Sabtu 01-08-2026,11:00 WIB
Tampil Konsisten, Rider Yamaha Pertahankan Puncak Klasemen Mandalika Racing Series dan Memenangi Race
Sabtu 01-08-2026,10:31 WIB
Run The City by Grand Filano Hadir di Garut, Satukan Semangat Lari dan Lifestyle bersama Yamaha Grand Filano
Sabtu 01-08-2026,10:06 WIB
KAI Ngebel KOM 2026 Debut Manis, 500 Cyclist dari Tujuh Negara Gerakkan Sport Tourism Madiun-Ponorogo
Sabtu 01-08-2026,10:01 WIB
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Cirebon Lewat Silaturahmi
Sabtu 01-08-2026,09:34 WIB