KUNINGAN – Warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, khususnya yang mengais rezeki dari sektor pertanian, mengeluh kepada salah seorang wakil rakyat, Dede Sembada. Mereka berharap agar wakilnya yang duduk di parlemen tersebut mampu mencarikan solusi terkait ketersediaan air di wilayahnya yang terbilang bukan lahan tadah hujan. Keluhan ini diungkapkan tatkala Dede menjalankan kewajibannya mengisi kegiatan reses. Dia menggelar pertemuan dengan konstituennya, baik di Sidaraja maupun di Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi. Jadwal terakhir politisi asal PDIP tersebut menyapa warga Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis. “Selama enam hari masa reses saya manfaatkan waktu untuk bertemu konstituen dalam menyerap aspirasi mereka. Salah satu yang perlu untuk ditindaklanjuti adalah keluhan dari para petani Sidaraja. Menurut mereka, dalam setahun hanya bisa satu kali panen saja,” tutur wakil rakyat asal Dapil 3 itu. Yang menjadi kendala petani, lanjut Dede, adalah pasokan air yang biasa dialirkan oleh Sinyur Susukan ke area sawah. Pasokannya terbatas karena dikabarkan untuk dipergunakan pabrik gula. Dede pun mengaku heran atas keterangan itu mengingat di daerah Ciawigebang tidak ada pabrik gula. “Nggak tahu, pabrik gulanya dimana? Kata petani sih air tidak bisa dibelokkan semua ke area pesawahan karena akan dipergunakan untuk pabrik gula. Maka dari itu mereka hanya bisa merasakan masa panen sekali dalam setahun. Kalaupun dua kali panen, agak kerepotan,” cerita Dede. Atas aspirasi itu, sudah barang tentu pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti. Setelah dilaporkan ke pimpinan dewan, maka persoalan tersebut bisa dikaji oleh komisi yang membidangi. Komisi ini berhak untuk mengundang SKPD terkait dalam rangka meminta klarifikasi. Disamping keluhan petani, dalam reses yang dilaksanakan Dede, berhasil menyerap harapan warga terkait implementasi UU Desa. Sebagian besar memiliki harapan besar supaya UU Desa tersebut lebih menekankan kearifan lokal. Artinya, disesuaikan dengan kondisi sosiologis dan budaya masyarakat, tidak bersifat saklek. “Seiring dengan pemberlakuan UU Desa, sekarang ini sudah ada juklak dan juknis yang merupakan penjabaran dari UU itu. Tinggal menyusun perda yang diharapkan banyak masyarakat agar menekankan kearifan lokal,” ungkap politisi yang masuk Banleg sekaligus Komisi I DPRD itu. Satu contoh kearifan lokal yang dimaksud berkaitan dengan sewa bengkok. Berdasarkan Perda 20/2006 sebagaimana telah diubah Perda baru pada 2013 tentang Keuangan Desa, tanah bengkok hanya diperbolehkan disewakan selama setahun saja. Pada ketentuan baru yang merupakan penjabaran dari UU Desa ini, kata Dede, warga berharap agar bisa disewakan lebih dari setahun. “Ada kebijaksanaan di situ, intinya bahwa ketentuan itu tidak saklek. Karena masyarakat petani juga tidak kehilangan mata pencahariannya dengan adanya bengkok yang disewakan,” tukas Dede. (ded)
Keluhkan Panen Hanya Sekali
Selasa 10-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,04:30 WIB
Film Na Willa Gelar Nonton Duluan di 22 Kota, Cirebon Kebagian di CSB XXI
Terkini
Sabtu 14-03-2026,03:31 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, Polres Cirebon Kota Ingatkan Warga Waspada Pencurian Rumah Kosong
Sabtu 14-03-2026,03:01 WIB
Curanmor di Jagasatru Cirebon, Skuter Metic Milik Warga Raib dari Halaman Rumah
Sabtu 14-03-2026,02:30 WIB
Momentum Ramadan, PT TKG Taekwang Cirebon Pererat Silaturahmi dengan Pemerintah dan Pemuda
Sabtu 14-03-2026,02:01 WIB
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat di Pantura Cirebon, Kendaraan dari Jakarta Menuju Jateng Meningkat
Jumat 13-03-2026,23:29 WIB