INDRAMAYU– Selain calon dari partai politik atau gabungan partai politik, Pemilihan Bupati (Pilbup) Indramayu 2015-2020 juga memberikan kesempatan bagi calon perseorangan (independen) untuk maju dalam pencalonan. Hanya saja, mereka harus memenuhi persyaratan dukungan sesuai dengan aturan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu Divisi Teknis, Drs H Madri mengatakan, sesuai dengan Draft Peraturan KPU Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bagi calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal lima persen dari tiga persen jumlah penduduk. “Itu baru pencalonan saja, nanti kalau sudah resmi menjadi calon syarat dukungan minimalnya tiga persen dari jumlah penduduk,” jelas Madri, kepada Radar, Kamis (12/2). Untuk Kabupetan Indramayu dengan jumlah penduduk sekitar 2,2 juta jiwa, berarti syarat dukungan bagi calon independen adalah sekitar 66 ribu dukungan. Dukungan ini harus dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). “Dukungan juga harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan ditambah satu, atau untuk Indramayu dengan jumlah kecamatan 31 maka dukungan harus tersebar minimal di 17 kecamatan,” tandas Madri. Ketua KPU Kabupaten Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, KPU Indramayu sampai saat ini masih menunggu aturan dari pusat. Sebab, masih ada dua kemungkinan apakah pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2015 atau 2016. Bila dilaksanakan tahun ini pun, sebenarnya KPU Indramayu siap untuk melaksanakannya. “Kapanpun pilkada akan dilaksanakan kami sudah siap, yang penting aturannya sudah jelas,” tandasnya. Sekedar mengingatkan, dalam Pemilihan Bupati Indramayu 2010-2015 yang diikuti enam pasangan calon, ada tiga pasangan yang merupakan calon independen (non partai). Yaitu pasangan Api Karpi-Rawita Rameh, Mulyono Martono-Handaru Wijayakusumah, dan pasangan Toto Sucartono-Kasan Basari. Sedangkan untuk Pilbup 2015-2010 sejauh ini belum ada nama-nama kandidat cabup independen. Meskipun demikian, sejumlah nama sudah mulai bermunculan, seperti Maman Suparman (pengusaha), H Juhadi Muhammad (pengusaha/ketua PCNU), Raden Inu Danubaya dan sejumlah nama lainnya. (oet)
Syarat Cabup Independen Tambah Berat
Jumat 13-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,12:47 WIB
Kapolri, Ketua MPR, Ketua PBNU Lepas Jenazah KH Adib Rofiuddin Izza
Senin 01-06-2026,09:45 WIB
Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, KH Adib Rofiuddin Izza Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Wafat
Senin 01-06-2026,15:56 WIB
Suasana Jelang Pemakaman KH Adib Rofiuddin Izza, Kapolda hingga Tokoh Nasional Berdatangan
Senin 01-06-2026,11:30 WIB
Profil Mathew Baker, Bek 17 Tahun Masuk Timnas Indonesia Senior, Bintang Muda Melbourne City
Senin 01-06-2026,18:17 WIB
Mengapa Lahirnya Pancasila pada 1 Juni, Bukan 22 Juni atau 18 Agustus?
Terkini
Selasa 02-06-2026,09:39 WIB
Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon Over Kuota, Persaingan Masuk SMAN 2 Kian Ketat
Selasa 02-06-2026,09:24 WIB
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Ada Long Weekend atau Tidak?
Selasa 02-06-2026,08:59 WIB
Dimas Wicaksono Super Sub Penghancur Myanmar di Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia Menang 3-0
Selasa 02-06-2026,08:50 WIB
10 HP Terlaris Mei 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Premium, Ini Daftar Favorit Konsumen Indonesia
Selasa 02-06-2026,07:01 WIB