INDRAMAYU– Selain calon dari partai politik atau gabungan partai politik, Pemilihan Bupati (Pilbup) Indramayu 2015-2020 juga memberikan kesempatan bagi calon perseorangan (independen) untuk maju dalam pencalonan. Hanya saja, mereka harus memenuhi persyaratan dukungan sesuai dengan aturan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu Divisi Teknis, Drs H Madri mengatakan, sesuai dengan Draft Peraturan KPU Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bagi calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal lima persen dari tiga persen jumlah penduduk. “Itu baru pencalonan saja, nanti kalau sudah resmi menjadi calon syarat dukungan minimalnya tiga persen dari jumlah penduduk,” jelas Madri, kepada Radar, Kamis (12/2). Untuk Kabupetan Indramayu dengan jumlah penduduk sekitar 2,2 juta jiwa, berarti syarat dukungan bagi calon independen adalah sekitar 66 ribu dukungan. Dukungan ini harus dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). “Dukungan juga harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan ditambah satu, atau untuk Indramayu dengan jumlah kecamatan 31 maka dukungan harus tersebar minimal di 17 kecamatan,” tandas Madri. Ketua KPU Kabupaten Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, KPU Indramayu sampai saat ini masih menunggu aturan dari pusat. Sebab, masih ada dua kemungkinan apakah pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2015 atau 2016. Bila dilaksanakan tahun ini pun, sebenarnya KPU Indramayu siap untuk melaksanakannya. “Kapanpun pilkada akan dilaksanakan kami sudah siap, yang penting aturannya sudah jelas,” tandasnya. Sekedar mengingatkan, dalam Pemilihan Bupati Indramayu 2010-2015 yang diikuti enam pasangan calon, ada tiga pasangan yang merupakan calon independen (non partai). Yaitu pasangan Api Karpi-Rawita Rameh, Mulyono Martono-Handaru Wijayakusumah, dan pasangan Toto Sucartono-Kasan Basari. Sedangkan untuk Pilbup 2015-2010 sejauh ini belum ada nama-nama kandidat cabup independen. Meskipun demikian, sejumlah nama sudah mulai bermunculan, seperti Maman Suparman (pengusaha), H Juhadi Muhammad (pengusaha/ketua PCNU), Raden Inu Danubaya dan sejumlah nama lainnya. (oet)
Syarat Cabup Independen Tambah Berat
Jumat 13-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,00:09 WIB
Klasemen Persib Terbaru Usai Ditahan Imbang Borneo FC 1-1
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Terkini
Senin 16-03-2026,19:05 WIB
Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolda Jabar Pantau Pos Pelayanan Tol Palikanci
Senin 16-03-2026,18:30 WIB
Arus Mudik 2026 Mulai Meningkat, 60 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Kanci–Pejagan
Senin 16-03-2026,18:21 WIB
Senin Sore, Lalu Lintas Tol Cipali Terpantau Lancar dan Turun 7 Persen
Senin 16-03-2026,18:00 WIB
Skutik Adventure Terbaru QJMotor Indonesia Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Fort 180 Adventure
Senin 16-03-2026,17:26 WIB