Eksepsi Ditolak, Sidang Yance Lanjut

Selasa 17-02-2015,09:26 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANDUNG- Eksepsi yang dilakukan penasehat hukum Irianto MS Syafiuddin alias Yance pada kasus pengadaan pembebasan lahan PLTU Sumuradem ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Keputusan itu dibacakan saat putusan sela terhadap terdakwa Yance, Senin (16/2). Majelis hakim beralasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi aspek formil dan aspek materiilnya, sehingga eksepsi terdakwa ditolak. Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa dengan agenda memanggil saksi-saksi pada persidangan selanjutnya, serta memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memeriksa pokok perkara dan meneruskan pokok perkaranya sampai ada putusan lain. Majelis hakim juga mempersilakan penasehat hukum Yance untuk melakukan upaya lain, sambil memeriksa pokok perkara. Seusai persidangan, salah satu penasehat hukum Yance, Ian Iskandar, menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Menurutnya, dakwaan jaksa dipaksakan terhadap kliennya, sehingga ia akan mengajukan banding terhadap putusan sela. “Kita menghargai putusan sela, tetapi kita akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela ini dengan cara banding. Meskipun demikian, pemeriksaan pokok perkaranya tetap berjalan,” ujarnya. Hal senada diungkapkan pebasehat hukum lainnya, Khalimi SH. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dan dakwaan JPU terkesan dipaksakan. Karena itu pihaknya akan melakukan banding atas putusan sela, karena kasus yang menimpa Yance bukan perkara pidana, melainkan masuk di wilayah ranah administrasi Negara (PTUN). “Indikator yang nyata dan otentik adalah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap 2 putusan atas nama saudara Mochamad Ikhwan dan Dadi Haryadi yang telah diputus lepas dari segala putusan hukum (ontslag van alle rechtvervolging) pada kasus tersebut. Kolom putusan itu ontslag van alle rechtvervolging. Berarti perkara korupsi Pengadaan Tanah di PLTU Sumuradem bermakna sebagai ruang lingkup administrasi negara,” ujarnya. Khalimi juga optimis kliennya akan bebas. Kesediaan Wakil Presiden Jufuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi pada kliennya sebagaimana dinyatakan oleh Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah, merupakan bukti bahwa kliennya tidak bersalah. Kesediaan Wapres JK untuk menjadi saksi bagi kliennya sebagaimana dilansir oleh media nasional beberapa waktu lalu, bukan saja menjadi dorongan moral. “Tetapi lebih dari itu menjadi keyakinan kami bahwa memang Pak Yance tidak bersalah,” tegasnya. Selain itu, tegas Khalimi, JK sendiri mengatakan kalau Yance sangat berjasa besar dalam pembangunan PLTU Sumur Adem. Berkat pelayanan cepatnya dalam pembebasan lahan, Negara diuntungkan ratusan miliar. Dikatakan demikian karena setiap keterlamabatan pembangunan proyek itu negara didenda setiap harinya Rp27 miliar. Keuntungan lainnya adalah, kebutuhan listrik Jawa-Bali pun bisa terpenuhi. Padahal selama ini mengalami krisis. Sementara itu, di luar persidangan, seperti biasa, massa pendukung Yance terus meneriakan yel-yel dukungan moral kepada Yance. Mereka berorasi dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Yance dri segala tuntutan hukum. Banyaknya massa ini mengakibatkan Jalan LL RE Martadinata di depan PN Bandung untuk sementara ditutup. Kendati demikian, suasana tetap kondusif. Sementara Humas Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indarto, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kabar kalau Wapres JK akan hadir di persidangan Yance. Dalam pernyataannya di media online, Joko mengatakan pihaknya melakukan persiapan-persiapan terkait dengan kedatangan Wapres tersebut. “Kalau pun memang wapres akan datang, kita tentu saja akan melakukan persiapan, karena wapres itu adalah simbol negara,” tandasnya. Tetapi, lanjutnya, persiapan yang dilakukan pengadilan hanya sebatas penyediaan ruang tunggu yang representatif bagi seorang wapres. “Kita akan sediakan ruang tunggu yang representatif sebelum sidang, namun untuk yang lainnya tidak ada. Ya seperti beginilah PN Bandung,” katanya. Menurut Joko, kehadiran seorang Wapres di persidangan merupakan hal yang luar biasa. Bahkan bila benar JK hadir jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, dapat dikatakan baru pertama kali di dunia seorang Wapres mau hadir di persidangan. “Kalau benar Pak JK hadir, ini bisa dikatakan baru pertama kali di Indonesia bahkan di dunia seorang Wapres mau hadir di persidangan,” tandasnya. (dun/oet)

Tags :
Kategori :

Terkait