KUNINGAN - KPU Kuningan menyambut positif tuntasnya perubahan regulasi pada Revisi UU Pilkada oleh Panitia Panja DPR RI. Hingga akhirnya, parlemen dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan yang usai dibahas di Komisi II. Hasil revisi ini telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna. Poin-poin yang direvisi antara lain terkait jadwal pelaksanaan pilkada, syarat kemenangan, paket pencalonan kepala daerah, persyaratan usia dan pendidikan calon kepala daerah, hingga pendanaan pilkada. “Alhamdulillah semua pihak, terutama DPR dan pemerintah, sudah sama. Sehingga ada kepastian. Ada beberapa poin penting yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Kalau dirinci secara substantif, jelas banyak perbedaan dengan wacana revisi sebelumnya. Terpenting, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, apapun poin revisinya KPU Kuningan siap mengimplementasikan di lapangan,” ungkap Divisi Sosilalisasi KPU Kuningan, Asep Z Fauzi kepada Radar, Selasa (17/2). Dibeberkannya, poin pertama disetujui mengenai penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada. Poin kedua dihapuskannya tahapan uji publik. Poin ketiga syarat pendidikan dan usia calon kepala daerah tidak berubah. “Calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota paling rendah berpendidikan SLTA/sederajat. Sedangkan untuk usia, calon gubernur minimal 30 tahun dan calon bupati/wali kota minimal 25 tahun,” sebut Asep. Kemudian poin keempat mekanisme pencalonan tetap seperti pilkada lalu. Terdiri dari satu calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah. Sebelumnya di dalam Perppu Pilkada, jumlah calon wakil kepala daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk. Poin kelima syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen. Sehingga, kisarannya setiap calon kepala daerah jalur perseorangan didukung 6 sampai 10 persen dari jumlah penduduk. Poin keenam ambang batas kemenangan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. “Jadi, dipastikan pilkada hanya satu putaran saja dalam rangka efisiensi waktu dan anggaran. Peraih suara terbanyak jadi pemenang berapapun selisih suaranya. Nah, kalau ada dua atau lebih pasangan calon yang perolehan suaranya sama, maka ditentukan berdasarkan sebaran suara,” paparnya. Selanjutnya, di poin ketujuh, sebelum terbentuk badan peradilan khusus, maka perselisihan hasil pemilihan ditangani oleh MK. Poin kedelapan pembiayaan pelaksanaan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Sedangkan poin kesembilan jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015. Yaitu bagi provinsi dan kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sampai semester 1 tahun 2016. Tahap kedua digelar pada Februari 2017. Yaitu bagi provinsi dan kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester 2 tahun 2016 dan sepanjang tahun 2017. Sedangkan tahap ketiga digelar pada Juni 2018. Yaitu bagi yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019. “Nantinya, pilkada serentak secara nasional baru akan terealisasi pada tahun 2027, masih lama,” imbuhnya. Terakhir, di poin kesepuluh, tambah Asep, masa jabatan peralihan kepala daerah akan diisi oleh pejabat pemerintah daerah. Untuk gubernur diisi pejabat madya. Sedangkan bupati/wali kota pejabat pratama. “Kami berharap pengesahan ini yang terbaik. Khusus bagi daerah yang menggelar pilkada pada tahun ini, kita sama-sama do’akan mudah-mudahan berjalan lancar, aman dan damai,” harap Asep. (tat)
DPR Akhirnya Sahkan Revisi UU Pilkada
Rabu 18-02-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :