JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilaksanakan oleh kubu Romahurmuziy di Hotel Bidakara, Jakarta pada 17-19 Februari ini dianggap ilegal. Sebab berdasarkan putusan kelima Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 yang berhak melakukannya adalah DPP PPP yang sudah melakukan muktamar sesuai prosedur dan harus bebas dari masalah. Demikian siaran pers Wakil Ketua Umum PPP versi Djan Faridz, Humphrey Djemat, kemarin (17/2). Menurut Humphrey, berdasarkan pasal 32 UU Partai Politik, apabila ada perselisihan dalam internal partai, maka harus diselesaikan terlebih dahulu segala permasalahan yang ada dalam partai, termasuk dualisme ini. “Kalau sesuai aturan, maka diselesaikan masalahnya lebih dulu, tidak boleh menggelar kegiatan apapun. Seharusnya seperti itu,” tegasnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Partai tersebut, lanjut Humprey, Majelis Syariah beserta pengurus harian DPP mengadakan rapat di Hotel Sultan Jakarta pada 21 Oktober 2014 yang dipimpin langsung ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair (Mbah Moen). “Tujuan rapat untuk menentukan tanggal dan tempat pelaksanaan Muktamar ke VIII dan diputuskan dalam rapat tersebut pelaksanaan Muktamar diadakqn di Jakarta pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2014. Dengan demikian pelaksanaan muktamar yang sah adalah muktamar yang digelar di Jakarta yang menghasilkan Bapak Djan Faridz sebagai ketua umum,” jelas Humprey. Sementara itu Fernita Darwis, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu mengatakan bahwa Mahkamah Partai juga telah memberikan penjelasan melalui surat No 0263/ES/MP-DPP.PPP/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa Muktamar Surabaya yang digelar oleh Romahurmuzy tidak sah. (sis/dil)
Mukernas Romi cs Dinilai Ilegal
Rabu 18-02-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :