BANGKOK - Kejaksaan Agung Thailand menjatuhkan dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra dalam kasus korupsi beras. Kemarin (19/2) lembaga tersebut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap perempuan 47 tahun itu dengan menggunakan undang-undang pidana. \"Kami telah resmi mendakwa mantan PM Yingluck Shinawatra atas kelalaiannya dalam program pengadaan beras saat menjabat kepala pemerintahan,\" kata Chutichai Sakhakorn, salah seorang Dirjen di Kejaksaan Agung Thailand. Gara-gara Yingluck, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Yakni sekitar USD 4,46 miliar (Rp57,3 triliun). Meski sudah disebut sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung, Yingluck masih punya harapan untuk bisa lolos dari segala proses hukum tersebut. Sebab, pada akhirnya segala keputusan berada di tangan Mahkamah Agung (MA). MA yang akan memutuskan apakah Yingluck harus ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan atau tidak. Rencananya MA baru memutuskan nasib Yingluck pada 19 Maret. Lembaga peradilan tertinggi di Thailand itu bisa menerima atau bahkan menolak kasus tersebut. Selama menjalani proses hukum, adik bungsu Thaksin Shinawatra itu dilarang pemerintah untuk meninggalkan Negeri Gajah Putih. Dia masuk daftar cekal karena berstatus terdakwa. Kemarin Yingluck tidak hadir dalam hearing di kantor MA tersebut. Tapi, pengacaranya, Norawit Larlaeng, hadir. \"Klien saya tidak punya niat atau rencana untuk meninggalkan Thailand. Beliau akan menjalani proses hukum yang berlaku,\" tandasnya. Dia membantah rumor bahwa Yingluck akan mencari suaka di luar negeri. Kemarin kejaksaan mengumpulkan sekitar 20 boks berkas tentang dugaan korupsi itu. MA akan membentuk panel sembilan hakim. Selanjutnya, mereka memutuskan kasus Yingluck tersebut pada 19 Maret. Jika terbukti bersalah, ibu satu anak tersebut terancam mendekam di penjara sekitar sepuluh tahun. Selain itu, dia akan langsung tersingkir dari panggung politik Thailand hingga lima tahun ke depan. (AFP/BBC/hep/c10/fat)
Yingluck Resmi Terdakwa Korupsi Beras
Sabtu 21-02-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-09-2024,10:54 WIB
Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
Jumat 06-09-2024,17:34 WIB
8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SMP
Jumat 06-09-2024,16:30 WIB
Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini
Jumat 06-09-2024,09:26 WIB
PDIP Kabupaten Cirebon Pecah? Efek Foto Jimus Bareng Ayu-Soliching, 10 Kader Bakal Diperiksa
Jumat 06-09-2024,11:30 WIB
Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari
Terkini
Jumat 06-09-2024,22:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sidak Pastikan HET LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan
Jumat 06-09-2024,21:03 WIB
Sopir Bus Primajasa Meninggal Dunia Saat Mengendarai Bus di Tol Cipali
Jumat 06-09-2024,20:30 WIB
KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Jumat 06-09-2024,20:03 WIB
Jadi Perhatian Dunia, Inilah Awal Mula Virus Mpox Muncul dan Cara Pencegahnya
Jumat 06-09-2024,19:30 WIB