Tak Ada Sanksi Baru dari Kemenhub

Selasa 24-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Jadwal Lion Air Masih Delay JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil pihak Lion Air terkait chaos yang terjadi pada penerbangan mereka sejak Kamis (19/2) lalu. Usai rapat tertutup kemarin (23/1), ternyata tidak ada kejutan dari Kemenhub. Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu, tidak memberi sanksi baru untuk maskapai yang kerap disebut “raja delay” itu. “Sanksi telah kita berikan. Kemenhub telah membekukan izin rute baru sampai Lion Air melakukan pembenahan SOP pelayanan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo di Jakarta, kemarin (23/1). Dia melanjutkan, Lion Air juga akan dikenakan pencabutan beberapa rute yang tidak diterbangi selama 21 hari. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan audit khusus pada maskapai milik salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rusdi Kirana. Suprasetyo mengatakan, audit dimulai hari ini (24/2) hingga seminggu ke depan. Tim akan diketuai Direktur Angkutan Udara dengan dibantu Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) serta Direktur Keamanan Penerbangan. “Hasil akan langsung kita laporkan pada Menteri Perhubungan (Menhub) nanti,” urainya. Penjatuhan sanksi ini memunculkan kekecewaan bagi sejumlah masyarakat. Pasalnya, sanksi yang diberikan pada Lion Air dinilai ringan. Pengamat transportasi Harun Al Rasyid bahkan menyebut, sanksi dari Kemenhub tidak memiliki pengaruh terhadap pihak maskapai. “Sanksi ini kayak gamang,” ungkapnya. Dia menjelaskan, pada sanksi pembekuan izin rute baru misalnya. Sanksi tersebut tidak akan berdampak pada pihak maskapai jika hanya berlaku hingga SOP dibenahi. Mengingat, delay Lion Air bukan hanya terjadi sekali. “Kalau setahun mungkin (memberi efek jera),” kata dia. Tak jauh beda dari sanksi sebelumnya, lanjut dia, sanksi pencabutan beberapa rute Lion Air yang telah tidak diterbangi selama 21 hari juga tidak berefek. Sebab, sejatinya regulasi tersebut telah berlaku pada sebelumnya untuk seluruh maskapai. “Yang artinya, tanpa adanya kasus delay, kalau memang sudah 21 hari tidak diterbangi juga akan dibekukan,” urainya. Karenanya, imbuh dia, Kemenhub harus memberikan sanksi lebih nyata pada Lion Air. Salah satunya ialah melakukan pemangkasan frekuensi atau rute operasional yang dimiliki sekarang. Menurutnya, besaran pemangkasan ini bisa dilakukan pada kisaran 20-25 persen. Katentuan ini sekaligus untuk melihat performa Lion Air yang saat ini dirasa tidak mampu mengoperasikan banyak rute yang dimiliki. “Kalau ternyata sudah bisa baik kembali, bisa dikembalikan perlahan. Tapi kalau sebaliknya, maka perlu dilakukan pemangkasan lagi hingga performa benar-benar kembali,” tutur akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) itu. Sementara itu, hingga kemarin, sejumlah penerbangan Lion Air masih mengalami delay. Hal itu pun diamini oleh Direktur Service Airport Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi. Pilot senior itu mengungkapkan, bahwa ada 26 penerbangan dari 245 penerbangan Lion Air yang mengalami delay. Data tersebut diperolehnya dari pembaruan data Lion Air pada pukul 09.00 WIB. “Keterlambatan terjadi paling lama satu jam,” ungkapnya. Meski demikian, ia mengatakan jika hal itu masih wajar karena jumlah kapasitas maskapainya yang cukup besar. “Ontime performance pun mencapai 94,19 persen,” ujarnya. (mia/gen/yn)

Tags :
Kategori :

Terkait