Kejari Buka Pos Pelayanan Hukum Gratis MAJALENGKA - Fungsi kejaksaan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, diantaranya jaksa adalah sebagai penuntut umum di persidangan. Selain itu ada fungsi sosialnya yakni bertanggung jawab dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hal itu dipaparkan Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH MH kepada Radar di ruang kerjanya kemarin (26/2). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, kata Basyar, bisa dilakukan lewat sosialisasi dan memberikan layanan berupa Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG). Tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat yang meminta. “Selain sebagai aktualisasi dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara. Pos Pelayanan Hukum Gratis dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan penerangan di bidang hukum,” jelas basyar. Sementara Kasi Perdata dan tata Usaha Negara (Datun) Iyus Hendrayana menambahkan, ada beberapa batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Hal itu untuk mencegah PPHG tidak bersinggungan dengan profesi pengacara atau penasihat hukum. “Sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata bisa langsung menanyakan pada PPHG, termasuk tata cara berperkara di pengadilan. Dengan adanya PPHG masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang dihadapinya,” ungkap pria asal Kuningan ini. PPHG bersedia sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan. Apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan. Dia menggarisbawahi supaya masyarakat tidak salah persepsi PPHG bisa memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan. “Sosialisasi PPHG sudah muali kita sebarkan, melalui spanduk yang mudah dilihat masyarakat, juga dibeberapa radio kita adakan talkshow hukum. Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini, nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat,” pungkas Iyus. (gus)
Masyarakat Wajib Melek Hukum
Jumat 27-02-2015,08:30 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,02:41 WIB
Bocoran Mobil Listrik Chery Terbaru 2026: Exeed EX7 Siap Meluncur, SUV Premium Kecepatan 200 Km per Jam
Senin 16-03-2026,02:29 WIB
Pernyataan Bojan Hodak dan Marc Klok Usai Persib Ditahan Imbang Borneo FC, Singgung Kehilangan Dua Poin
Senin 16-03-2026,02:58 WIB
Spesifikasi Chery Rely R8, Pikap Tangguh Harga Mulai Rp289 Jutaan
Terkini
Senin 16-03-2026,22:00 WIB
Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tinjau Rest Area 228A
Senin 16-03-2026,21:16 WIB
Hashim Ungkap Arahan Prabowo:Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Diprioritaskan untuk Rumah Rakyat
Senin 16-03-2026,20:54 WIB
Viral! Siswa SD di Lombok Tengah Minta Keadilan ke Presiden Prabowo soal MBG
Senin 16-03-2026,20:17 WIB
Arus Mudik Mulai Terasa, 68 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Bypass Cirebon
Senin 16-03-2026,20:01 WIB