Soal Wacana Pembentukan Pansus Talaga Nilem KUNINGAN – Kisruh air di Talaga Nilem, Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan terus menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan muncul wacana perlu dan tidaknya pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD. Namun dalam menyikapi wacana tersebut, Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos belum bisa mengeluarkan keputusan. Pihaknya harus menunggu telaahan dari komisi yang membidangi, yakni Komisi II. “Sekarang kami belum mendapat laporan resminya dari Komisi II terkait persoalan itu,” kata Rana saat dikonfirmasi Radar, kemarin (2/3). Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Komisi II untuk menelaah secara objektif. Di antaranya mencakup bagaimana kondisi yang ada serta langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Sehingga nanti, masyarakat yang punya potensi bisa menikmatinya, begitu pula Pemkab Kuningan dapat menerima manfaatnya. “Jadi, kita belum sampai pansus. Nanti Komisi II melaporkan kajian dan telaahannya ke pimpinan. Kemudian setelah tahu hasil kajiannya, dilanjutkan dengan menggelar rapat badan musyawarah (banmus) untuk dipintai pendapatnya,” terang Rana. Apabila dipandang perlu untuk membentuk pansus, sambungnya, akan menjadi hak inisiatif DPRD untuk membentuknya. Dia harus melihat perjalanan Komisi II terlebih dulu dalam menelaah serta melaporkannya ke pimpinan. Rana mengakui, dalam konteks ini Pemdes Kaduela dan Pemkab Kuningan mengalami kerugian. Sebab, apa yang dihasilkan dari potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki tidak optimal. “Nah sekarang kita berupaya untuk menertibkan potensi SDA dalam rangka optimalisasi. Karena cabang produk yang menghidupi orang banyak itu dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. Apa yang diucapkannya itu merupakan semangat dari UUD 45. Rana menegaskan, di situlah sebenarnya letak penyelesaian persoalan yang terjadi di Talaga Nilem. Ditanya apakah ada perbuatan melawan hukum dalam masalah pemanfaatan air Talaga Nilem, Rana menjawab belum tahu. Kembali dia menjelaskan, laporan resmi dari Komisi II belum ada. Dalam memastikan hal itu, menurutnya, perlu melihat dasar hukum terlebih dulu. “Kalau terlindungi secara aturan, dengan kata lain sudah benar, ya tidak ada masalah. Kalau ternyata tidak benar, mari selesaikan baik-baik,” ujar Rana. Sementara itu, Direktur Merah Putih Institut, Boy Sandi Kartenagara mengeluarkan pendapat yang senada dengan aktivis F-Tekad, Soejarwo. Dia berpegang pada pengalaman sebelumnya yaitu Pansus Hibah Australia untuk PDAM dulu. Menurut Boy, pembahasannya tiba-tiba ngerem mendadak di tengah jalan. “Saya sependapat dengan apa yang Mang Ewo (Soejarwo, red) katakan. Tak perlu lah kawan-kawan di legislatif menghabiskan energinya untuk mempansuskan air Talaga Nilem,” kata pria berambut gondrong itu. Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, menurut dia, lebih baik mempersilahkan perangkat hukum bekerja secara profesional. Boy percaya kepolisian atau kejaksaan memiliki SDM-SDM andal untuk mengusut tuntas masalah Talaga Nilem. (ded)
Tunggu Kajian Komisi II
Selasa 03-03-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :