Agung Daftarkan Kepengurusan

Kamis 05-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Muladi Ingatkan Menteri Hukum dan HAM JAKARTA - Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Kubu Agung memohon pengesahan kepengurusan setelah dua dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) menerima hasil Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol, Jakarta. \"Kami sampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan DPP dari Munas Ancol, di mana dua majelis hakim dalam Mahkamah Partai menyatakan Munas Ancol sah dan dua hakim tidak berpendapat karena pihak Aburizal Bakrie mengajukan kasasi,\" ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian, Rabu (4/3). Lawrence mengatakan, putusan MPG dengan jelas mengakui Munas Jakarta, sehingga pelaksanaan Munas Jakarta sah dan sesuai dengan aturan partai. Majelis hakim dalam MPG justru memandang kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak mengakui penyelesaian melalui mekanisme internal, sehingga memilih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Lawrence menambahkan, selain mengakui pelaksanaan Munas Jakarta, MPG juga memberikan tanggung jawab kepada kelompok Agung Laksono untuk melaksanakan persiapan Munas yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016. Selanjutnya, kubu Agung akan segera menjalankan kepemimpinan dan melakukan konsolidasi ke daerah-daerah. Mereka juga akan melakukan revitalisasi alat kelengkapan organisasi. \"Kami harap Menkumham segera memproses permohonan kami dan memberi pengesahan. Kami membutuhkan pengesahan dalam waktu dekat untuk persiapan (Pilkada, red) pemilihan kepala daerah tahun ini, persiapan Munas 2016, dan Pemilu 2019,\" ungkap Lawrence. Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie (ARB) menilai banyak yang salah memaknai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Menurut Yusril, keputusan MPG bukan memenangkan Agung Laksono, tetapi pendapat dari hakim MPG Andi Mattalatta dan Djasri Marin. \"Jadi dua hakim tersebut yang mengakui hasil Munas Ancol. Dan bukannya pendapat semua hakim yang terdiri dari 4 Hakim (Muladi, Nata S Baya),\" tandas Yusril. Lebih lanjut Yusril mengatakan, MPG tidak memutuskan apa pun. Untuk itu, Ical-panggilan Aburizal Bakrie-tetap akan meneruskan perkara ini ke pengadilan. \"Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakarta Barat dan memori kasasi dalam seminggu ini akan diserahkan,\" tegas Yusril. Terpisah, Ketua Majelis Hakim MPG Muladi justru mengingatkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly agar hati-hati mengesahkan kepengurusan Golkar yang telah diajukan oleh kubu Agung Laksono yang melakukan Munas di Ancol, Jakarta. \"Pihak yang tidak puas akan melakukan gugatan, di mana proses hukum berupa kasasi sudah dilakukan. Dan proses ini akan sampai ke MA (Mahkamah Agung, red),\" tukas mantan Menkum HAM itu. Dia menuturkan, proses itu sudah di luar MPG yang tugasnya mereka telah tuntas. Proses islah kedua kubu masih memang masih panjang karena, kucu Ical melalui kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra, sudah melakukan kasasi ke MA atas putusan sela PN Jakarta Barat. \"Untuk pengadilan negeri saja sekitar 30 hari. Kemudian ke MA itu proses sekitar 30 hari juga,\" jelasnya, seraya menegaskan, putusan MPG tidak memenangkan salah satu kubu yang bersengketa. Dalam perjalanan persidangan MPG, terjadi sesuatu yang di luar prediksi. Sebenarnya, kata Muladi, majelis hakim MPG telah sepakat berencana membuat putusan sela untuk dua kubu yang berselisih. Namun, hal itu digagalkan oleh sikap yang ditempuh oleh kuasa hukum dari kubu Ical. Akibatnya, MPG akhirnya merespon keras dengan membatalkan putusan sela dan langsung membuat putusan. Tujuan dari putusan sela MPG, adalah mengupayakan islah dengan berkonsultasi dengan tokoh senior partai berlambang pohon beringin itu seperti, BJ Habibie, Siswono Yuho Husodo dan Jusuf Kalla dan dalam upaya itu, MPG akan meminta waktu dua pekan lagi agar islah tersebut sukses. \"Jadi ini begini karena adanya kasasi, katakanlah tanpa sepengetahuan kita. MPG agak tersinggung, tapi silakan saja. MPG pun langsung merespons keras. Draft putusan sela langsung yang sudah dibuat akhirnya dibatalkan. Perdebatan di antara majelis langsung berubah arah pada putusan akhir,\" tukasnya. Menanggapi itu, politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono Agun Gunandjar mengaku heran. Menurutnya, putusan MPG adalah final dan mengikat bagi partai politik (parpol). Gugatan, bisa saja dilakukan bila proses peradilan di MPG berlangsung sewenang-wenang dan tidak independen atau kasasi juga bisa diajukan bila MPG tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta yang ada. \"Karena alasan itu, saya meyakini MA tidak akan mengabulkan permohonan kubu Ical. Karena putusan dinilai tidak melanggar satu pun dari syarat pengajuan kasasi ke MA,\" tandasnya. (aen/sis)

Tags :
Kategori :

Terkait