Tegaskan Kesiapan Hadir Jadi Saksi JAKARTA- Untuk memastikan kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wabres RI) Jusuf Kalla, tim penasehat hukum Dr H Irianto MS Syafiuddin mendatangi istana wakil presiden. Yance yang menajdi terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, dipastikan akan mendapat pembelaan dari JK. Tim penasehat hukum yang menemui JK, Khalimi SH MH dan Ian Iskandar SH MH diterima mantan ketua DPP Partai Golkar di istana wapres sekitar pukul 14.30 WIB. “Kami memastikan bahwa Wapres JK siap hadir dalam sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi yang meringkankan terdawa Yance,” ujar Khalimi, kepada Radar, Kamis (5/3). Bahkan, kata dia, JK sudah berjanji mengagendakan untuk hadir demi menjadi saksi yang meringankan Yance. “Pak Wapres JK, sudah berjanji akan hadir di pengadilan Tipikor Bandung,” ucapnya. Khalimi menceritakan, awalnya ia bersama tim penasehat merasa pesimis untuk bisa bertemu JK. Pasalnya, JK dikenal sibuk dan banyak tamu yang tidak bisa bertemu langsung. Betapa gembiranya setelah ajudan Wapres JK, bisa mempertemukan tim penasehat hukum dengan beliau. Dalam kesempatan itu tampak wajah pak JK yang menaruh perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Yance, yang notabenya adalah anak buahnya sediri ketika ia menjabat sebagai Wapres era mantan Presiden SBY. “Terus terang apa yang dilakukan Yance itu atas dasar perintah dari saya langsung. Makanya saya memastikan bakal hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Yance. Kasihan Yance jadi korban,” terang Khalimi menirukan ucapan JK. Kehadiran JK dalam sidang dengan agenda pemberian saksi yang meringankan terdakwa Yance, setelah JPU selesai meminta keterangan saksi dari yang lainnya. Kehadirannya, kata JK, karena ingin mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya. “Beliau mau hadir sebagai saksi yang meringankan Yance,” ungkap Khalimi. JK, kata Khalimi, menyebutkan bahwa pembangunan PLTU itu untuk kepentingan publik. Atas jasa Yance pula, PLTU itu bisa selesai tepat waktu. Kalau pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul. Ditambahkannya, pengadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres Nomer 71 Tahun 2006, di mana saat itu JK merupakan wapres yang mendampingi Presiden SBY. Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu atas dasar perintah wapres. Yance kalah itu tak mau gegabah dalam memutuskan beropersainya PLTU dan selalu kordinasi dengan JK. “Yang jelas beliau sudah janji akan hadir. Sosok Yance itu benar-benar tak pantas dilakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya. (dun)
JK: Kasihan Yance Jadi Korban
Jumat 06-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB
Harga dan Spesifikasi Infinix HOT 70 di Indonesia, Punya NFC dan Fast Charging 45W
Minggu 31-05-2026,18:30 WIB
5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo Agar Hemat Biaya Perjalanan Luar Negeri
Minggu 31-05-2026,19:00 WIB
Prabowo Boros karena Sering ke Luar Negeri? Istana Jawab Kritik Dino Patti Djalal dan Tegaskan Asas Manfaat
Minggu 31-05-2026,22:00 WIB
Kamera Samsung A07 5G Jadi Sorotan, Ini Alasan HP Murah Samsung Viral di Indonesia
Minggu 31-05-2026,15:06 WIB
FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,10:15 WIB
Boven Digoel, Penjara Paling Kejam di Indonesia, Ada yang Meninggal Diterkam Buaya hingga Dimakan Manusia
Senin 01-06-2026,10:00 WIB
Kia Seltos Dinobatkan 'SUV of the Year' di 2026 Times Drive Auto Summit & Awards India
Senin 01-06-2026,09:45 WIB
Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, KH Adib Rofiuddin Izza Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Wafat
Senin 01-06-2026,09:00 WIB
Lenovo LOQ Perluas Ekosistem Gaming Aksesibel dengan Kehadiran Rangkaian Monitor LOQ di Indonesia
Senin 01-06-2026,08:30 WIB