Tegaskan Kesiapan Hadir Jadi Saksi JAKARTA- Untuk memastikan kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wabres RI) Jusuf Kalla, tim penasehat hukum Dr H Irianto MS Syafiuddin mendatangi istana wakil presiden. Yance yang menajdi terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, dipastikan akan mendapat pembelaan dari JK. Tim penasehat hukum yang menemui JK, Khalimi SH MH dan Ian Iskandar SH MH diterima mantan ketua DPP Partai Golkar di istana wapres sekitar pukul 14.30 WIB. “Kami memastikan bahwa Wapres JK siap hadir dalam sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi yang meringkankan terdawa Yance,” ujar Khalimi, kepada Radar, Kamis (5/3). Bahkan, kata dia, JK sudah berjanji mengagendakan untuk hadir demi menjadi saksi yang meringankan Yance. “Pak Wapres JK, sudah berjanji akan hadir di pengadilan Tipikor Bandung,” ucapnya. Khalimi menceritakan, awalnya ia bersama tim penasehat merasa pesimis untuk bisa bertemu JK. Pasalnya, JK dikenal sibuk dan banyak tamu yang tidak bisa bertemu langsung. Betapa gembiranya setelah ajudan Wapres JK, bisa mempertemukan tim penasehat hukum dengan beliau. Dalam kesempatan itu tampak wajah pak JK yang menaruh perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Yance, yang notabenya adalah anak buahnya sediri ketika ia menjabat sebagai Wapres era mantan Presiden SBY. “Terus terang apa yang dilakukan Yance itu atas dasar perintah dari saya langsung. Makanya saya memastikan bakal hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Yance. Kasihan Yance jadi korban,” terang Khalimi menirukan ucapan JK. Kehadiran JK dalam sidang dengan agenda pemberian saksi yang meringankan terdakwa Yance, setelah JPU selesai meminta keterangan saksi dari yang lainnya. Kehadirannya, kata JK, karena ingin mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya. “Beliau mau hadir sebagai saksi yang meringankan Yance,” ungkap Khalimi. JK, kata Khalimi, menyebutkan bahwa pembangunan PLTU itu untuk kepentingan publik. Atas jasa Yance pula, PLTU itu bisa selesai tepat waktu. Kalau pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul. Ditambahkannya, pengadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres Nomer 71 Tahun 2006, di mana saat itu JK merupakan wapres yang mendampingi Presiden SBY. Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu atas dasar perintah wapres. Yance kalah itu tak mau gegabah dalam memutuskan beropersainya PLTU dan selalu kordinasi dengan JK. “Yang jelas beliau sudah janji akan hadir. Sosok Yance itu benar-benar tak pantas dilakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya. (dun)
JK: Kasihan Yance Jadi Korban
Jumat 06-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,09:01 WIB
DAM Gelar Iftar Berdaya Bersama Anak Yatim, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan
Senin 16-03-2026,08:00 WIB
Kelebihan Kekurangan Motor Listrik VinFast Klara A2, Skuter Stylish Harga Mulai Rp11 Jutaan
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
5 Efek Samping Jahe yang Jarang Diketahui, Jangan Konsumsi Berlebihan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB