Dipakai Rumah Makan dan Peternakan Ayam PATROL- Gas elpiji ukuran 3 kilogram kini banyak dipakai di Rumah Makan dan peternakan ayam. Padahal untuk kedua usaha tersebut sebenarnya dilarang menggunakan gas bersubsidi. Sayangnya, ini pemerintah belum bisa memberikan sanksi dikarenakan belum ada regulasi terkait sanksi hukum yang akan dilakukan bagi pengguna (gas melon) yang bukan haknya. “Memang banyak rumah makan maupun industri peternakan yang memakai gas elpji ukuran 3 kilogram. Apalagi saat ini harga gas ukuran 12 kilogram mengalami kenaikan. Dengan kenaikan tersebut, membuat mereka banyak yang beralih menggunakan gas yang 3 kilogram,” kata Kepala Seksi Pemasaran dan Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu, Eko Rudianto, ditemui disela – sela operasi pasar gas melon, di Patrol, Kamis (5/3). Menurut dia, gas melon hanya diperuntukan bagi masyarakat dan usaha kecil. Jadi, usaha seperti rumah makan maupun industri, termasuk peternakan ayam tidak boleh pakai gas melon. Namun, meski banyak penyalahgunaan, stok gas melon di Kabupaten Indramayu masih aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Sulit untuk memberikan sanksi kepada mereka, karena belum ada payung hukumnya. Hanya baru sebatas larangannya saja. Padahal, di Indramayu gas elpiji banyak yang terserap ke rumah makan dan peternakan ayam,” bebernya. Ekomenjelaskan, untuk kebutuhan Kabupaten Indramayu, gas elpiji ukuran 3 kilogram disediakan sebanyak 1,2 juta tabung. Jumlah tersebut dirasakan aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan. Jumlah sebanyak itu untuk setahun. Saat ditanya mengenai upaya pengawasan pada harga gas melon yang saat ini mencapai Rp20 ribu, Eko mengaku kesulitan, karena kenaikan tersebut dilakukan oleh pedagang di tingkat paling bawah yaitu warung. Sedangkan di tingkat agen atau pangkalan harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertingi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk harga di tingkat agen, Rp14.600 pertabungnya, sementara di pangkalan Rp16 ribu pertabung. “Dari pengawasan kami, baik agen maupun pangkalan sesuai HET. Jika ada agen maupun pangkalan yang nakal, yaitu seenaknya menaikan harga tidak sesuai HET akan dikenakan sanksi,” bebernya. (kom)
Gas Melon Banyak Disalahgunakan
Sabtu 07-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB
Harga dan Spesifikasi Infinix HOT 70 di Indonesia, Punya NFC dan Fast Charging 45W
Minggu 31-05-2026,18:30 WIB
5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo Agar Hemat Biaya Perjalanan Luar Negeri
Minggu 31-05-2026,19:00 WIB
Prabowo Boros karena Sering ke Luar Negeri? Istana Jawab Kritik Dino Patti Djalal dan Tegaskan Asas Manfaat
Minggu 31-05-2026,22:00 WIB
Kamera Samsung A07 5G Jadi Sorotan, Ini Alasan HP Murah Samsung Viral di Indonesia
Minggu 31-05-2026,15:06 WIB
FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,10:15 WIB
Boven Digoel, Penjara Paling Kejam di Indonesia, Ada yang Meninggal Diterkam Buaya hingga Dimakan Manusia
Senin 01-06-2026,10:00 WIB
Kia Seltos Dinobatkan 'SUV of the Year' di 2026 Times Drive Auto Summit & Awards India
Senin 01-06-2026,09:45 WIB
Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, KH Adib Rofiuddin Izza Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Wafat
Senin 01-06-2026,09:00 WIB
Lenovo LOQ Perluas Ekosistem Gaming Aksesibel dengan Kehadiran Rangkaian Monitor LOQ di Indonesia
Senin 01-06-2026,08:30 WIB