BW-Denny Konfirmasi Stop Kriminalisasi

Sabtu 07-03-2015,09:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menyampaikan himbauan agar para penegak hukum menghentikan kriminalisasi. Namun kali ini, permintaannya lebih jelas, yakni menyetop kriminalisasi pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pegiat antikorupsi. Hal itulah yang coba dikonfirmasi mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Dia mengatakan, dirinya ingin memastikan permintaan presiden yang disampaikan Mensesneg Pratikno itu benar-benar ada. “Kolega kami di sini menyatakan bahwa betul statement itu dikeluarkan presiden,” ujarnya usai menyambangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Presiden kemarin (6/3). BW kemarin tidak datang sendirian. Dia ditemani mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein. Keduanya adalah pegiat antikorupsi dan dikenal vokal dalam mendukung KPK. Kini, mereka dilaporkan oleh sebuah LSM ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut BW, rombongannya tidak berhasil menemui Mensesneg Pratikno yang kebetulan tengah ikut kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Jawa Timur. Namun, dia lega karena sudah mendapat kepastian terkait komitmen presiden untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi pada pimpinan KPK dan para pendukungnya. “Makanya, kami sampaikan surat apresiasi kepada presiden,” katanya. Sebagaimana diketahui, saat menemani Jokowi di Madiun kemarin, Pratiko menyatakan jika presiden sudah berkali-kali memanggil Wakapolri Badrodin Haiti untuk memastikan bahwa permintaannya untuk menyetop kriminalisasi pimpinan KPK dan pegiat anti korupsi, benar-benar dijalankan. “Pokoknya presiden komitmen untuk menyetop kriminalisasi,” ucapnya. Karena itu, BW bersama para pegiat antikorupsi lainnya meng­harapkan agar Waka­polri Badrodin Haiti segera menindak­lanjuti apa disampaikan Mensesneg Pratikno. Meskipun, lanjut dia, ada juga pernyataan presiden yang menyebut jika proses hukum yang saat ini sudah bergulir harus dikawal. “Kami pikir, biar masyarakat yang mengawal,” ujarnya. Denny Indrayana menambah­kan, para pegiat antikorupsi sepakat bahwa tuntutan hukum yang diajukan ke mereka bukan persoalan pribadi, melainkan terkait dengan persoalan gerakan antikorupsi. Pada 10 Februari 2015 lalu, Denny dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Andi Syamsul Bahri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pijar. Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) online yang dipeloporinya saat masih menjabat sebagai wakil Menkumham. (owi)

Tags :
Kategori :

Terkait