SDA Cabut Gugatan Praperadilan

Minggu 08-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya dicabut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kini hanya memproses satu gugatan yang dilayangkan Sutan Bhatoegana. Sidang untuk mantan Ketua Komisi VII DPR itu tengah disiapkan. Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan hakim Ketua PN Jaksel telah menetapkan hakim untuk memimpin praperadilan Sutan. Kali ini, bukan Hakim Sarpin yang dipilih oleh Ketua PN Jaksel. ‘’Hakim yang memimpin sidang praperadilan Sutan ialah Asiadi Sembiring,’’ ujar Made saat dihubungi kemarin. Mengenai jadwal, Made belum dapat jadwal pastinya. Namun kemungkinan dia menyebut pekan depan sidang mulai digelar. ‘’Saya dengar jadwalnya sudah disusun, namun saya belum mendapatkan informasi detailnya,’’ papar Made. Sejauh ini, PN baru bisa memproses pengajuan Sutan sebab hanya politisi Partai Demokrat itu yang telah resmi mengajukan gugatan. ‘’Gugatan SDA (Suryadharma Ali) sebenarnya kemarin sudah dimasukan. Namun pada minggu kemarin dicabut lagi,’’ ujar Made. Hingga Jumat malam (6/3), PN Jaksel belum menerima kembali gugatan pria yang tersandung kasus korupsi penyelanggaraan ibadah haji 2012/2013 itu. Entah apa alasan SDA mencabut gugatan tersebut. Kuasa hukumnya Andreas Nahot tidak menjawab panggilan telepon maupun sms ke nomer selulernya. Ada informasi gugatan itu dicabut karena mereka sebelumnya berharap persidangan bisa dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang sebelumnya mengadili dan memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. SDA melayangkan gugatan praperadilan karena dia mempersoalkan penetapan tersangkannya. Dia merasa penetapan tersangka itu berbau politis karena berbarengan dengan kampanye pemilihan presiden. Ketika itu, SDA mendukung pasangan Prabowo-Hatta. ‘’Kalau KPK cukup bukti menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa hingga lebih dari sembilan bulan saya tidak ditahan,’’ ujar Suryadharma Ali. Sementara Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan karena merasa penetapan tersangkanya tidak jelas. Dia mengaku awalnya disangka menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Namun belakangan dia mengaku baru tahu kalau ditetapkan tersangka karena pembahasan anggaran Kementerian ESDM. Apapun alasan Sutan, namun yang pasti dia memang bermasalah dengan dua perkara tersebut. Sejumlah aktivis anti korupsi menyebut praperadilan sejumlah tersangka KPK itu Sarpin’s Effects. Dugaan itu cukup beralasan karena para tersangka itu baru berani mengajukan gugatan praperadilan setelah Budi Gunawan dimenangkan oleh PN Jaksel. Anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan tidak melawannya KPK terhadap gugatan praperadilan Budi Gunawan juga akan berdampak buruk bagi menanganan perkara di KPK. (gun/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait