DPRD Bisa Tolak LKPJ Bupati?

Kamis 12-03-2015,08:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tarsono: Seperti Semula, hanya Memberi Catatan MAJALENGKA - Proses pengajuan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka tahun anggaran 2014 beberapa waktu mendatang masih dalam perdebatan. Sebagian anggota dewan menilai jika dalam proses LKPJ sekarang, fungsi DPRD bisa menyikapinya dengan opsi menolak atau menerima LKPJ Pemkab. Namun ada juga yang menilai jika fungsi DPRD masih seperti biasa, hanya memberikan catatan-catatan terhadap LKPJ Pemkab. Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Majalengka Multajam SIP menyebutkan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang DPRD yang belum direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Rahun 2015, DPRD punya wewenang memilih kepala daerah. Dengan posisi yang sejajar dengan kepala daerah, maka fungsi DPRD bisa kembali seperti dulu yakni melakukan penilaian menerima atau menolak LKPJ. “Tupoksi kita untuk menyikapi LKPJ masih jadi perdebatan. Apakah masih sama seperti yang periode kemarin, atau kembali lagi seperti yang periode terdahulu bisa menolak atau menerima LKPJ,” ujar dia. Pihaknya mencari tahu fungsi tersebut dengan cara berkonsultasi ke Kemendagri, supaya nanti pada pelaksanaan pengajuan LKPJ dari Pemkab kepada DPRD bisa berjalan sesuai fungsinya. Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos beranggapan, jika mekanisme penyikapan LKPJ Pemkab oleh DPRD masih sama dengan periode sebelumnya yakni hanya berwenang memberikan catatan-catatan terhadap LKPJ. Karena LKPJ sifatnya memang hanya berupa keterangan pelaporan hasil penyelenggaraan APBD tahun anggaran sebelumnya. Mengenai wacana menolak atau menerima LKPJ, Tarsono mengingatkan bahwa tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintah berbeda dengan organisasi. Jangan menyamakan LPJ organisasi yang bisa ditolak atau diterima oleh suara dari para anggotanya. “Perlu dipahami ketika kita berada di sistem pemerintahan dalam hal ini DPRD, menjalankan fungsi pengawasan itu bukan berarti mencari kesalahan dan menjustifikasi kesalahan tersebut. Tapi ketika menemukan kesalahan, maka sebagai bagian dari sistem pemerintahan tugas pengawasan kita meluruskan agar kembali ke koridor,” tuturnya. Kalaupun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada pelaksanaan APBD, tentunya pihak yudikatif sebagai penegak hokum pasti sudah menindaknya sejak awal atau sejak pelaksanaanya berjalan. Menurutnya, LKPJ hanya bagian dari keterangan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan. Maka dia masih berpendapat jika fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ masih sama seperti periode sebelumnya, yakni hanya memberikan catatan-catatan. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait