Tarsono: Seperti Semula, hanya Memberi Catatan MAJALENGKA - Proses pengajuan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka tahun anggaran 2014 beberapa waktu mendatang masih dalam perdebatan. Sebagian anggota dewan menilai jika dalam proses LKPJ sekarang, fungsi DPRD bisa menyikapinya dengan opsi menolak atau menerima LKPJ Pemkab. Namun ada juga yang menilai jika fungsi DPRD masih seperti biasa, hanya memberikan catatan-catatan terhadap LKPJ Pemkab. Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Majalengka Multajam SIP menyebutkan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang DPRD yang belum direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Rahun 2015, DPRD punya wewenang memilih kepala daerah. Dengan posisi yang sejajar dengan kepala daerah, maka fungsi DPRD bisa kembali seperti dulu yakni melakukan penilaian menerima atau menolak LKPJ. “Tupoksi kita untuk menyikapi LKPJ masih jadi perdebatan. Apakah masih sama seperti yang periode kemarin, atau kembali lagi seperti yang periode terdahulu bisa menolak atau menerima LKPJ,” ujar dia. Pihaknya mencari tahu fungsi tersebut dengan cara berkonsultasi ke Kemendagri, supaya nanti pada pelaksanaan pengajuan LKPJ dari Pemkab kepada DPRD bisa berjalan sesuai fungsinya. Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos beranggapan, jika mekanisme penyikapan LKPJ Pemkab oleh DPRD masih sama dengan periode sebelumnya yakni hanya berwenang memberikan catatan-catatan terhadap LKPJ. Karena LKPJ sifatnya memang hanya berupa keterangan pelaporan hasil penyelenggaraan APBD tahun anggaran sebelumnya. Mengenai wacana menolak atau menerima LKPJ, Tarsono mengingatkan bahwa tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintah berbeda dengan organisasi. Jangan menyamakan LPJ organisasi yang bisa ditolak atau diterima oleh suara dari para anggotanya. “Perlu dipahami ketika kita berada di sistem pemerintahan dalam hal ini DPRD, menjalankan fungsi pengawasan itu bukan berarti mencari kesalahan dan menjustifikasi kesalahan tersebut. Tapi ketika menemukan kesalahan, maka sebagai bagian dari sistem pemerintahan tugas pengawasan kita meluruskan agar kembali ke koridor,” tuturnya. Kalaupun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada pelaksanaan APBD, tentunya pihak yudikatif sebagai penegak hokum pasti sudah menindaknya sejak awal atau sejak pelaksanaanya berjalan. Menurutnya, LKPJ hanya bagian dari keterangan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan. Maka dia masih berpendapat jika fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ masih sama seperti periode sebelumnya, yakni hanya memberikan catatan-catatan. (azs)
DPRD Bisa Tolak LKPJ Bupati?
Kamis 12-03-2015,08:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,13:09 WIB
Jelang Idul Fitri, Disnaker Kota Cirebon Terima 11 Pengaduan THR
Senin 16-03-2026,13:09 WIB
Peringati Milad, MTs Negeri 2 Kota Cirebon Bagikan Ratusan Paket Takjil
Senin 16-03-2026,12:31 WIB
SD Peradaban Global Qur’an Salurkan Ratusan Paket Sembako Ramadan dari Donasi Wali Murid
Senin 16-03-2026,12:00 WIB
HDCI Cirebon Tebar Kebaikan, Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,11:44 WIB