Tarsono: Seperti Semula, hanya Memberi Catatan MAJALENGKA - Proses pengajuan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka tahun anggaran 2014 beberapa waktu mendatang masih dalam perdebatan. Sebagian anggota dewan menilai jika dalam proses LKPJ sekarang, fungsi DPRD bisa menyikapinya dengan opsi menolak atau menerima LKPJ Pemkab. Namun ada juga yang menilai jika fungsi DPRD masih seperti biasa, hanya memberikan catatan-catatan terhadap LKPJ Pemkab. Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Majalengka Multajam SIP menyebutkan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang DPRD yang belum direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Rahun 2015, DPRD punya wewenang memilih kepala daerah. Dengan posisi yang sejajar dengan kepala daerah, maka fungsi DPRD bisa kembali seperti dulu yakni melakukan penilaian menerima atau menolak LKPJ. “Tupoksi kita untuk menyikapi LKPJ masih jadi perdebatan. Apakah masih sama seperti yang periode kemarin, atau kembali lagi seperti yang periode terdahulu bisa menolak atau menerima LKPJ,” ujar dia. Pihaknya mencari tahu fungsi tersebut dengan cara berkonsultasi ke Kemendagri, supaya nanti pada pelaksanaan pengajuan LKPJ dari Pemkab kepada DPRD bisa berjalan sesuai fungsinya. Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos beranggapan, jika mekanisme penyikapan LKPJ Pemkab oleh DPRD masih sama dengan periode sebelumnya yakni hanya berwenang memberikan catatan-catatan terhadap LKPJ. Karena LKPJ sifatnya memang hanya berupa keterangan pelaporan hasil penyelenggaraan APBD tahun anggaran sebelumnya. Mengenai wacana menolak atau menerima LKPJ, Tarsono mengingatkan bahwa tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintah berbeda dengan organisasi. Jangan menyamakan LPJ organisasi yang bisa ditolak atau diterima oleh suara dari para anggotanya. “Perlu dipahami ketika kita berada di sistem pemerintahan dalam hal ini DPRD, menjalankan fungsi pengawasan itu bukan berarti mencari kesalahan dan menjustifikasi kesalahan tersebut. Tapi ketika menemukan kesalahan, maka sebagai bagian dari sistem pemerintahan tugas pengawasan kita meluruskan agar kembali ke koridor,” tuturnya. Kalaupun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada pelaksanaan APBD, tentunya pihak yudikatif sebagai penegak hokum pasti sudah menindaknya sejak awal atau sejak pelaksanaanya berjalan. Menurutnya, LKPJ hanya bagian dari keterangan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan. Maka dia masih berpendapat jika fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ masih sama seperti periode sebelumnya, yakni hanya memberikan catatan-catatan. (azs)
DPRD Bisa Tolak LKPJ Bupati?
Kamis 12-03-2015,08:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,06:40 WIB
7 Mobil Bekas MPV 7 Seater Pas Buat Keluarga, Kabin Lega Performa Bandel, Harga Turun Signifikan
Selasa 28-07-2026,11:09 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas 50 Jutaan Paling Laris 2026, Kabin Luas, Muat 7 Penumpang, Cocok untuk Keluarga
Selasa 28-07-2026,04:49 WIB
Tolak Naturalisasi Mentah-mentah, Pascal Struijk Pemain Keturunan Indonesia Tutup Peluang Gabung Timnas
Selasa 28-07-2026,06:39 WIB
Deretan 5 Mobil Bekas MPV 7 Seater Paling Tangguh, Performa 2000cc, Tenaga Gede Torsi Melimpah
Selasa 28-07-2026,09:48 WIB
Prediksi Shio Pembawa Keberuntungan Terbaru, Ada 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini
Terkini
Rabu 29-07-2026,04:21 WIB
Topskor Piala AFF 2026 Dipegang Oleh Mitchell Baker dan Nguyen Dinh Bac, Berikut Daftar Pemainnya
Rabu 29-07-2026,04:19 WIB
Usai Taklukkan Kamboja 5-1, Ini Skenario Baru Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026, Semakin Realistis!
Rabu 29-07-2026,04:19 WIB
Menarik Banget! Ini Deretan 7 Mobil Bekas MPV Harga 50 Jutaan, Tahun Lawas Performa Masih Buas
Rabu 29-07-2026,04:01 WIB