Tiga Kawanan Begal Sadis Ditangkap Polisi

Kamis 12-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN - Banyaknya laporan mengenai kawanan begal direspons oleh pihak Satreskrim Polsek Cilimus. Ini terbukti dengan  diringkusnya tiga orang kawanan begal motor sadis yang diduga kerap melakukan aksinya di wilayah Cilimus. Ketiganya terkenal sebagai begal sadis karena tak segan-segan melukai korban. Saat ditangkap, polisi menemukan senjata tajam dari ketiga tersangka. Mereka pun tidak berdaya ketika diringkus polisi. Begal itu diringkus dari dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni Angga (25) warga Desa Kondangsari Cirebon, Yayat (24) warga Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon dan Heru (16) warga Desa Durajaya Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Dua orang pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam saat petugas Reskrim melakukan pengejaran usai mereka melakukan aksinya di wilayah Cilimus. Sedangkan satu pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan untuk merampok. Kepada petugas, Angga, salah seorang pelaku mengaku bahwa sudah melakukan tiga kali aksi perampasan di wilayah Cilimus. Ketiga lokasi tersebut adalah di Jalan Baru Caracas, Jalan Raya Bandorasa dan Jalan Raya Desa Timbang. “Saya baru tiga kali melakukan perampokan. Korban yang saya incar semuanya perempuan,” kata Angga yang bertugas mengemudikan sepeda motor. Sementara itu, Kapolsek Cilimus, Kompol Elin Karlina yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sogo mengatakan, ketiga pelaku merupakan penjahat jalanan yang kerap beraksi di wilayah Cilimus. Dalam aksinya, pelaku mengincar dan membuntuti korban perempuan yang membawa sepeda motor sendirian. Ketika tiba di tempat sepi, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban dan mengambil barang berharga milik korban. Saat akan diambil barang berharganya, korban diancam terlebih dulu. ”Rata-rata semua korbannya adalah perempuan. Setelah mendapat laporan perampasan kami langsung mengejar pelaku. Alhamdulillah tiga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil kami tangkap” ujar Elin. Elin menambahan,  para pelaku biasanya beraksi pada sore hari menjelang magrib dan dini hari. Lokasinya berpindah-pindah agar tidak terlacak. Ketiga pelaku, lanjut dia, dijerat dengan pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait