Provinsi akan Ambil Alih Kewenangan Dikmen

Kamis 12-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER – Perubahan struktur kementerian yang menyangkut bidang pendidikan, berpengaruh pada struktur organisasi di level pemerintah daerah. Ke depan, kewenangan pendidikan menengah (dikmen) akan diambil alih pemerintah provinsi. Guna mempersiapkan perubahan kewenangan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengaku sudah melakukan pendataan baik jumlah sekolah maupun pegawai. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Asdullah MM, pendataan tersebut dilakukan secara periodik dan ada data yang sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat. “Ada beberapa komponen yang kita data, misalnya sarana dan prasana sekolah serta tenaga pendidik,” tuturnya. Sekolah menengah yang meliputi SMA dan SMK ini sudah didata tidak hanya sekolah milik pemerintah. Tapi, sekolah swasta juga didata. “Untuk data riil sekolah menengah saya kurang paham ya,” katanya kepada Radar, Rabu (11/3). Pemberlakuan kebijakan ini, diprediksi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016. Karena sekarang baru pada tahapan persiapan. “Kita lihat persiapan provinsi dulu. Nanti, kalau sudah diberlakukan, semua urusan pendidikan menengah akan ditangani provinsi, termasuk izin pindah sekolah sampai dengan izin pendirian sekolah,” terangnya. Tentu saja, penerapan kebijakan ini akan menimbulkan plus dan minus. Dengan kepindahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah, beban daerah dalam upaya menyelenggarakan pendidikan akan berkurang. Khususnya dalam beban biaya, sehingga berdampak pada efisiensi APBD yang cukup signifikan dan bisa dialihkan pada program yang memiliki skala prioritas. Namun dampak negatifnya, pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan menengah akan tidak maksimal. Karena rentang kendali yang cukup jauh. Meskipun ke depan bisa ada alternatif Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuat UPT Pendidikan tingkat kabupaten/kota. “Hal itu menjadi lumrah, namun saya berharap kebijakan ini akan mendatangkan manfaat,” ungkapnya. Sementara untuk urusan kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM juga sudah melakukan pendataan dan sudah melaporkan sebagian datanya ke Provinsi Jawa Barat. Sebab, dengan pengalihan kewenangan ini, tentu akan berdampak pada status kepegawaian pada tenaga pendidik. “Otomatis mereka akan menjadi PNS provinsi Jawa Barat,” bebernya. Pihaknya berharap proses pendataan akan bisa segera selesai. Dan saat kebijakan ini diberlakukan pada tahun 2016, maka secara administrasi sudah siap. “Kami siap bantu pemerintah provinsi untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasinya,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait