Bukannya Jadi Abdi Negara, Malah Jual Sabu

Jumat 13-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN - Kendati sudah mem­punyai penghasilan tetap setiap bulannya, na­mun rupanya tidak mem­­buat Roh (46) merasa cukup. Lantas dia memilih menambah penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan. Sayang­nya, jalan yang ditem­puh pria yang menjabat sebagai sekdes di wilayah Kecamatan Sidangagung tersebut melanggar hukum yakni nekat jualan sabu-sabu. Karena itulah Satuan Narkoba Polres Kuningan menciduk pria yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) alias abdi Negara tersebut, dan menggelandangnya ke tahanan milik kepolisian. Ancaman berat pun menanti Roh karena perbuatannya. Selain mengamankan oknum sekdes, polisi juga menahan dua rekannya yakni UJ (48), penduduk Desa Sindanghayu, Kecamatan Beber, dan AS alias Cubluk (46), warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Nama terakhir dikenal sebagai bandar dan sudah lama menjadi target operasi petugas. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita tiga paket sabu di dalam plastik bening yang dibungkus kertas tisu. Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp9.850.000 dari rumah AS, dan sebuah timbangan. Diduga uang tersebut hasil penjualan barang haram yang dilakukan AS. Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori SH membeberkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Roh, Senin (9/3) sekitar pukul 17.00. Saat petugas menggeledahnya, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram. Oknum sekdes itu mengakui jika barang yang dibawanya itu dibeli dari AS. Rencananya, barang haram tersebut akan kembali dijualnya untuk mencari keuntungan. Sayang, sebelum menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu, dirinya keburu ketangkap petugas. Selanjutnya petugas membekuk AS. Kepada penyidik yang memeriksanya, AS ‘nyanyi’ kalau ada pembeli lainnya berinisial UJ. Dua jam kemudian, UJ berhasil dikeler petugas. “Penangkapan terhadap para tersangka sendiri berawal dari informasi warga yang melihat ada seseorang di jalan depan Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan yang sering menggunakan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi yang disebutkan warga. Ternyata laporan warga itu benar, dimana ada tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka berinisial Roh dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket,” ujar Ahmad Nasori kepada Radar, kemarin (12/3). Kasat Narkoba membenarkan jika salah satu tersangka yang ditangkap adalah oknum PNS yang bekerja sebagai sekdes di wilayah Kecamatan Sindangagung. “Ketiganya bukan pemakai namun pengedar barang terlarang. Sebab, saat ketiga tersangka dites urine, hasilnya negatif. Mereka mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran tergiur mendapatkan keuntungan yang lumayan besar. Satu paket bisa meng­hasilkan keuntungan antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” terang Ahmad. Berdasarkan hasil pemerik­saan terhadap AS, sambung dia, narkoba jenis sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang di Jakarta. Caranya, tersangka berangkat ke Jakarta dan mengambil barang untuk dijual di Kuningan. “Tersangka AS membelinya dalam jumlah banyak dari bandar di Jakarta. Setelah sampai di Kuningan, sabu-sabu itu dipecahnya dan dimasukkan ke dalam plastik bening dengan berat 0,1 ons setiap paketnya. Barulah kemu­dian dijualnya secara eceran, termasuk kepada kedua ter­sangka itu,” cerita Ahmad. AS sendiri dikenal sebagai petugas adalah ‘pemain’ lama. Beberapa tahun lalu, tersangka AS pernah ditahan dengan kasus yang sama. “Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah AS, ditemukan satu buah timbangan, plastik untuk membungkus sabu-sabu, dan uang jutaan rupiah. Kuat dugaan uang tersebut hasil pen­jualan sabu. Kami juga tengah melakukan pengembangan, siapa tahu ada pengedar lainnya,” terangnya. Akibat perbuatannya, lanjut Ahmad, pelaku berinisial RH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Sedangkan untuk pelaku berinisial UJ dan ES dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait