Dispenda Jangan Tutup Mata Parkir Ilegal

Selasa 17-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN - Hampir setiap pengendara mengalami tarif parkir yang tak teratur. Itu terbukti dari imbas kenaikan tarif parkir. Secara alami di lapangan, tarif parkir tidak beraturan, baik roda dua maupun empat. Tapi sayang, kenaikan tersebut tidak masuk dalam hitungan resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Hingga otomatis, tidak mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. “Potensi parkir sangat besar. Lihat titik parkir di Kota Kuningan saja, terus bertam­bah. Setiap kita menghentikan kendaraan, selalu ada tukang parkir. Itu kan potensi,” ujar Salikin (42), warga Desa Kramatmulya, saat memarkir mobilnya di Jl Siliwangi, Senin (16/3). Potensi tak kalah besarnya adalah dari sisi tarif. Menurut dia, siapapun pengendara tidak akan bisa memungkiri jika hampir setiap membayar tarif parkir tidak sesuai dengan perda. Di perda secara jelas tarif parkir kendaraan roda dua Rp500, adapun tarif parkir kendaraan roda empat Rp1.000. “Belum ada perubahan kenaikan samasekali,” ucapnya. Tapi kenyataannya, roda dua ditarif Rp1.000 hingga Rp2.000. Begitu juga roda empat dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Artinya, ada kenaikan tarif parkir ilegal dalam angka berlipat, entah disadari atau tidak. Entah juga diikhlaskan atau tidak oleh pengendara. Tapi pengendara tersebut, termasuk dirinya selalu mau membayar tarif parkir yang diminta oleh tukang parkir tersebut. “Malah, akibat terbiasa dengan kenaikan tarif parkir ilegal tersebut, kita juga jadi terbiasa bayar tanpa ngeluh, apalagi protes,” kata dia. Dari kejadian umum tersebut, dia meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)  tidak tutup mata. Dispenda harus melihat dan jeli menghitung potensi besar peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Terlebih, dalam hal ini kebanyakan masyarakat sudah menerima kenaikan tarif parkir ilegal. “Jangan sampai kenaikan tarif parkir ilegal, lebih banyak masuk kantong pribadi. Jangan dilihat nominal kecil uangnya Rp1.000 atau Rp2.000. Lihatlah penegakan aturan demi kenyamanan, ketertiban dan majunya pembangunan daerah,” ungkapnya. “Saya lihat, target PAD retribusi parkir saja masih sangat kecil. Meski over target, tapi jauh dari sesuai dengan potensi besarnya. Mohon tarif parkir di perda di evaluasi,” pinta Salikin, warga lainnya. Terpisah, Kadispenda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat dikonfirmasi mengaku sudah melihat potensi besar peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Bahkan dia mengaku sudah memiliki rencana untuk menaikkan tarif parkir tersebut. “Kita punya rencana me­naikkan roda dua dari Rp500 menjadi Rp1.000, dan roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan,” ka_tanya. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait