KUNINGAN - Hampir setiap pengendara mengalami tarif parkir yang tak teratur. Itu terbukti dari imbas kenaikan tarif parkir. Secara alami di lapangan, tarif parkir tidak beraturan, baik roda dua maupun empat. Tapi sayang, kenaikan tersebut tidak masuk dalam hitungan resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Hingga otomatis, tidak mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. “Potensi parkir sangat besar. Lihat titik parkir di Kota Kuningan saja, terus bertambah. Setiap kita menghentikan kendaraan, selalu ada tukang parkir. Itu kan potensi,” ujar Salikin (42), warga Desa Kramatmulya, saat memarkir mobilnya di Jl Siliwangi, Senin (16/3). Potensi tak kalah besarnya adalah dari sisi tarif. Menurut dia, siapapun pengendara tidak akan bisa memungkiri jika hampir setiap membayar tarif parkir tidak sesuai dengan perda. Di perda secara jelas tarif parkir kendaraan roda dua Rp500, adapun tarif parkir kendaraan roda empat Rp1.000. “Belum ada perubahan kenaikan samasekali,” ucapnya. Tapi kenyataannya, roda dua ditarif Rp1.000 hingga Rp2.000. Begitu juga roda empat dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Artinya, ada kenaikan tarif parkir ilegal dalam angka berlipat, entah disadari atau tidak. Entah juga diikhlaskan atau tidak oleh pengendara. Tapi pengendara tersebut, termasuk dirinya selalu mau membayar tarif parkir yang diminta oleh tukang parkir tersebut. “Malah, akibat terbiasa dengan kenaikan tarif parkir ilegal tersebut, kita juga jadi terbiasa bayar tanpa ngeluh, apalagi protes,” kata dia. Dari kejadian umum tersebut, dia meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak tutup mata. Dispenda harus melihat dan jeli menghitung potensi besar peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Terlebih, dalam hal ini kebanyakan masyarakat sudah menerima kenaikan tarif parkir ilegal. “Jangan sampai kenaikan tarif parkir ilegal, lebih banyak masuk kantong pribadi. Jangan dilihat nominal kecil uangnya Rp1.000 atau Rp2.000. Lihatlah penegakan aturan demi kenyamanan, ketertiban dan majunya pembangunan daerah,” ungkapnya. “Saya lihat, target PAD retribusi parkir saja masih sangat kecil. Meski over target, tapi jauh dari sesuai dengan potensi besarnya. Mohon tarif parkir di perda di evaluasi,” pinta Salikin, warga lainnya. Terpisah, Kadispenda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat dikonfirmasi mengaku sudah melihat potensi besar peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Bahkan dia mengaku sudah memiliki rencana untuk menaikkan tarif parkir tersebut. “Kita punya rencana menaikkan roda dua dari Rp500 menjadi Rp1.000, dan roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan,” ka_tanya. (tat)
Dispenda Jangan Tutup Mata Parkir Ilegal
Selasa 17-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,10:48 WIB
Jalan Tol di Kabupaten Kuningan Kapan Dibangun? Mandirancan Tembus Darma, Ini Bocoran Rutenya
Kamis 26-03-2026,09:31 WIB
Kesaksian Korban Elf Terguling di Cingambul Majalengka: Sopir Diduga Kelelahan dan Belum Tidur
Kamis 26-03-2026,13:30 WIB
4 Spot Nasi Jamblang Viral di Cirebon, Rasa Autentik yang Bikin Ketagihan
Kamis 26-03-2026,11:34 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Pasekan Indramayu, Kerugian Capai Rp150 Juta
Kamis 26-03-2026,09:31 WIB
Harga Cabai dan Sayuran di Pasalaran Cirebon Turun Usai Lebaran, Minyak Goreng Masih Tinggi
Terkini
Jumat 27-03-2026,06:47 WIB
Dramatis! Hanya 10 Pemain, Prancis Berhasil Tumbangkan Brazil 2-1
Jumat 27-03-2026,06:24 WIB
Kondisinya Membaik, 6 Korban Kecelakaan Elf di Cingambul Majalengka Dipulangkan
Jumat 27-03-2026,06:00 WIB
Hasil Italia vs Irlandia Utara: Skor 2-0, Gli Azzurri Jaga Peluang ke Piala Dunia 2026
Jumat 27-03-2026,05:02 WIB
KIP Kuliah SNBT 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuannya
Jumat 27-03-2026,04:01 WIB