Raperda Desa Tinggal Menunggu Pengesahan MAJALENGKA – Pembahasan Raperda Desa sudah rampung, semua bab dan pasal dalam Raperda telah mendapat kata sepakat antara eksekutif dan legislative menjelang berakhirnya Maret 2015 ini. Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Majalengka, Drs H Edi Anas Djunaedi MM menjelaskan, dalam pertemuan terakhir dengan eksekutif, kedua pihak telah menyepakati seluruh materi yang termaktub dalam draft Raperda. “Sudah tidak ada masalah, dari pertemuan terakhir kita (eksekutif dan legislative, red) sudah sepakat semua materi dalam draft raperda. Persoalan sebelumnya yang sempat diperdebatkan sudah beres dan tidak ada masalah,” kata Edi, kemarin (24/3). Dia menjelaskan, secara kelembagaan pihaknya sudah siap mengesahkan draft tersebut yang rencananya dalam waktu dekat ini bakal diparipurnakan. Namun untuk waktunya menunggu setelah kegiatan workshop seluruh anggota DPRD dari Bogor. “Tadinya pengen secepatnya langsung disahkan, tapi agendanya terbentur jadwal workshop. Mungkin nanti sepulang dari sana (Bogor, red) langsung kita jadwalkan. Paling tidak, sebelum akhir Maret ini Raperda tersebut sudah disahkan,” ungkapnya. Disamping itu, kata mantan asisten daerah Setda Majalengka itu, saat ini informasinya pihak eksekutif sedang melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi terkait penyempurnaan dari draft Raperda yang telah disepakati bersama itu. Mengenai pembahasan sebelumnya yang terkendala persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Edi Anas menyatakan sudah clear. Poin tawaran pihak eksekutif untuk mencantumkan keberadaan pengawas BUMDes akhirnya dicantumkan dalam draft Raperda. Komposisi BUMDes itu nantinya terdiri dari penasehat yang merupakan ex officio kepala desa, kemudaian pengurus BUMDes yang diupayakan diambil dari warga asli desa yang punya manajerial baik, serta tidak merangkap jabatan structural maupun kewilayahan di pemerintahan desa. Poin krusial lainnya dalam draft Raperda yang sudah disepakati, yakni mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) yang melarang calon tunggal atau mesti diikuti minimal dua calon. Meskipun hal ini sempat mendapat pro kontra, tapi tetap tidak bisa dihindarkan untuk mencantumkan larangan calon tunggal pada draft Raperda, karena berpatokan pada aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Selanjutnya, poin krusial linnya adalah penunjukan pejabat Kades (non definitif), tetap dilakukan dengan mengangkat atau menunjuk seorang yang berstatus PNS. Diutamakan dari sekretaris desa jika sudah PNS, atau kalau sekdesnya belum PNS bisa ditunjuk dari PNS kecamatan atau PNS dari kabupaten. “Mekanisme ini tidak bisa dirubah dalam Perda, karena acuannya Undang-undang,” imbuhnya. (azs)
Legislatif dan Eksekutif Sepakat
Rabu 25-03-2015,08:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,02:00 WIB
Timnas Spanyol Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Generasi Emas La Roja Siap Menggila
Rabu 27-05-2026,19:01 WIB
Momen Iduladha, Yayasan Al Mumtaz Distribusikan 8 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,18:30 WIB
Semangat Berbagi Iduladha, Masjid Al Husna GSP Cirebon Catat Kenaikan Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,21:08 WIB
Skuad Resmi Belanda untuk Piala Dunia 2026 Dirilis, Koeman Bawa Banyak Nama Tak Terduga
Rabu 27-05-2026,19:48 WIB
Iduladha 2026: Pembayaran Dam Haji di RI Tembus 32 Ribu Ekor Kambing
Terkini
Kamis 28-05-2026,16:22 WIB
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan per April 2026
Kamis 28-05-2026,16:03 WIB
Bupati Lucky Hakim Terharu, Nilai Kurban Warga Indramayu Tembus Rp82,3 Miliar
Kamis 28-05-2026,15:44 WIB
Harga Bekas Toyota Avanza 2026 Mulai Rp50 Jutaan, Ini Tahun Terbaik yang Masih Worth It Dibeli
Kamis 28-05-2026,15:30 WIB
Mengenal SMQ: Sistem Qurban Digital Buatan Masjid Cirebon yang Setara Standar Korporasi
Kamis 28-05-2026,15:07 WIB