Raperda Desa Tinggal Menunggu Pengesahan MAJALENGKA – Pembahasan Raperda Desa sudah rampung, semua bab dan pasal dalam Raperda telah mendapat kata sepakat antara eksekutif dan legislative menjelang berakhirnya Maret 2015 ini. Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Majalengka, Drs H Edi Anas Djunaedi MM menjelaskan, dalam pertemuan terakhir dengan eksekutif, kedua pihak telah menyepakati seluruh materi yang termaktub dalam draft Raperda. “Sudah tidak ada masalah, dari pertemuan terakhir kita (eksekutif dan legislative, red) sudah sepakat semua materi dalam draft raperda. Persoalan sebelumnya yang sempat diperdebatkan sudah beres dan tidak ada masalah,” kata Edi, kemarin (24/3). Dia menjelaskan, secara kelembagaan pihaknya sudah siap mengesahkan draft tersebut yang rencananya dalam waktu dekat ini bakal diparipurnakan. Namun untuk waktunya menunggu setelah kegiatan workshop seluruh anggota DPRD dari Bogor. “Tadinya pengen secepatnya langsung disahkan, tapi agendanya terbentur jadwal workshop. Mungkin nanti sepulang dari sana (Bogor, red) langsung kita jadwalkan. Paling tidak, sebelum akhir Maret ini Raperda tersebut sudah disahkan,” ungkapnya. Disamping itu, kata mantan asisten daerah Setda Majalengka itu, saat ini informasinya pihak eksekutif sedang melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi terkait penyempurnaan dari draft Raperda yang telah disepakati bersama itu. Mengenai pembahasan sebelumnya yang terkendala persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Edi Anas menyatakan sudah clear. Poin tawaran pihak eksekutif untuk mencantumkan keberadaan pengawas BUMDes akhirnya dicantumkan dalam draft Raperda. Komposisi BUMDes itu nantinya terdiri dari penasehat yang merupakan ex officio kepala desa, kemudaian pengurus BUMDes yang diupayakan diambil dari warga asli desa yang punya manajerial baik, serta tidak merangkap jabatan structural maupun kewilayahan di pemerintahan desa. Poin krusial lainnya dalam draft Raperda yang sudah disepakati, yakni mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) yang melarang calon tunggal atau mesti diikuti minimal dua calon. Meskipun hal ini sempat mendapat pro kontra, tapi tetap tidak bisa dihindarkan untuk mencantumkan larangan calon tunggal pada draft Raperda, karena berpatokan pada aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Selanjutnya, poin krusial linnya adalah penunjukan pejabat Kades (non definitif), tetap dilakukan dengan mengangkat atau menunjuk seorang yang berstatus PNS. Diutamakan dari sekretaris desa jika sudah PNS, atau kalau sekdesnya belum PNS bisa ditunjuk dari PNS kecamatan atau PNS dari kabupaten. “Mekanisme ini tidak bisa dirubah dalam Perda, karena acuannya Undang-undang,” imbuhnya. (azs)
Legislatif dan Eksekutif Sepakat
Rabu 25-03-2015,08:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,15:03 WIB
Misteri Mayat Perempuan di Kamar Kost Dukuh Semar Cirebon, Penghuni Diduga Kabur
Senin 16-03-2026,11:44 WIB
Jawabannya Soal Timnas Indonesia Bikin Patah Hati, Begini Kata Demiane Agustien
Senin 16-03-2026,11:28 WIB
10 HP Terbaik 2026 yang Layak Dibeli, Performa Kencang dan Update Android Panjang
Terkini
Selasa 17-03-2026,04:34 WIB
Sempat Dinikahkan di China, Vina Telah Kembali ke Keluarganya di Cirebon
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,03:26 WIB
MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara
Selasa 17-03-2026,03:00 WIB
Libur Lebaran di Cirebon? Metland Hotel Tawarkan Syawalan Package Mulai Rp1,4 Juta
Selasa 17-03-2026,02:39 WIB