MAJALENGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero), yang merupakan pelaksana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal tersebut diterangkan Kepala Cabang BPJS Ketanagakerjaan Cirebon H Amiruddin SE, seusai penandatanganan MoU dengan Kejari Majalengka, Selasa (24/3). Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi JKK, JKM, JPK, dan JHT dengan penambahan jaminan pensiun mulai 1 Juli 2015. “Kita melirik Majalengka karena sangat potensial dari segi jumlah pesertanya. Untuk saat ini kita sudah punya rencana menggarap PNS, anggota TNI Polri dan para pekerja. Ini sejalan dengan survei dari BPJS pusat, bahwa Majalengka merupakan kabupaten yang dalam segi pembangunan sangat pesat,” kata Amiruddin. Yang terdengar santer adalah mega proyek BIJB. Selain itu jumlah pabrik yang mempekerjakan banyak tenaga kerja mulai bermunculan. Walaupun sesuai undang-undang pihak perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun pihaknya tetap turun ke lapangan dengan mengadakan sosialisasi. “Kami mengharapkan inisiatif baik dari pemkab dan pihak perusahaan untuk bisa mendaftarkan karyawannya. Karena benefit yang diterima peserta berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan yang terbaru adalah jaminan hari tua. Tambahan lainnya seperti bantuan uang muka perumahan, beasiswa bagi anak peserta dan masih banyak lagi,” paparnya. Sementara itu, Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH MH didampingi Kasi Datun Iyus Hendayana SH menambahkan, MoU itu sebagai backup kejari terhadap perusahaan berplat merah. Dalam arti bila terjadi permasalahan perdata, kejaksaan bisa menjadi pendamping hukum sebagai jaksa pengacara negara bila perkaranya litigasi di pengadilan. “Sedangkan bila terjadi non litigasi, kejaksaan bisa menjadi mediator dan negosiator. Saya menyambut baik inisiatif BPJS Ketenagakerjaan Cirebon yang mempunyai supervisi di Majalengka untuk bisa bekerja sama dengan kejari. Karena permasalahan jaminan sosial ketenagakerjaan biasanya timbul permasalahan, baik dari pekerja maupun pihak perusahaan,” pungkas Basyar. (gus)
Majalengka Wilayah Potensial BPJS Ketenagakerjaan
Rabu 25-03-2015,08:17 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Minggu 22-03-2026,10:56 WIB
Wisata Cirebon Terbaru! Museum AI Lotus Sajikan Sejarah Pangeran Matangaji dengan Visual Modern
Minggu 22-03-2026,08:18 WIB
HP Dicuri Pagi di Sutawinangun, Malamnya Kapolsek Kedawung Serahkan Kepada Korban
Minggu 22-03-2026,12:30 WIB
Wisata Cirebon Keraton Kasepuhan Ramai Saat Lebaran, Ini Daya Tariknya
Minggu 22-03-2026,08:28 WIB
Momen Mudik Artis Olivia Jensen di Cirebon, Kunjungi Keraton Kacirebonan dan Keluarga
Terkini
Senin 23-03-2026,04:20 WIB
Veda Ega Cetak Sejarah! Raih Podium 3 MotoGP Brasil 2026, Indonesia Bangga
Senin 23-03-2026,04:11 WIB
Hasil MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Juara, Aprilia Cetak Sejarah 4 Kemenangan Beruntun
Minggu 22-03-2026,23:00 WIB
Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026 Capai 30 Persen, Catat Jadwal dan Rutenya
Minggu 22-03-2026,22:00 WIB
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Jadi Prioritas Utama
Minggu 22-03-2026,21:27 WIB