Polisi Ultimatum Koestedja

Kamis 26-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Akan Panggil Paksa jika Kembali Mangkir CIREBON – Penyidik mengultimatum Koestedja, mantan direktur RSUD Arjawinangun periode 2011-2012 jika kembali tidak memenuhi panggilan. Karena dalam agenda pemeriksaan lanjutan Koestedja kembali mangkir, Rabu (25/3). Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo SH didampingi KBO Reskrim Polres Cirebon IPTU H Komar SH menegaskan, pihaknya akan memanggil paksa mantan direktur RSUD Arjawinangun tersebut jika tidak datang lagi untuk menjalani pemeriksaan. “Dijadwalkan besok (hari ini, 26/3) ia (koestedja, red) datang menjalani pemeriksaan. Namun apabila tetap tidak datang, maka kami akan upayakan pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan,” katanya kepada Radar, Rabu (25/3). Keberadaan Koestedja sendiri saat ini terbilang misterius. Rumah tersangka yang berada di Jalan Pangeran Walangsungsang No. 88 Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tampak sepi dan tidak ditinggali pemiliknya. Pagar rumahnya pun dalam keadaan terkunci. Koestedja terjerat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum pada RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon tahun 2011-2012. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sampai lebih dari Rp6 miliar. Hingga kemarin, tersangka sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan lanjutan sejak dijemput paksa, Kamis (19/3). Terkait belum ditahannya tersangka karena polisi beralasan proses penyidikan masih panjang, sehingga butuh pemeriksaan lanjutan. Sementar itu, Humas RSUD Arjawinangun H Wawan Rustiawan SSos mengaku tidak tahu banyak soal proses pelanggaran hukum yang dilakukan mantan bosnya. Karena saat tersangka menjadi direktur dirinya masih menjabat sebagai kepala ruangan bedah RSUD Arjawinangun. Namun pada prinsipnya ia menyerahkan kepada penegak hukum. “Apabila bersalah ya silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terbukti ya harus dibebaskan” paparnya. Wawan pun menambahkan, kasus penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum itu tidak mengganggu pelayanan maupun pembangunan RSUD Arjawinangun. “Setahu saya hingga sekarang belum ada efek negatif seperti terganggunya pelayanan maupun pembangunan dan hal lainya terkait kasus itu. Semuanya normal-normal saja,” pungkasnya. (rif)    

Tags :
Kategori :

Terkait