Penyusunan Rekomendasi Grage Penuh Perdebatan MAJALENGKA – Polemik mengenai proyek pembangunan Grage Grup terus berlanjut. DPRD menyiapkan rekomendasi terkait hasil pengawasan terhadap proses pembangunan Grage, untuk disodorkan kepada pihak ekskutif guna ditindaklanjuti. Rekomendasi berawal dari nota gabungan komisi A dan komisi B DPRD Majalengka. Saat merumuskan nota Komisi tersebut, sempat terjadi ketegangan dan perdebatan panjang antara sejumlah anggota komisi A dan komisi B DPRD Majalengka, di ruang rapat Badan Musyawarah, Jumat (27/3). Bahkan rapat yang sebelumnya dijadwalkan hanya sampai sebelum break Salat Jumat itu molor, sehingga ketika menginjak batas waktu rapat belum menghasilkan kesimpulan. Forum akhirnya menskors rapat dan dilanjutkan selepas Salat Jumat. Namun, rapat lanjutan pun kembali deadlock dan belum menemui kesepakatan. Poin yang diperdebatkan dalam rapat tersebut diantaranya pro kontra mengenai pembuatan redaksional nota gabungan komisi. Dalam poin kedua mengenai dorongan DPRD kepada pihak esekutif untuk menghentikan atau menertibkan proses pembangunan Grage Grup. Kata-kata menghentikan proses pembangunan dianggap oleh sebagian anggota sebagai sebuah solusi permanen, karena proses awal serta landasan yang digunakan Pemkab Majalengka dalam proses kerja sama dengan pihak ketiga tidak sesuai prosedur. Anggota Fraksi PPP, Dede Aif Mustofa SH menyebutkan jika prosedur yang dilakukan dari awal proses kerja sama sudah cacat hokum. Sehingga Pemkab perlu didorong untuk menghentikan proses pembangunan Grage sebelum ke depannya berimbas pada kerugian materil dan yuridis yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Solusinya, kata dia, jika Pemkab ingin kembali membuka kerja sama dengan pihak Grage, maka harus dikaji ulang proses perjanjian dan pola kerja sama yang sesuai prosedur. Tidak menggunakan sistem sewa, akan tetapi menggunakan sistem bangun guna serah atau mesti menggunakan kerja sama pemanfaatan. “Dihentikan dulu prosesnya karena landasannya cacat hukum. Kalau mau dimulai lagi, perbaiki dulu landasanya dan tempuh tahapan prosedural dan mekanismenya sesuai aturan yang berlaku. Sekarang saja yang katanya tidak ada aktivitas di lokasi proyek, malah bertambah bangunan dan fasilitas baru di sana,” kata Dede. Di sisi lain, Sekretaris Komisi B Ir H Dadan A Satari menyebutkan, pihaknya keberatan jika redaksional rekomendasi tersebut memuat kata menghentikan atau dihentikan. Dadan memandang jika hal itu akan membuat investor yang telah berniat untuk menanamkan modalnya di Majalengka malah hengkang karena merasa usahanya dihentikan paksa. Pihaknya lebih memilih jika kata-kata yang pas untuk rekomendasi itu adalah menertibkan prosesnya. Artinya, proses yang dianggap belum pas dan belum sesuai prosedur, didorong kepada pihak eksekutif dan pihak ketiga untuk segera dilengkapi dan diselesaikan. Sehingga bisa memberikan jaminan rasa aman kepada pihak investor dalam menjalankan investasi. (azs)
Menghentikan atau Menertibkan Proses?
Sabtu 28-03-2015,08:22 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,15:03 WIB
Misteri Mayat Perempuan di Kamar Kost Dukuh Semar Cirebon, Penghuni Diduga Kabur
Senin 16-03-2026,11:44 WIB
Jawabannya Soal Timnas Indonesia Bikin Patah Hati, Begini Kata Demiane Agustien
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Terkini
Selasa 17-03-2026,05:01 WIB
Jalan Astanajapura-Sindanglaut Kembali Ditambal, Camat Deni Harap Ada Betonisasi Permanen
Selasa 17-03-2026,04:34 WIB
Sempat Dinikahkan di China, Vina Telah Kembali ke Keluarganya di Cirebon
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,03:26 WIB
MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara
Selasa 17-03-2026,03:00 WIB