Penyusunan Rekomendasi Grage Penuh Perdebatan MAJALENGKA – Polemik mengenai proyek pembangunan Grage Grup terus berlanjut. DPRD menyiapkan rekomendasi terkait hasil pengawasan terhadap proses pembangunan Grage, untuk disodorkan kepada pihak ekskutif guna ditindaklanjuti. Rekomendasi berawal dari nota gabungan komisi A dan komisi B DPRD Majalengka. Saat merumuskan nota Komisi tersebut, sempat terjadi ketegangan dan perdebatan panjang antara sejumlah anggota komisi A dan komisi B DPRD Majalengka, di ruang rapat Badan Musyawarah, Jumat (27/3). Bahkan rapat yang sebelumnya dijadwalkan hanya sampai sebelum break Salat Jumat itu molor, sehingga ketika menginjak batas waktu rapat belum menghasilkan kesimpulan. Forum akhirnya menskors rapat dan dilanjutkan selepas Salat Jumat. Namun, rapat lanjutan pun kembali deadlock dan belum menemui kesepakatan. Poin yang diperdebatkan dalam rapat tersebut diantaranya pro kontra mengenai pembuatan redaksional nota gabungan komisi. Dalam poin kedua mengenai dorongan DPRD kepada pihak esekutif untuk menghentikan atau menertibkan proses pembangunan Grage Grup. Kata-kata menghentikan proses pembangunan dianggap oleh sebagian anggota sebagai sebuah solusi permanen, karena proses awal serta landasan yang digunakan Pemkab Majalengka dalam proses kerja sama dengan pihak ketiga tidak sesuai prosedur. Anggota Fraksi PPP, Dede Aif Mustofa SH menyebutkan jika prosedur yang dilakukan dari awal proses kerja sama sudah cacat hokum. Sehingga Pemkab perlu didorong untuk menghentikan proses pembangunan Grage sebelum ke depannya berimbas pada kerugian materil dan yuridis yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Solusinya, kata dia, jika Pemkab ingin kembali membuka kerja sama dengan pihak Grage, maka harus dikaji ulang proses perjanjian dan pola kerja sama yang sesuai prosedur. Tidak menggunakan sistem sewa, akan tetapi menggunakan sistem bangun guna serah atau mesti menggunakan kerja sama pemanfaatan. “Dihentikan dulu prosesnya karena landasannya cacat hukum. Kalau mau dimulai lagi, perbaiki dulu landasanya dan tempuh tahapan prosedural dan mekanismenya sesuai aturan yang berlaku. Sekarang saja yang katanya tidak ada aktivitas di lokasi proyek, malah bertambah bangunan dan fasilitas baru di sana,” kata Dede. Di sisi lain, Sekretaris Komisi B Ir H Dadan A Satari menyebutkan, pihaknya keberatan jika redaksional rekomendasi tersebut memuat kata menghentikan atau dihentikan. Dadan memandang jika hal itu akan membuat investor yang telah berniat untuk menanamkan modalnya di Majalengka malah hengkang karena merasa usahanya dihentikan paksa. Pihaknya lebih memilih jika kata-kata yang pas untuk rekomendasi itu adalah menertibkan prosesnya. Artinya, proses yang dianggap belum pas dan belum sesuai prosedur, didorong kepada pihak eksekutif dan pihak ketiga untuk segera dilengkapi dan diselesaikan. Sehingga bisa memberikan jaminan rasa aman kepada pihak investor dalam menjalankan investasi. (azs)
Menghentikan atau Menertibkan Proses?
Sabtu 28-03-2015,08:22 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-10-2024,12:14 WIB
28 Warga Diduga Keracunan di Puskesmas Cangkol Kota Cirebon, Polisi Langsung Bergerak
Minggu 27-10-2024,23:50 WIB
Lengkap, Ini Dia Daftar Cabang BRI yang Buka Layanan Weekend Banking
Senin 28-10-2024,11:51 WIB
28 Orang Diduga Keracunan Usai Ikut Sosialisasi Kesehatan di Puskesmas Cangkol Kota Cirebon
Senin 28-10-2024,13:04 WIB
Ibu Hamil Terpaksa Operasi Diduga Keracunan Snack dari Puskesmas Cangkol Kota Cirebon
Senin 28-10-2024,05:00 WIB
Cara Ganti PIN dan Nomor HP di BRIMo, Ini Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan
Terkini
Senin 28-10-2024,17:00 WIB
Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile
Senin 28-10-2024,16:30 WIB
Mantan Kuwu se-Kabupaten Cirebon Dukung Imron-Jigus di Pilbup 2024
Senin 28-10-2024,16:00 WIB
KPU Sukses Gelar Debat Pertama Pilbup Cirebon
Senin 28-10-2024,15:30 WIB
Pj Bupati Cirebon dan Kepala DLH Terdepan Bersihkan Sampah Liar
Senin 28-10-2024,15:00 WIB