2 Pekan Diperiksa, Koestedja Belum Ditahan

Selasa 31-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER – Pemeriksaan penyidik terhadap dr Koestedja hampir dua pekan. Tapi hingga Senin (30/3), mantan direktur RSUD Arjawinangun itu belum juga ditahan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo SH didampingi KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu H Komar SH mengatakan, pemeriksaan diharapkan dalam pekan ini akan ada titik terang. Apakah akan ada pemanggilan saksi baru atau pemeriksaan lanjutan terhadap Koestedja yang statusnya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam pekan ini diharapkan akan ada titik terang, apakah akan ada pemanggilan saksi baru dan lain-lainya. Tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan akan ditahan, itu semua tergantung pengembangan penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi Radar, Senin (30/3). Aparat kepolisian mengaku bekerja profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memiliki alasan kuat mengapa yang bersangkutan belum juga ditahan. Salah satunya karena proses penyidikan masih berjalan dan masih butuh pendalaman. Mantan direktur RSUD Arjawinangun itu terjerat kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum masih dikembangkan. Koestedja terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, karena terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang  diubah ke dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 8 tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp6,183 miliar. (rif)    

Tags :
Kategori :

Terkait