KUNINGAN – Sama dengan H Karyani, Ketua Komisi II DPRD, H Dede Ismail SIP pun menduga ada perbuatan melawan hukum dalam kisruh Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan. Untuk itu, pihaknya meminta agar proses hukum dituntaskan. Disamping itu, pasokan air dari mata air Talaga Nilem ke CV TNS (Talaga Nilem Sakti) diminta untuk distop. Perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan oleh Dede, yakni mengambil air tanpa izin. Sebab, dalam beberapa bulan ini pasokan air masih berjalan sementara regulasi terkait perizinan sudah diperbaharui. Kaitan dengan proses hukum, pihaknya mendesak agar dituntaskan. “Saya sudah meminta agar cepat stop aliran airnya. Caranya bisa dengan mencabut surat izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA yang sebelumnya dikeluarkan, atau Kompepar Talaga Remis mengundurkan diri,” tegas ketua DPC Partai Gerindra Kuningan itu, kemarin (8/4). Dengan adanya regulasi baru, kewenangan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini sudah ditangani Kemenhut. Sehingga, izin dari Pemda berupa SIPA tidak berlaku lagi. Yang berlaku yaitu izin usaha pemanfaatan air/energi air (IUPA) dan izin pemanfaatan air (IPA) dari Kemenhut. “Dengan begitu, SIPA yang telah dikeluarkan Pemda itu harus dicabut. Atau Kompeparnya mengundurkan diri karena saya dengar ketuanya sudah tidak aktif,” tandasnya. Dede mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat internal. Komisi II, lanjut dia, akan mendorong Pemda dan BTNGC untuk mengeksekusi pemanfaatan air Talaga Nilem yang saat ini dikelola Kompepar dan CV TNS. Sebab, aset daerah yang merupakan sumber kekayaan Kuningan jangan sampai dikelola oleh pihak swasta, terlebih orang luar Kuningan. “Karena kalau dilihat secara yuridis, CV TNS itu tak punya izin. Itu berarti ilegal. Selain itu, sekarang tak boleh dikelola oleh pihak swasta. Lebih baik diarahkan ke PDAM Tirta Kamuning, apalagi CV TNS tidak ada kontribusinya yang sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Mungkin saja bisa menghasilkan miliaran kalau dikelola PDAM,” ketusnya. Menanggapi tudingan terhadap Komisi II, Dede menegaskan komisi yang diketuainya itu bersih. Dia bersama para personilnya di komisi bekerja profesional dengan satu tujuan untuk menggali sumber pemasukan yang dapat menjadi PAD. “Saya tegaskan, Komisi II bersih. Kita bekerja profesional untuk mendongkrak PAD,” tandas Dede. Sementara itu, Direktur CV TNS, H Fahmi belum membalas pesan singkat yang dikirim oleh Radar hingga pukul 23.00 tadi malam. (ded)
CV TNS Ilegal
Kamis 09-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Selasa 29-09-2026,23:02 WIB
Tanaman Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Kecil, Nomor 4 Paling Menarik dan Banyak Dicari
Rabu 30-09-2026,00:00 WIB
Tanaman Minimalis Hias yang Sedang Jadi Favorit, Nomor 6 Cocok untuk Ruangan Sempit
Selasa 29-09-2026,21:00 WIB
Kecelakaan Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka
Selasa 29-09-2026,22:00 WIB
Kecelakaan Maut di Kuningan, Polisi Lacak CCTV hingga Temukan Pengendara yang Diduga Kabur
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:33 WIB
Ranking FIFA Indonesia Naik ke Posisi 117 Dunia, Peluang Tembus Peringkat 110 Terbuka
Rabu 30-09-2026,20:01 WIB
Apdesi Majalengka Minta Pemkab Tunda Tahapan Pilkades 2027, Ini Alasannya
Rabu 30-09-2026,19:35 WIB
Kota Cirebon Jadi Lokasi Perdana TNA Green Jobs, Kemenaker Petakan Kebutuhan Tenaga Kerja Hijau
Rabu 30-09-2026,19:01 WIB
Petani Garam Pengarengan Keluhkan Geomembran Tipis, Produksi 2026 Capai 3.000 Ton
Rabu 30-09-2026,18:30 WIB