Air Mata Keluarga Tersangka Pecah

Rabu 15-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Rekontruksi Kasus Anggaran Keaksaraan Fungsional   SUMBER – Kejaksaan Negeri Sumber menggelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan anggaran keaksaraan fungsional, Selasa (14/4). Empat tersangka yakni NN, ZN, KS dan GM dihadirkan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di sekitar kantor kejari. Isak tangis keluarga salah satu tersangka pecah saat rekonstruksi berlangsung di sekitar kantor kejari. Saat empat tersangka diberikan waktu untuk menunaikan salat Duhur, tiba-tiba keluarga NN yang notabene koordinator penyelenggaraan anggaran keaksaraan fungsional menghadang di parkiran belakang kantor Adhyaksa. Tiga orang anggota keluarga langsung memeluk erat tersangka, sembari menangis tersedu-sedu. Petugas Kejaksaan Negeri Sumber membiarkan bebrapa menit, tidak mencegah tindakan keluarga tersangka. Setelah salat berjamaah, keempat tersangka digiring kembali memasuki aula Kejaksaan Negeri Sumber untuk melanjutkan proses rekonstruksi yang menghabiskan 17 adegan. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH dalam konferensi persnya mengatakan, rekonstruksi ini untuk memvisualisasikan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Sehingga penyelidik memiliki gambaran detail proses awal pemotongan sampai diserahkannya anggaran pemerintah yang disalahgunakan kepada koordinator yang notabene salah satu pengurus DMI Provinsi Jawa Barat. “Rekonstruksi ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, mulai dari penyerahan dari sanggar kepada anggota yang ada di kabupaten, kemudian diserahkan uang tersebut yang sudah terkumpul kepada perwakilan anggota yang ditugaskan dari provinsi. Jumlah uangnya, sebanyak Rp504 juta,” katanya. Dalam kasus ini, dijelaskan Dedie, nilai kerugian negara mencapai Rp1,260 miliar. Sementara yang sudah berhasil disita Kejaksaan Negeri Sumber sebesar Rp853 juta. “Sisanya sedang kita upayakan yang bersangkutan untuk mengembalikan. Karena ada 11 sanggar yang belum mengembalikan,” jelasnya. Dedi melanjutkan, praktik para sanggar menerima anggaran keaksaraan fungsional dari Disdik Provinsi Jawa Barat hanya Rp2-3 juta. Uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dalam upaya memberantas buta aksara. Jutsru mereka baru sadar, setelah ada proses penyelidikan dan penyidikan. “Oh, ternyata yang diberikan oknum pengurus DMI Kabupaten Cirebon ini merupakan uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” imbuhnya menirukan penerima anggaran. Sampai dengan saat ini, kejaksaan akan terus melakukan upaya proses hukum. Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan akan bertambah 1 lagi. sementara empat tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas 1 (Benteng) Cirebon selama 20 hari sejak 31 Maret-19 April 2015. “Kita masih periksa saksi. Tapi, belum diterbitkan administrasinya,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait