Bupati Serahkan ke Penegak Hukum

Kamis 16-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Soal Penetapan Tersangka SW, Kasus Pemyalahgunaan Anggaran Database SUMBER – Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menyerahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) kepada aparat penegak hukum. Itu tanggapan bupati setelah SW yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumber. “Kita serahkan (kasus SW, red) kepada Kejaksaan Negeri Sumber,” kata Sunjaya saat ditemui sejumlah wartawan di sela-sela tablig akbar dan diskusi publik “Membendung Paham ISIS” di NU Center Sumber, Rabu (15/4). Karena menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hak aparat penegak hukum. Sunjaya mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran program database kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon, merupakan kasus lama. Artinya, kasus ini mulai diperkarakan sebelum disahkannya Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga kepala daerah tidak bisa ikut campur dalam urusan internal aparat penegak hukum. “Jika kasus ini terjadi sekarang, kepala daerah bisa melakukan pemeriksaan internal,” ucapnya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak tinggal diam. Melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, pihaknya memberikan bantuan hukum terhadap tersangka. “Jika yang bersangkutan meminta bantuan advokasi, saya akan tugaskan Bagian Hukum untuk mendampingi,” imbuhnya. Mengenai sanksi, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Sebelum ada ketetapan hukum yang tetap, yang bersangkutan masih berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Untuk status PNS-nya tidak ada masalah, karena masih dalam proses. Sanksi baru akan diproses jika sudah ada putuhan hukum tetap,” tandasnya. Sementara, pekan depan Kejari Sumber akan memanggil tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya operator dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan database. “Saat ini baru kami tetapkan satu tersangka, SW dengan nomor sprinding 03, namun calon-calon tersangka lainya sudah kami kantongi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi SH MH, kemarin (15/4). Dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak akan gegabah dan lebih memilih untuk hati-hati. “Kami tidak mau menzdolimi seseorang,” singkatnya. Sebelumnya, Kejari Sumber menetapkan SW sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tahun 2013-2014, Selasa (14/4). Tersangka merupakan kepala bidang dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di disdukcapil tahun 2013. “Pada praktiknya pun banyak program yang fiktif dan volume pekerjaannya dikurangi,” beber Dedie. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait