Kejaksaan Negeri Indramayu Temukan Penyelewengan PKBL dan Dana SRG INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan dua pejabat PT Pertani Cirebon, Kamis (16/4). Keduanya adalah Ali Priyambodo, Kepala Cabang Pemasaran PT Pertani Cirebon Wilayah Jawa Barat, serta Kadir, Kepala Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) II Indramayu. Keduanya ditahan dalam dugaan korupsi dana program kemitraan bina lingkungan (PKBL) serta dana sistem resi gudang (SRG). Informasi yang diperoleh Radar dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Deddy Koesnomo SH MH, keduanya ditahan tim penyidik Kejari Indramayu setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan. Kedua pejabat PT Pertani tersebut diduga menyelewengkan dana PKBL dan sistem resi gudang. Mereka juga telah memanipulasi data sistem resi gudang. “Dana pengguliran dalam dua program tersebut mencapai Rp1,75 miliar. Dari jumlah tersebut, uang dua program tersebut yang menguap kurang lebih Rp750 juta,” terang Deddy Koesnomo. Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Subhan Gunawan SH mengatakan, pejabat PT Pertani telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu senilai Rp641 Juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kedua. Sebelumnya, pejabat PT Pertani yang tersangkut kasus dugaan korupsi sistem resi gudang telah mengembalian dana Rp114 juta. Secara total dana yang telah dikembalikan adalah Rp750 juta. Subhan Gunawan mengatakan dana titipan pengembalian uang negara tersebut akan disetorkan ke kas negara, setelah kedua tersangka menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.”Setelah ada ketetapan hukum, uang titipan itu akan diserahkan ke kas negara,” kata dia. Dugaan korupsi resi gudang PT Pertani Cirebon ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp750 juta. Dua tersangka dianggap telah menyalahgunakan resi gudang milik petani untuk kepentingan pribadi. Keduanya diduga menyalahgunakan resi gudang milik petani untuk diagunkan ke lembaga perbankan untuk kepentingan pribadi. Resi gudang milik petani, kerap digunakan dan disalahgunakan untuk dijadikan agunan untuk memperoleh bantuan modal usaha. Meski telah mengembalikan uang negara, namun tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya tetap berjalan. Dugaan korupsi resi gudang milik petani tersebut diketahui, menguap pada tahun 2013 lalu. Subhan mengungkapkan, Sistem Resi Gudang (SRG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2007, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Dijelaskan, SRG hampir sama dengan sistem lumbung desa. Yang membedakan adalah jika lumbung desa tidak ada yang menjamin sehingga petani kesulitan untuk mendapatkan dana atau modal. Sedangkan pada SRG bisa diperjual-belikan, bisa dijadikan agunan senilai 70 persen dari total kepemilikan suatu barang. Adapun barang yang digudang masih merupakan milik petani, karena barang tersebut hanya dititipkan pada pengelola resi gudang sehingga sewaktu barang tersebut naik harganya bisa diambil kembali. Namun jika tidak sanggup mengembalikan uang yang digunakan maka barang tidak lagi menjadi milik petani.(oet)
Dua Pejabat PT Pertani Ditahan
Jumat 17-04-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :