Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum INDRAMAYU– Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Edi Kholid, awal tahun 2015 lalu? Terdakwa kasus pembunuhan ini, Ta’am Andika (26), akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Senin (20/4). Ketua Majelis Hakim, Muhammad SH menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Edi Kholid. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 14 tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan hingga menewaskan seseorang. Putusan lebih ringan,karena terdakwa cukup kooperatif selama persidangan,” kata Muhammad, kepada Radar. Seperti diberitakan, penangkapan terhadap Taam dilakukan kurang lebih delapan jam, setelah insiden tersebut terjadi. Saat itu, mayat Edi Kholid ditemukan tewas di Saluran Irigasi Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Indramayu. “Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, terdakwa sempat diantar temannya dengan dibonceng sepeda motor untuk bertemu dengan korban. Setelah pertemuan ini, rupanya korban menagih utang kepada tersangka. Karena kesal, tersangka yang sudah gelap mata langsung menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur,” ungkap Muhammad saat membacakan putusan tersebut. Usai korban tak berdaya dengan sejumlah tusukan di perut, dada, kepala, muka dan tangan pelaku lantas membuang mayatnya ke irigasi yang ada dipinggir Jalan Raya Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Indramayu. Kejadian ini berlangsung pada 7 Januari 2015 lalu. Setelah aksinya, Ta’am Andika langsung melarikan diri untuk bersembunyi dengan menghilangkan jejak berupa darah yang menempel di pakaiannya.Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Korban pembunuhan,yakni mantan kondektur bus, Edi Kholid (60) warga RT 01 RW01, Desa Langut, Kecamatan Lohbener. Kematian korban dengan beberapa luka tusukan senjata tajam pada perut dan dadanya diduga kuat akibat dibunuh pelaku yang kemudian jasadnya sengaja dibuang di tempat itu. Penemuan mayat itu bermula dari kecurigaan seorang warga setempat yang bernama Awi alias Ibeng. Saat kejadian,polisi juga menemukan beberapa barang bukti antara lain batu baterai HP, jam tangan serta ranting kering yang terdapat bercak darah serta dudukan lampu listrik. (oet)
Pembunuh Kondektur Divonis 10 Tahun
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Terkini
Selasa 17-03-2026,21:05 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Petakan 9 Titik Rawan Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,20:12 WIB
Hingga Petang Ini, Arus One Way Tol Cipali Meningkat, 56 Ribu Kendaraan Melintas dari GT Cikopo
Selasa 17-03-2026,20:01 WIB
Cegah KKN Program MBG, BGN Kerja Sama dengan Kejagung Awasi Anggaran
Selasa 17-03-2026,19:02 WIB
RSUD Gunung Jati Siaga Hadapi Arus Mudik dan Balik 2026, Kapasitas Tempat Tidur Ditambah
Selasa 17-03-2026,18:30 WIB