Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum INDRAMAYU– Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Edi Kholid, awal tahun 2015 lalu? Terdakwa kasus pembunuhan ini, Ta’am Andika (26), akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Senin (20/4). Ketua Majelis Hakim, Muhammad SH menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Edi Kholid. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 14 tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan hingga menewaskan seseorang. Putusan lebih ringan,karena terdakwa cukup kooperatif selama persidangan,” kata Muhammad, kepada Radar. Seperti diberitakan, penangkapan terhadap Taam dilakukan kurang lebih delapan jam, setelah insiden tersebut terjadi. Saat itu, mayat Edi Kholid ditemukan tewas di Saluran Irigasi Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Indramayu. “Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, terdakwa sempat diantar temannya dengan dibonceng sepeda motor untuk bertemu dengan korban. Setelah pertemuan ini, rupanya korban menagih utang kepada tersangka. Karena kesal, tersangka yang sudah gelap mata langsung menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur,” ungkap Muhammad saat membacakan putusan tersebut. Usai korban tak berdaya dengan sejumlah tusukan di perut, dada, kepala, muka dan tangan pelaku lantas membuang mayatnya ke irigasi yang ada dipinggir Jalan Raya Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Indramayu. Kejadian ini berlangsung pada 7 Januari 2015 lalu. Setelah aksinya, Ta’am Andika langsung melarikan diri untuk bersembunyi dengan menghilangkan jejak berupa darah yang menempel di pakaiannya.Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Korban pembunuhan,yakni mantan kondektur bus, Edi Kholid (60) warga RT 01 RW01, Desa Langut, Kecamatan Lohbener. Kematian korban dengan beberapa luka tusukan senjata tajam pada perut dan dadanya diduga kuat akibat dibunuh pelaku yang kemudian jasadnya sengaja dibuang di tempat itu. Penemuan mayat itu bermula dari kecurigaan seorang warga setempat yang bernama Awi alias Ibeng. Saat kejadian,polisi juga menemukan beberapa barang bukti antara lain batu baterai HP, jam tangan serta ranting kering yang terdapat bercak darah serta dudukan lampu listrik. (oet)
Pembunuh Kondektur Divonis 10 Tahun
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :