Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum INDRAMAYU– Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Edi Kholid, awal tahun 2015 lalu? Terdakwa kasus pembunuhan ini, Ta’am Andika (26), akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Senin (20/4). Ketua Majelis Hakim, Muhammad SH menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Edi Kholid. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 14 tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan hingga menewaskan seseorang. Putusan lebih ringan,karena terdakwa cukup kooperatif selama persidangan,” kata Muhammad, kepada Radar. Seperti diberitakan, penangkapan terhadap Taam dilakukan kurang lebih delapan jam, setelah insiden tersebut terjadi. Saat itu, mayat Edi Kholid ditemukan tewas di Saluran Irigasi Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Indramayu. “Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, terdakwa sempat diantar temannya dengan dibonceng sepeda motor untuk bertemu dengan korban. Setelah pertemuan ini, rupanya korban menagih utang kepada tersangka. Karena kesal, tersangka yang sudah gelap mata langsung menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur,” ungkap Muhammad saat membacakan putusan tersebut. Usai korban tak berdaya dengan sejumlah tusukan di perut, dada, kepala, muka dan tangan pelaku lantas membuang mayatnya ke irigasi yang ada dipinggir Jalan Raya Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Indramayu. Kejadian ini berlangsung pada 7 Januari 2015 lalu. Setelah aksinya, Ta’am Andika langsung melarikan diri untuk bersembunyi dengan menghilangkan jejak berupa darah yang menempel di pakaiannya.Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Korban pembunuhan,yakni mantan kondektur bus, Edi Kholid (60) warga RT 01 RW01, Desa Langut, Kecamatan Lohbener. Kematian korban dengan beberapa luka tusukan senjata tajam pada perut dan dadanya diduga kuat akibat dibunuh pelaku yang kemudian jasadnya sengaja dibuang di tempat itu. Penemuan mayat itu bermula dari kecurigaan seorang warga setempat yang bernama Awi alias Ibeng. Saat kejadian,polisi juga menemukan beberapa barang bukti antara lain batu baterai HP, jam tangan serta ranting kering yang terdapat bercak darah serta dudukan lampu listrik. (oet)
Pembunuh Kondektur Divonis 10 Tahun
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,14:00 WIB
7 Café Hidden Gem di Cirebon yang Estetik dan Adem, Cocok untuk Nongkrong hingga WFC
Rabu 27-05-2026,16:00 WIB
Toyota Yaris Bekas Terbaik Keluaran Tahun Berapa? Ini Pilihan Paling Worth It di 2026
Rabu 27-05-2026,13:00 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan untuk Modal UMKM
Rabu 27-05-2026,19:01 WIB
Momen Iduladha, Yayasan Al Mumtaz Distribusikan 8 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,13:30 WIB
Nova Arianto Siapkan Garuda Muda, Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 2 Kualifikasi Piala Asia
Terkini
Kamis 28-05-2026,12:30 WIB
Purbaya Optimistis Rupiah Menguat, Pemerintah Siapkan Langkah Baru Jaga Stabilitas Ekonomi
Kamis 28-05-2026,12:29 WIB
Bocoran Infinix Hot 70 Pro Plus Bikin Geger, HP Rp3 Jutaan dengan Desain Flagship dan Layar 144Hz
Kamis 28-05-2026,12:05 WIB
Perkuat Budaya Keselamatan dan Disiplin Bekerja, KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Pembinaan Pekerja
Kamis 28-05-2026,11:30 WIB
Update Angsuran KUR BRI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan per Bulan
Kamis 28-05-2026,11:22 WIB