Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum INDRAMAYU– Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Edi Kholid, awal tahun 2015 lalu? Terdakwa kasus pembunuhan ini, Ta’am Andika (26), akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Senin (20/4). Ketua Majelis Hakim, Muhammad SH menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Edi Kholid. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 14 tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan hingga menewaskan seseorang. Putusan lebih ringan,karena terdakwa cukup kooperatif selama persidangan,” kata Muhammad, kepada Radar. Seperti diberitakan, penangkapan terhadap Taam dilakukan kurang lebih delapan jam, setelah insiden tersebut terjadi. Saat itu, mayat Edi Kholid ditemukan tewas di Saluran Irigasi Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Indramayu. “Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, terdakwa sempat diantar temannya dengan dibonceng sepeda motor untuk bertemu dengan korban. Setelah pertemuan ini, rupanya korban menagih utang kepada tersangka. Karena kesal, tersangka yang sudah gelap mata langsung menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur,” ungkap Muhammad saat membacakan putusan tersebut. Usai korban tak berdaya dengan sejumlah tusukan di perut, dada, kepala, muka dan tangan pelaku lantas membuang mayatnya ke irigasi yang ada dipinggir Jalan Raya Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Indramayu. Kejadian ini berlangsung pada 7 Januari 2015 lalu. Setelah aksinya, Ta’am Andika langsung melarikan diri untuk bersembunyi dengan menghilangkan jejak berupa darah yang menempel di pakaiannya.Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Korban pembunuhan,yakni mantan kondektur bus, Edi Kholid (60) warga RT 01 RW01, Desa Langut, Kecamatan Lohbener. Kematian korban dengan beberapa luka tusukan senjata tajam pada perut dan dadanya diduga kuat akibat dibunuh pelaku yang kemudian jasadnya sengaja dibuang di tempat itu. Penemuan mayat itu bermula dari kecurigaan seorang warga setempat yang bernama Awi alias Ibeng. Saat kejadian,polisi juga menemukan beberapa barang bukti antara lain batu baterai HP, jam tangan serta ranting kering yang terdapat bercak darah serta dudukan lampu listrik. (oet)
Pembunuh Kondektur Divonis 10 Tahun
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Jumat 31-07-2026,08:09 WIB
Cocok Jadi Mobil Pertama! Ini 5 Rekomendai City Car Bekas yang Terjangkau dan Masih Nyaman dipakai
Jumat 31-07-2026,06:10 WIB
Entah Kebetulan atau Setingan, Duel Indonesia VS Malaysia Terulang Kembali di Turnamen FIFA ASEAN Cup 2026
Jumat 31-07-2026,07:45 WIB
Kabin Lega dan Mesin Bandel, Toyota Kijang Innova V Diesel 2014 Bekas Masih Diburu dengan Harga Stabil
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:32 WIB
Pos Kamling Kembali Aktif, Satpol PP Majalengka Tingkatkan Patroli Demi Lingkungan Aman
Jumat 31-07-2026,18:15 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? Mobil Bekas 60 Jutaan Ini Muat Banyak Penumpang, Irit, Nyaman dan Siap Touring
Jumat 31-07-2026,18:00 WIB
5 Rekomendasi Tablet RAM 8GB Terbaik, dengan Harga Terjangkau Bisa Produktif, Gaming & Nonton Film
Jumat 31-07-2026,17:45 WIB
Harga Bersahabat Bukan Satu-satunya Keunggulan, 6 Mobil Toyota Bekas Ini Punya Kabin Luas dan Mesin Awet
Jumat 31-07-2026,17:30 WIB