BKD Belum Putuskan Sanksi Pemberhentian KUNINGAN – Meski sudah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, oknum PNS berinisial N yang diduga terlibat penipuan CPNS sekaligus indisipliner, tidak hadir. Ditunggu sampai jam pulang kantor kemarin (21/4), oknum tersebut tidak menampakkan diri tanpa keterangan yang jelas. Kepala BKD, Drs Uca Somantri MSi membenarkan ketidakhadiran N tanpa keterangan. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dalam rangka meminta keterangan atas kasus dugaan yang tengah melilitnya. “Kami sudah jadwalkan pukul 10.00, tapi N tidak datang. Kita tunggu sampai jam bubar kantor pun, ternyata tidak datang juga,” terang Uca. Meski tidak datang, pihaknya tidak bisa langsung memvonis hukuman. Hal itu dalam rangka menjunjung asas praduga tak bersalah. Justru, kata dia, setelah pemanggilan pertama, BKD akan melakukan pemanggilan kedua. “Kita akan lihat perkembangannya, apakah pada pemanggilan kedua N akan hadir atau tidak,” ujarnya. Penuturan Uca diperkuat oleh Kabid Bangrir, Drs Ade Priatna. Dia menyebutkan, yang hadir dalam agenda pemanggilan hanya atasan dari N. Sedangkan N sendiri tidak datang dengan tidak memberikan keterangan alasan. “Nanti kita akan undang lagi yang kedua kalinya. Kalau ternyata tidak hadir juga, maka berkas-berkas yang dilaporkan unit kerja akan menjadi bahan dalam menentukan kebijakan selanjutnya,” kata Ade. Dia membenarkan ungkapan Uca, pemanggilan N dalam upaya menjunjung asas praduga tak bersalah. Kabar soal kasus dugaan penipuan atau pun tidak ngantor selama puluhan hari, akan dipinta penjelasan. Mungkin saja ada faktor penyebab yang membuat dirinya tidak ngantor dalam waktu lama. “Mekanisme tetap berjalan sesuai SOP. Nanti akan ada kajian dan analisis sesuai fakta dan data yang jelas. Ini semua dalam rangka memberikan rasa keadilan,” ucapnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka selanjutnya BKD akan membentuk tim penyelesaian pegawai yang terdiri dari beberapa SKPD. PP 53/2010 hendak dijadikan acuan dalam melangkah. Dia mengakui, jika PNS tidak hadir selama 46 hari maka dapat diberhentikan. Namun hal itu membutuhkan proses seperti permintaan keterangan agar bisa memberikan rasa keadilan. Terpisah, Kabag Umum Setda, U Kusmana SSos MSi menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan sejak awal. Dimulai teguran lisan hingga teguran tertulis. Pasca mencuatnya kasus, sebagai atasan N, Uu melakukan pemanggilan kembali untuk yang ketigakalinya. “Kami sudah melakukan pemanggilan yang ketiga, tapi ternyata tetap tidak hadir. Maka dari itu kami serahkan ke BKD dengan mengeluarkan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Acuan kami PP 53/2010 karena N tidak ngantor selama 27 hari,” ungkapnya. (ded)
N Mangkir dari Panggilan
Rabu 22-04-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :