ISTANA bermain aman dalam proses penunjukkan Budi Gunawan sebagai wakapolri. Saat dikonfirmasi keputusan penunjukan yang bersangkutan sudahkah melalui konsultasi, Presiden Joko Widodo hanya menyatakan kalau dirinya sudah bertemu dengan kapolri. “Sudah bertemu, sudah saya perintahkan kepada kapolri untuk melakukan konsolidasi kelembagaan,” kata presiden, di sela kegiatan Konferensi Asia Afrika, di Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin (22/4). Ketika itu, dia tidak secara gamblang mengungkap nama Budi Gunawan sudah mendapat persetujuan dirinya atau belum. Jokowi memilih kembali menyatakan kalau memerintahkan kepada kapolri untuk memperbaiki kelembagaan, mekanisme kerja internal, serta pengawasan di polri. “Kemudian, juga (perintahkan) pembenahan SDM yang ada, cukup,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu. Saat ditanya terkait hal tersebut, presiden sedang berkunjung ke ruang media center yang ada di lokasi KAA. Selain isu-isu seputar KAA, Jokowi sepertinya juga sadar kalau akan mendapat pertanyaan seputar pelantikan Budi Gunawan sebagai wakapolri. Hal itu terlihat dengan telah disiapkannya secarik kertas untuk kemudian dibacanya saat pertanyaan seputar hal tersebut meluncur dari awak media. Sebelumnya, di tempat yang sama, Mensesneg Pratikno juga tidak memberikan jawaban yang terang seputar pelantikan wakapolri tersebut. Pada kesempatan itu, setelah menyatakan kalau masih juga belum mendapat surat dari polri, dia mengungkap kalau kemudian berinisiatif mengontak Kapolri Badrodin Haiti. Dari situ lah, menurut dia, ada penjelasan kalau kapolri telah berkonsultasi terkait pengisian jabatan wakapolri. Berdasar penjelasan kapolri, menurut dia, presiden telah memberikan arahan. Intinya, mempersilakan kapolri membahasnya bersama wanjakti. “Jadi itu konsultasinya, dan kemudian kapolri akan melaporkan pada presiden, begitu,” kata Pratikno. Saat didesak soal prosedur pengisian jabatan wakapolri, dia juga tidak menjawabnya secara terang. “Cek saja ke Pak Badrodin Haiti,” kelitnya. Secara prosedur, jika nama Budi Gunawan tidak masuk bagian yang telah dikonsultasikan ke presiden, pengisian jabatan wakapolri kali ini berpotensi cacat hukum. Hal itu mengacu pada Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2010. Di situ diatur bahwa pengangkatan pejabat eselon 1A dan 1B harus dikonsultasikan ke presiden. Sebagaimana diketahui jabatan wakapolri setingkat dengan pejabat eselon 1A. (dyn)
Tidak Tegas, Jokowi Bermain Aman
Kamis 23-04-2015,09:55 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :