ISTANA bermain aman dalam proses penunjukkan Budi Gunawan sebagai wakapolri. Saat dikonfirmasi keputusan penunjukan yang bersangkutan sudahkah melalui konsultasi, Presiden Joko Widodo hanya menyatakan kalau dirinya sudah bertemu dengan kapolri. “Sudah bertemu, sudah saya perintahkan kepada kapolri untuk melakukan konsolidasi kelembagaan,” kata presiden, di sela kegiatan Konferensi Asia Afrika, di Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin (22/4). Ketika itu, dia tidak secara gamblang mengungkap nama Budi Gunawan sudah mendapat persetujuan dirinya atau belum. Jokowi memilih kembali menyatakan kalau memerintahkan kepada kapolri untuk memperbaiki kelembagaan, mekanisme kerja internal, serta pengawasan di polri. “Kemudian, juga (perintahkan) pembenahan SDM yang ada, cukup,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu. Saat ditanya terkait hal tersebut, presiden sedang berkunjung ke ruang media center yang ada di lokasi KAA. Selain isu-isu seputar KAA, Jokowi sepertinya juga sadar kalau akan mendapat pertanyaan seputar pelantikan Budi Gunawan sebagai wakapolri. Hal itu terlihat dengan telah disiapkannya secarik kertas untuk kemudian dibacanya saat pertanyaan seputar hal tersebut meluncur dari awak media. Sebelumnya, di tempat yang sama, Mensesneg Pratikno juga tidak memberikan jawaban yang terang seputar pelantikan wakapolri tersebut. Pada kesempatan itu, setelah menyatakan kalau masih juga belum mendapat surat dari polri, dia mengungkap kalau kemudian berinisiatif mengontak Kapolri Badrodin Haiti. Dari situ lah, menurut dia, ada penjelasan kalau kapolri telah berkonsultasi terkait pengisian jabatan wakapolri. Berdasar penjelasan kapolri, menurut dia, presiden telah memberikan arahan. Intinya, mempersilakan kapolri membahasnya bersama wanjakti. “Jadi itu konsultasinya, dan kemudian kapolri akan melaporkan pada presiden, begitu,” kata Pratikno. Saat didesak soal prosedur pengisian jabatan wakapolri, dia juga tidak menjawabnya secara terang. “Cek saja ke Pak Badrodin Haiti,” kelitnya. Secara prosedur, jika nama Budi Gunawan tidak masuk bagian yang telah dikonsultasikan ke presiden, pengisian jabatan wakapolri kali ini berpotensi cacat hukum. Hal itu mengacu pada Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2010. Di situ diatur bahwa pengangkatan pejabat eselon 1A dan 1B harus dikonsultasikan ke presiden. Sebagaimana diketahui jabatan wakapolri setingkat dengan pejabat eselon 1A. (dyn)
Tidak Tegas, Jokowi Bermain Aman
Kamis 23-04-2015,09:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:07 WIB
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon
Jumat 04-10-2024,11:43 WIB
Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku
Jumat 04-10-2024,18:30 WIB
Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon
Jumat 04-10-2024,16:00 WIB
Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu
Jumat 04-10-2024,16:37 WIB
Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Terkini
Sabtu 05-10-2024,11:00 WIB
Pasangan ASIH Komitmen Tingkatkan Infrastruktur Olahraga di Jabar
Sabtu 05-10-2024,10:27 WIB
BREAKING News: Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo Meninggal Dunia
Sabtu 05-10-2024,10:00 WIB
Yamaha Cup Race di Pangkep Sulsel Sedot Perhatian Utama, Tuntaskan Kerinduan Para Penggemar
Sabtu 05-10-2024,09:30 WIB
Fikri Muharom berhasil memenangkan penghargaan Fotografer Terbaik Asia Tenggara dalam ajang The Pano Awards
Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB