KUNINGAN – Sebagai orang kuat kedua di Kota Kuda sekaligus mantan ketua DPRD, H Acep Purmama MH tidak terima jika Perda tentang corporat social responsibility (CSR) dianggap mandul. Sebab, meski belum seluruhnya, penyaluran CSR tersebut ada yang melaksanakannya. “Betul, kita sudah punya Perda Nomor 3/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kita lebih sepakat apabila implementasinya belum efektif. Jadi bukan mandul. Buktinya, masih ada yang melaksanakan,” terang Acep saat dikonfirmasi Radar, baru-baru ini. Terkait bentuk pelaksanaan dana CSR ini, menurutnya, bisa dikoordinir oleh pemda ataupun dilakukan sendiri-sendiri. Hanya saja dirinya memberikan penekanan kepada seluruh lembaga usaha di Kuningan agar mempunyai kepedulian sosial. “Mohon lembaga usaha, selama berusaha di Kuningan, milikilah kepedulian sosial dengan melaksanakannya di Kuningan. Karena mereka mendapatkan sesuatunya itu di Kuningan,” imbaunya. Acep memastikan, jumlah perusahaan di Kuningan ini cukup banyak. Baik berupa perbankan, pertokoan besar, dan perusahaan besar lainnya, termasuk leasing. Namun, ketika perkiraan dana yang bisa dikumpulkan, Acep merasa tidak menargetkan. “Sewaktu merancang Raperda dulu, pemerintah tidak mengharapkan target tertentu. Kami hanya ingin ada kepedulian sosial dari perusahaan yang berusaha di Kuningan untuk meringankan bersama. Saya baru ngeuh mengenai dana CSR ini. Nanti saya akan buat imbauan-imbauan kepada perusahaan untuk menyisihkan bansos,” ungkap pemilik Hotel Purnama Cigugur itu. Disinggung usulan pembentukan tim pengelola dana CSR dari Pemda, menurut Acep, tidak perlu. Sebetulnya, masalah tersebut sudah diatur dalam Perda. Ke depan, pihaknya akan menyeriusi persoalan ini dengan mendeteksi perusahaan mana saja yang telah melaksanakan CSR dan mana perusahaan yang belum. Terpisah, Direktur Merah Putih Institut, Boy Sandi Kartanegara mengulas kembali soal CSR. Berdasarkan pemahamannya, kata dia, dana CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan untuk kegiatan-kegiatan yang memberi manfaat kepada masyarakat. Potensi dana CSR yang cukup besar, menurut dia, seharusnya bisa diarahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendongkrak ekonomi masyarakat. “Misalkan, pembinaan UKM atau pembuatan ruang-ruang untuk masyarakat memasarkan produk-produknya seperti Pujasera di sebrang Stasiun Malang yang dibangun dari dana CSR sebuah perusahaan SKT,” sebutnya. Persoalannya, sambung Boy, ego sektoral masing-masing perusahaan harus dibunuh. Mereka harus punya persepsi dan pembagian objek yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan agar penggunaan dan pemanfaatan dana CSR bisa maksimal. (ded)
Bantah Perda CSR Mandul
Jumat 24-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,04:46 WIB
Interior Mewah Desain Elegan, Ngga Perlu Basa-basi Lagi, Ini 10 Rekomendasi Mobil MPV Paling Nyaman 2026
Rabu 29-07-2026,11:00 WIB
Kronologi ASN Kota Cirebon Dipecat Gara-gara Mangkir Kerja
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Ribuan Kendaraan Padati Cirebon Timur, DPRD Dorong Bus Khusus Karyawan dan Usulankan Flyover
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:01 WIB
Tak Bisa Lagi Andalkan Impor, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Bangun Kebun Tebu Sendiri
Rabu 29-07-2026,20:34 WIB
PT TWK Pastikan Material Urugan Proyek Migas Desa Lombang Berasal dari Galian C Berizin
Rabu 29-07-2026,20:02 WIB
BGN Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center, Sudaryono Klaim Pengaduan MBG Lebih Mudah
Rabu 29-07-2026,19:34 WIB
Hari Koperasi ke-79, Kopkar PAM Tirta Kamuning Sabet Penghargaan Koperasi Berprestasi
Rabu 29-07-2026,19:00 WIB