Bantah Perda CSR Mandul

Jumat 24-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN – Sebagai orang kuat kedua di Kota Kuda se­kaligus mantan ketua DPRD, H Acep Purmama MH tidak terima jika Perda tentang corporat social responsibility (CSR) dianggap mandul. Sebab, meski belum seluruhnya, penya­luran CSR tersebut ada yang melaksanakannya. “Betul, kita sudah punya Perda Nomor 3/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusa­haan. Kita lebih sepakat apabila implementasinya belum efektif. Jadi bukan mandul. Buktinya, masih ada yang melaksanakan,” terang Acep saat dikonfirmasi Radar, baru-baru ini. Terkait bentuk pelaksanaan dana CSR ini, menurutnya, bisa dikoordinir oleh pemda ataupun dilakukan sendiri-sendiri. Hanya saja dirinya memberikan penekanan kepada seluruh lembaga usaha di Kuningan agar mempunyai kepedulian sosial. “Mohon lembaga usaha, selama berusaha di Kuningan, milikilah kepedulian sosial dengan melaksanakannya di Kuningan. Karena mereka mendapatkan sesuatunya itu di Kuningan,” imbaunya. Acep memastikan, jumlah perusahaan di Kuningan ini cukup banyak. Baik berupa perbankan, pertokoan besar, dan perusahaan besar lainnya, termasuk leasing. Namun, ketika perkiraan dana yang bisa dikumpulkan, Acep merasa tidak menargetkan. “Sewaktu merancang Ra­per­da dulu, pemerintah tidak mengharapkan target tertentu. Kami hanya ingin ada kepedulian sosial dari perusahaan yang berusaha di Kuningan untuk meringankan bersama. Saya baru ngeuh mengenai dana CSR ini. Nanti saya akan buat imbauan-imbauan kepada perusahaan untuk menyisihkan bansos,” ungkap pemilik Hotel Purnama Cigugur itu. Disinggung usulan pemben­tukan tim pengelola dana CSR dari Pemda, menurut Acep, tidak perlu. Sebetulnya, masalah tersebut sudah diatur dalam Perda. Ke depan, pihaknya akan menyeriusi persoalan ini dengan mendeteksi peru­sahaan mana saja yang telah melaksanakan CSR dan mana perusahaan yang belum. Terpisah, Direktur Merah Putih Institut, Boy Sandi Karta­ne­gara mengulas kembali soal CSR. Berdasarkan pema­hamannya, kata dia, dana CSR adalah bentuk tanggung jawab peru­sahaan untuk kegiatan-kegiatan yang memberi manfaat kepada masyarakat. Potensi dana CSR yang cukup besar, menurut dia, seharusnya bisa diarahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendongkrak ekonomi masyarakat. “Misalkan, pembinaan UKM atau pembuatan ruang-ruang untuk masyarakat memasarkan produk-produknya seperti Pujasera di sebrang Stasiun Malang yang dibangun dari dana CSR sebuah perusahaan SKT,” sebutnya. Persoalannya, sambung Boy, ego sektoral masing-masing perusahaan harus dibunuh. Mereka harus punya persepsi dan pembagian objek yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan agar penggunaan dan pemanfaatan dana CSR bisa maksimal. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait