JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memberikan jatah dua mobil dinas bisa menjadi sumber pemborosan baru di birokrasi. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah para menteri tersebut memang benar-benar membutuhkan dua mobil untuk tugas-tugas kedinasan. Saat ini, dari 34 menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK, ada beberapa menteri yang malah jarang menggunakan mobil dinas sedan Toyota Crown Royal Saloon. Di antaranya Mendikbud Anies Baswedan, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang sering terlihat menggunakan kendaraan dinas Toyota Kijang Innova. Serta Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang setia menggunakan mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Fortuner lamanya karena sering blusukan ke lokasi proyek. Dimintai komentarnya, Anies Baswedan mengatakan, dirinya lebih memilih menggunakan Kijang Innova karena beberapa alasan. Pertama, karena merasa lebih nyaman. Kedua, alasan fungsional karena kapasitas yang lebih longgar sehingga bisa menaruh banyak barang seperti buku, baju ganti, peralatan mandi, hingga mesin printer di kursi belakang. Dengan begitu, lebih mudah dijangkau dibandingkan jika harus ditaruh di bagasi sedan. “Ketiga, Kijang ini termasuk kendaraan rakyat kebanyakan,” ujarnya saat dihubungi tadi malam. Mantan rektor Universitas Paramadina itu mengakui, sebagai menteri pendidikan, dirinya lebih banyak bersentuhan dengan sekolah-sekolah. Jika misalnya dia datang menggunakan mobil sedan Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp1,2 miliar, dirasa akan ada gap atau kesenjangan antara menteri dan para guru serta murid. “Kalau kendaraan kita sederhana, suasana kebatinan akan terasa lebih dekat,” katanya. Meski demikian, Anies mengakui bahwa dirinya sebagai menteri juga terikat dengan aturan protokoler. Misalnya, pada acara-acara kenegaraan seperti Konferensi Asia Afrika (KAA) beberapa hari lalu, dirinya harus menggunakan kendaraan dinas Toyota Crown Royal Saloon agar seragam dengan menteri-menteri lainnya. “Jadi, tidak harus kaku juga, misalnya sama sekali tidak mau pakai sedan. Empan papan saja (membawa diri sesuai situasi, red),” ucapnya. Karena itu, inisiator Gerakan Indonesia Mengajar itu juga enggan mengomentari jika ada menteri lain yang kemudian memutuskan untuk menggunakan dua mobil dinas berupa sedan dan SUV usai terbitnya aturan menteri keuangan. “Sebab, semua orang punya pandangan masing-masing,” ujarnya. Yang jelas, lanjut Anies, dirinya akan mencoba konsisten untuk menggunakan Kijang Innova yang sebenarnya merupakan mobil operasional untuk pejabat setingkat eselon II. Lagipula, kata dia, konsumsi BBM Kijang Innova dengan kapasitas mesin 2.000 atau 2.500 cc juga jauh lebih irit dibanding Toyota Crown Royal Saloon 3.500 cc. “Jadi, ini masuk program efisiensi anggaran juga,” pungkasnya. Juru Bicara Kementerian Keuangan Arif Baharudin mengatakan, terbitnya aturan yang di antaranya mengatur jatah mobil dinas berarti pemerintah memberikan jatah dua mobil untuk menteri. Melainkan, sebagai opsi jika menteri memandang masih perlu satu mobil tambahan berupa SUV. “Jadi, hanya jika diperlukan mobil cadangan,” ujarnya kemarin (25/4). Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, diatur standar tertinggi mobil dinas untuk menteri, yakni satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit SUV 3.500 cc. Saat ini, para menteri anggota Kabinet Kerja sudah mendapat jatah mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp1,2 miliar. Jika diperlukan, para menteri masih bisa menambah satu unit SUV 3.500 cc atau setara dengan spesifikasi Toyota Land Cruiser seharga Rp2,2 miliar. Menurut Arif, dengan peraturan yang dirilis Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan berlaku mulai 14 April 2015 ini, bukan berarti Kementerian/Lembaga bisa serta merta langsung membeli mobil cadangan berupa SUV 3.500 cc. “Kalau memang tidak perlu, bisa menggunakan mobil dinas yang sudah ada,” ucapnya. (owi/sof)
Menteri Tak Butuh Dua Mobil Dinas
Minggu 26-04-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :