”Harga” Satu Raperda Rp25 Juta

Selasa 28-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Oknum Anggota Dewan Diduga Peras SKPD KUNINGAN – Dalam setiap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), kerap muncul isu adanya pungutan liar yang dilakukan oknum anggota dewan terhadap SKPD. Bahkan kali ini, isu tersebut cukup santer. Diperoleh keterangan, ada salah seorang oknum wakil rakyat yang meminta uang ke salah satu SKPD untuk kegiatan studi banding. Nominal uang yang dipinta oleh oknum tersebut senilai Rp25 juta per satu raperda. Entah apakah untuk memuluskan pembahasan atau apa, SKPD tertentu merasa keberatan atas penarikan uang sebesar itu. Hanya saja, sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu tidak mau menyebutkan inisial nama oknum anggota dewannya. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Rana Suparman SSos membantah adanya isu tersebut. Menurut dia, anggaran untuk studi banding sudah dipersiapkan secara formal. Begitu pun alokasi anggaran untuk kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan raperda. “Tidak benar itu. Apalagi sampai menyebutkan angka Rp25 juta per satu raperda, ini nggak benar. Dalam setiap pembahasan raperda, alokasi anggarannya sudah jelas, termasuk studi banding. Sama sekali tidak ada pembebanan terhadap SKPD,” aku politisi asal PDIP itu, kemarin (27/4). Lebih lanjut, pihaknya baru saja menerima surat dari bupati terkait rencana pembahasan raperda sebanyak 8 buah. Di antaranya raperda rertibusi pelayanan kesehatan, pola tarif layanan kesehatan pada RSUD 45, penanggulangan HIV/AIDS, keuangan desa, SOTK Pemerintahan Desa, Pemilihan Kades, perangkat desa, dan perubahan perda tentang penyertaan modal kepada PDAM. “Nah, 8 raperda ini kan belum apa-apa, baru juga diajukan ke Badan Pembentuk Perda (Baperda), masa sudah ada pungutan ke SKPD. Jadi, isu itu sama sekali tidak benar,” tandasnya. Dalam menjelaskan fungsi DPRD, Rana mengemukakan, tugas wakil rakyat untuk mela­yani masyarakat merupakan suatu kewajiban yang mele­kat. DPRD, sambung dia, mem­punyai kewenangan dan kewa­jiban untuk membahas, meru­muskan dan memutuskan aturan-aturan yang akan diberlakukan. “Otomatis, tugas para wakil rakyat itu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya sedikit emosi. Sehingga, ketika ada anggota dewan yang mengatasnamakan DPRD meminta uang ke SKPD, menurut dia, tidak benar. Terlebih, sampai menarif dengan nominal Rp25 juta per satu raperda. Kendati demikian, pihaknya akan berusaha mencari kebenaran dari isu tersebut. “Yang jelas itu tidak benar. Nanti kami akan menelusuri kebenarannya. Termasuk Badan Kehormatan (BK) yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap oknum apabila terbukti melakukan perbuatan yang tidak sesuai kode etik,” janjinya. Sementara itu, mantan Ketua Banleg (Badan Legislasi) DPRD, Nuzul Rachdy SE memperkuat penuturan Rana. Sebagai politisi yang berpengalaman dalam memimpin alat kelengkapan dewan yang bertugas menyaring raperda, dirinya tidak pernah melakukan penarikan terhadap SKPD. “Apalagi dengan alasan untuk studi banding, itu tidak benar. Karena segala dana yang dibutuhkan untuk pembahasan raperda itu sudah dianggarkan,” ungkap Zul. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait